Minggu, 10 November 2013

VIDEO CONFERENCING



Sejarah Konferensi Video

Pada zaman Perkembangan teknologi komunikasi yang telah membawa perubahan pada proses penyampaian informasi. Bentuk informasi yang akan disampaikan tidak hanya audio saja, tetapi juga visual. Konferensi yang video menggunakan telekomunikasi audio dan video untuk membawa orang-orang di berbagai macam tempat yang mengadakan rapat bersama. Konsep konferensi video pun sama seperti sebuah percakapan antara dua orang (point-to-point) atau melibatkan beberapa tempat (multi-point) atau lebih dari satu orang dalam suatu ruangan yang besar pada tempat yang berbeda-beda. Selain itu pengiriman audio dan visual mempunyai kegiatan pertemuan, konferensi video pun dapat digunakan untuk berbagai dokumen, informasi yang diperlihatkan komputer, dan papan tulis.
Konferensi video analog yang begitu sederhana dapat ditetapkan sebagai awal penemuan televisi. Sistem konferensi video biasanya terdiri dari dua sistem sirkuit televisi tertutup yang terhubung dengn melalui kabel. Sejak awal penerbangan pertama ke luar angkasa, NASA menggunakan dua frekuensi radio yaitu UHF atau VHF. Namun Saluran televisi yang dilakukan seecara rutin menggunakan konferensi video semacam ini, contoh: saat ketika melaporkan dari lokasi yang jauh. Kemudian dapat memperlancar hubungan aktif ke satelit dengan menggunakan truk peralatan khusus agar menjadi agak lazim.
Usaha tersebut dengan menggunakan jaringan telepon normal untuk mengirim video scan secara lambat, seperti sistem pertama yang telah dikembangkan oleh AT&T, sebagian besar mengalami kegagalan dikarenakan: kualitas gambar yang kurang begitu baik dan ketiadaan teknik kompresi video yang sangat efisien. Kemudian Pada tahun 1970-an, konferensi video semakin besar menjadi 1 MHz bandwidth dan 6 Mbit/s angka bit dari Picturephone tetapi tidak juga menyebabkan layanan menjadi lebih makmur.
Pada tahun 1980-an, jaringan pengiriman telepon digital menjadi sangat mungkin, seperti Integrated Services Digital Networks atau ISDN, meyakinkan angkat bit minimum (biasanya 128 Kbps) untuk pengiriman kompresi audio dan video. Sistem pertama yang terdedikasi mulai muncul di pasar sebagai perluasan jaringan ISDN di seluruh dunia. Pada tahun 1990-an, sistem telekonferensi video berkembang dengan sangat cepat dari peralatan pribadi yang sangat mahal, perangkat lunak dan persyaratan jaringan untuk teknologi berbasis standar telah tersedia untuk masyarakat umum dengan biaya yang sangat wajar.
Pada 1990-an, akhirnya Internet Protocol atau IP berbasis konferensi video menjadi sangat mungkin dan teknologi kompresi video lebih efisien setelah dikembangkan sehingga memungkinkan desktop atau komputer pribadi yang berbasis konferensi video. Pada 1992, CU-SeeMe dikembangkan di Cornell oleh Tim Dorcey et al., IVS dirancang di INRIA, agar telekonferensi video tiba ke masyarakat dan layanannya gratis, web plugin dan perangkat lunak, seperti NetMeeting, MSN Messenger, Yahoo Messenger, SightSpeed, Skype dan lain-lain membawa kemurahan, meskipun kualitasnya rendah.

George W. Bush mengadakan konferensi video di Offutt Air Force Base 07FB 2440
Konferensi video (Inggris: videoconference) adalah seperangkat alat teknologi telekomunikasi interaktif yang memungkinkankan anatara dua pihak atau lebih dari dua lokasi yang berbeda-berbeda, tapi dapat berinteraksidengan melalui pengiriman dua arah audio dan video secara bersamaan tanpa bergantian sedikitpun.

Video conference pertama pada tahun 1968

Video Conferencing dilengkapi dengan system suara dan gambar (Audio & Video).  Fungsi Video Conferencing yaitu: setiap orang yang berada dalam satu lokasi yang berbeda pasti dapat melihat dan mendengarkan suara selagi konferensi masih bisa dapat dilakukan dengan baik. Temuan Televisi pada system operasi conferencing vbideo daspat digunaka untuk mnegirim dan menerima signal Audio(Gambar) dan signal Video(Suara). Pada wal Konfigurasi penemaun televise dapat vdigunakan dengan 3 cara yaitu:
·         Video Satu Arah dan Audio Satu Arah
·         Video Satu Arah dan Audio Dua Arah
·         Video dan Audio Dua Arah

Kelebihan dan Kelemahan Konfernsi Video
Kelebihan konferensi video antara lain yaitu:
  • Dapat Meningkatkan produktivitas, dan kemampuan VTC untuk berbagi dokumen, ide atau gambar dengan sangat  mudah dan cepat.
  • Untuk Menghemat biaya.
  • Dan  Dapat Menghemat waktu.

Kelemahan konferensi video antara lain yaitu:
  • Harganya masih terbilang mahal untuk dapat dimiliki sehingga yang ada hanya perusahaan atau organisasi tertentulah yang mempunyai cukup dana (biaya) dan sangat dibutuhkan oleh orang yang memiliki konferensi video.
  • Alat-alat untuk konferensi video sulit untuk didapat dan di proses melalui penginstalan dan harus ekstra hati-hati sekali agar tidak terjadi kesalahan.

Dampak Konferensi Video dalam lingkungan

Ø  Masyarakat umum

Konektivitas Internet dengan berkecepatan tinggi telah tersedia lebih banyak dengan biaya terjangkau serta biaya pengambilan video dan tampilan teknologi yang telah menurun. Akibatnya adalah sistem konferensi video pribadi berdasarkan webcam, sistem komputer pribadi, kompresi perangkat lunak dan konektivitas internet broadband telah menjadi terjangkau bagi masyarakat umum. Selain itu, perangkat keras juga digunakan untuk teknologi yang terus meningkatkan kualitasnya tetapi harga semakin menurun drastis. Ketersediaan freeware (sering disebut sebagai bagian dari program chatting) telah membuat perangkat lunak berbasis konferensi video dapat diakses oleh banyak orang(seluruh masyarakat).
Konferensi video ini juga menambahkan alternatif lain yang mungkin dapat dipertimbangkan apabila:
  • Percakapan langsung yang dibutuhkan;
  • Informasi visual merupakan komponen penting dari sebuah percakapan;
  • Pihak percakapan tidak bisa datang ke lokasi yang sama, atau
  • Biaya atau waktu perjalanan merupakan suatu pertimbangan.

Ø  Pendidikan

Konferensi video memberikan kesempatan kepada siswa untuk belajar dengan berpartisipasi dalam bentuk komunikasi dua arah. Selain itu, guru dan dosen dari seluruh dunia dapat dibawa ke kelas di daerah terpencil. Siswa dari beragam komunitas dan latar belakang dapat datang bersama untuk belajar tentang satu sama lain. Siswa mampu mengeksplorasi, berkomunikasi, menganalisis, dan berbagi informasi dan ide dengan satu sama lain.

Melalui konferensi video siswa dapat mengunjungi bagian lain dari dunia untuk berbicara dengan orang lain, mengunjungi kebun binatang, museum dan sebagainya, untuk belajar. Sekolah kecil dapat menggunakan teknologi konferensi video untuk menyatukan sumber daya dan mengajar kursus (seperti bahasa asing) yang tidak dapat ditawarkan.

Ø  Bisnis


Konferensi video dapat memungkinkan individu berada di tempat-tempat jauh untuk mengadakan rapat dalam waktu singkat. Waktu dan uang yang dahulu dikeluarkan dalam perjalanan dapat digunakan untuk pertemuan singkat. Teknologi seperti VoIP dapat digunakan dalam hubungan dengan konferensi video untuk mengaktifkan pertemuan bisnis tatap muka dengan menggunakan biaya rendah tanpa meninggalkan meja, terutama untuk bisnis dengan kantor tersebar luas. Teknologi ini juga digunakan untuk telecommuting, di mana karyawan bekerja dari rumah.

Ø  Obat dan kesehatan

Konferensi video adalah teknologi yang sangat berguna untuk telemedicine dan aplikasi telenursing, seperti diagnosis, konsultasi, pengiriman gambar medis, dan lain-lain. Dengan menggunakan konferensi video, pasien dapat menghubungi perawat dan dokter dalam keadaan darurat atau situasi rutin, dokter dan paramedis profesional dapat mendiskusikan kasus di jarak yang jauh.

Di daerah pedesaanpun juga dapat menggunakan teknologi konferensi video untuk tujuan mendiagnostik sehingga menyelamatkan nyawa dan membuat penggunaan uang perawatan kesehatan agar menjadi lebih efisien. Perangkat khusus seperti mikroskop yang dilengkapi dengan kamera digital, videoendoscopes, perangkat USG, otoscopes, dan lain-lain dapat digunakan bersama-sama dengan peralatan konferensi video untuk mengirimkan data tentang pasien.

Ø  Hubungan media

Konsep press videoconference dikembangkan pada Oktober 2007 oleh African Press Organization atau APO untuk mengizinkan wartawan Afrika internasional untuk berpartisipasi dalam konferensi pers tentang masalah pembangunan dan pemerintahan yang baik. Press videoconference memungkinkan untuk mengatur sebuah konferensi pers internasional menggunakan konferensi video melalui Internet. Wartawan diperkenakan dapat berpartisipasi dalam sebuah konferensi pers internasional dari mana saja tanpa meninggalkan kantor. Wartawan hanya perlu duduk di depan komputer yang terhubung ke internet dan mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada pembicara.

Mencegah Masalah Konferensi Video

Ada dua masalah yang menonjol untuk mencegah konferensi video menjadi suatu bentuk komunikasi standar dan mempunyai system kemampuan konferensi video diamana saja, yaitu:
  1. Kontak mata: Telah diketahui bahwa kontak mata yasng mempuyai peran begitu besar dalam percakapan, merasa perhatian dan niat serta aspek lain dari komunikasi kelompok. Sementara itu percakapan telepon biasanya tidak memberikansebuah  isyarat pada kontak mata, konferensi video pun dapat dikatakan lebih buruk dari apapun yang memberi kesan salah bahwa berbicara jarak jauh adalah digunakan untuk menghindari pada kontak mata.
  2. Penampilan kesadaran: Masalah yang kedua dengan konferensi video adalah saat sedang  berada didepan kamera dengan mengubah aliran video memungkinkan dapat merekam. Beban presentasi yang dapat diterima pada penampilan layar tidakhanya  hadir dalam suatu komunikasi audio saja. Penambahan sebuah video itu sebenarnya dapat mengganggu komunikasi dengan yang lain,  mungkin karena proses kesadaran saat berada di depan kamera.
Masalah kontak mata pun dapat diselesaikan dengan miliki kemajuan teknologi, sedangkan kemungkinan munculnya masalah kesadaran akan luntur/memudar ketika orang-orang telah terbiasa dengan adanya system operasi konferensi video.
.
Siswa Schoolhouse global yang berkomunikasi melalui CU-SeeMe, dengan framerate video antara 3-9 frame per detik (1993).

*    Teknologi

Teknologi inti yang digunakan untuk konferensi video adalah sistem kompresi digital audio dan video stream secara nyata. Perangkat keras atau perangkat lunak dengan melakukan kompresi disebut codec. Angka kompresi dapat dicapai hingga 1:500. Digital yang dihasilkan aliran 1s dan 0s dibagi menjadi paket label, yang kemudian dikirimkan melalui jaringan digital (biasanya ISDN atau IP). Penggunaan modem audio dalam saluran pengiriman memungkinkan penggunaan Plain Old Telephone System atau POTS, dalam beberapa aplikasi kecepatan rendah, seperti videotelephony, karena POTS mengubah getaran digital ke atau dari gelombang analog dalam rentang spektrum audio.

Komponen lain yang dibutuhkan untuk sistem konferensi video meliputi:
  • Video input: kamera video atau webcam
  • Video output: monitor komputer, televisi atau proyektor
  • Audio input: mikrofon
  • Audio output: biasanya pengeras suara yang berkaitan dengan perangkat layar atau telepon
  • Data transfer: jaringan telepon analog atau digital, LAN atau Internet
Ada 3 jenis perangkat yang didedikasikan untuk konferensi video:
    1. Konferensi video kelompok besar: non-portabel, besar, perangkat yang digunakan lebih mahal untuk ruangan besar dan auditorium.
    2. Konferensi video kelompok kecil: non-portabel atau portabel, lebih kecil, perangkat lebih murah yang digunakan untuk ruang rapat kecil.
    3. Konferensi video individual: biasanya perangkat portabel, dimaksudkan untuk satu pengguna, mempunyai kamera tetap, mikrofon, dan pengeras suara terintegrasi ke dalam konsol.

o   Acoustic Echo Cancellation

Fitur yang mendasari dari sistem konferensi video profesional adalah Acoustic Echo Cancellation atau AEC. Echo dapat didefinisikan sebagai sumber gelombang interferensi yang direfleksikan dengan sebuah gelombang baru yang diciptakan oleh sumber. AEC adalah suatu algoritma yang mampu mendeteksi ketika suara atau ucapan masuk kembali ke audio input dari codec konferensi video. Apabila AEC tidak diperiksa, dapat menyebabkan beberapa masalah seperti:
  1. Dapat Mendengarkan suara sendiri (biasanya tertunda secara signifikan).
  2. Kuatnya gema, membuat saluran suara menjadi tidak berguna karena sulit untuk pahami.

o   Multipoint videoconference


Konferensi video bersama antara tiga tempat yang jauh atau lebih untuk dimungkinkan melalui Multipoint Control Unit atau MCU. MCU merupakan jembatan yang menghubungkan suatu panggilan dari beberapa sumber dalam cara yang mirip dengan menggunakan panggilan audio konferensi. Untuk semua pihak yang memanggil unit MCU, atau unit MCU juga dapat menghubungi pihak-pihak yang akan berpartisipasi secara berurutan.
Ada MCU yang murni perangkat lunak, dan yang lain merupakan kombinasi dari perangkat keras dan perangkat lunak. MCU dapat berdiri sendiri sebagai perangkat keras atau dapat dimasukkan ke dalam unit konferensi video terdedikasi. Keuntungan dari teknik tanpa MCU adalah video dan audio secara umum memiliki kualitas yang lebih tinggi karena tidak harus disampaikan melalui titik pusat. Selain itu, pengguna dapat membuat panggilan multipoin ad-hoc tanpa memerdulikan ketersediaan atau kontrol dari MCU.



Sumber:
http://www.broadband.gov/plan/10-healthcare/






Daftar Pustaka

Kamis, 07 November 2013

Bisnis Saham


Saham merupakan suatu modal dasar sebelum terjun (turun) ke dalam dunia investasi saham. Saham  sendiri adalah surat berharga yang menunjukkan bagian kepemilikan atas suatu perusahaan. Jika anda membeli suatu saham berarti anda membeli sebagian kepemilikan atas suatu perusahaan tersebut. Dan anda berhak atas keuntungan perusahaan dalam bentuk dividen, jika perusahaan mebukukan keuntungannya. Anda juga bisa dapat mengambil keuntungan dari naiknya suatu harga saham tersebut dari waktu ke waktu.
Saham terbagi menjadi 2 kategori utama, yaitu:
  1. saham biasa
  2. saham preferen.
1.  Saham Biasa (common stock)
Saham Biasa adalah suatu sertifikat atau piagam yang memiliki fungsi sebagai bukti kepemilikan suatu perusahaan dengan berbagai aspek-aspek penting dalam perusahaan. Pemilik saham akan mendapatkan hak untuk menerima sebagian pendapatan tetap / deviden dari suatu perusahaan serta kewajiban untuk menanggung resiko kerugian yang diderita oleh perusahaan. Saham biasa bisa Mewakili klaim kepemilikan pada penghasilan dan aktiva yang dimiliki perusahaan
Orang yang memiliki saham suatu perusahaan memiliki hak khusus untuk ambil bagian dalam mengelola perusahaan sesuai dengan hak suara yang dimilikinya, berdasarkan besar kecil saham yang dipunyanya. “Semakin banyak prosentase saham yang dimiliki maka semakin besar hak suara yang dimiliki untuk mengontrol operasional perusahaan”.
Pemegang saham biasa memiliki kewajiban yang begitu terbatas. Artinya, jika suatu perusahaan bangkrut, kerugian maksimum ditanggung oleh pemegang saham adalah sebesar investasi pada saham tersebut.
Saham Biasa Memiliki karakteristik Utama sebagai berikut:
  • Hak suara pemegang saham, yang dapat memillih dewan komisaris
  • Hak bisa didahulukan, apabila organisasi penerbit menerbitkan suatu saham baru
  • Tanggung jawab hanya terbatas, kepada jumlah yang diberikan saja.
2.  Saham Preferen (Preferred Stock)
Saham preferen adalah saham yang pemiliknya akan memiliki hak lebih dibanding dengan hak pemilik saham biasa. Pemegang saham preferen akan mendapatkan dividen lebih dulu dan juga memiliki hak suara lebih banyak dibandingkan dengan pemegang saham biasa seperti hak suara dalam pemilihan direksi sehingga jajaran manajemen akan berusaha dengan sekuat tenaga untuk membayar ketepatan pembayaran dividen preferen agar tidak lengser.
Saham mempunyai karakteristik gabungan antara obligasi dan saham biasa, karena bisa menghasilkan pendapatan yang tetap (seperti bunga obligasi), tetapi juga tidak bisa mendatangkan sebuah hasil, seperti yang dikehendaki oleh investor.
Persamaannya dengan obligasi adalah adanya klaim atas laba dan aktiva sebelumnya, devidennya tetap selama masa berlaku dari saham tersebut, dan memiliki hak tebus dan dapat dipertukarkan (convertible) dengan saham biasa.
Saham Preferen memiliki karakteristik sebagai berikut:
  • Memiliki berbagai tingkatan, yang dapat diterbitkan dengan melalui karakteristik yang berbeda-beda
  • Tagihan terhadap aktiva dan pendapatan, memiliki prioritas yang lebih tinggi dari saham biasa dalam hal pembagian dividen
  • dividen kumulatif, apabila belum dibayarkan dari periode sebelumnya maka dapat dibayarkanpula pada periode berjalan dan lebih dahulu dari saham biasa
  • Konvertibilitas, dapat ditukar menjadi saham biasa, apabila memiliki kesepakatan antara pemegang saham dan organisasi penerbit terbentuk
Saham bisa ditinjau dari kinerja perdagangan, saham dapat dikelompokkan menjadi 5 jenis:
1. BlueChip Stocks
Saham biasa dari suatu perusahaan yang memiliki reputasi tinggi, sebagai pemimpin (leader) dalam suatu industri sejenismya, memiliki pendapatan yang stabil dan konsisten dalam membayar dividen.
2. Income Stocks
Saham dari suatu emiten yang memiliki kemampuan membayar dividen lebih tinggi dari rata – rata dividen yang telah dibayarkan pada tahun sebelumnya. Saham seperti ini biasanya mampu menciptakan pendapatan yang lebih tinggi dan secara teratur dapat membagikan dividen tunai dan tidak suka menahan laba serta tidak mementingkan potensinya saja.
3. Growth Stocksterdiri dari well-known dan lesser-known
(Well – Known) adalah Saham dari emiten yang memiliki pertumbuhan pendapatan yang tinggi, sebagai pemimpin di industri sejenis yang mempunyai reputasi tinggi.
(Lesser – Known) adalah Saham dari emiten yang tidak sebagai  pemimpin dalam sebuah industri, namun memiliki cirri-ciri growth stock.
 4. Speculative Stock
Saham dari suatu perusahaan yang tidak bisa dilakukan  secara konsisten untuk memperoleh penghasilan setiap tahunnya, namun memiliki kemungkinan penghasilan yang tinggi di masa mendatang, walaupun belum pasti.
5. Counter Cyclical Stockss
Saham yang tidak terlalu terpengaruh oleh kondisi ekonomi makro maupun situasi bisnis secara umum. Pada saat resesi ekonomi, harga saham ini tetap tinggi (stabil) di mana emitennya mampu memberikan dividen yang tinggi sebagai akibat dari kemampuan emiten dalam memperoleh suatu penghasilan yang tinggi pada masa resesi.




Sumber : Google & my Editing




Nama          : Masitoh Rahmi Windarti
Kelas           : 1EB18
NPM            : 25213334

Fiktif atau Kenyataan

Hai guys, gue akan mempersembahkan puisi buatan gue nih. tolong dibaca.
CEKIDOTTTT !!!!

Waktu pertama ku jumpa denganmu
Awalnya hanya biasa saja
Seperti tak punya rasa  sedikitpun

Hari telah berganti
Kini hari yang ku  tunggu datang kembali
Relung hati pun ikut merasakan senang 
Seperti alunan musik cinta sedang berdendang 

Semakin hari semakin ku tak menyangka
Ternyata kau buatku cinta
Kau buatku gelisah tak menentu
dan kau buat ku menjadi menggebu-gebu

Kini wajahmu, Senyumanmu dan tingkahmu
Selalu datang menghampiriku
Selalu datang dalam pikiranku yang sedang kosong

Tapi apakah kau merasakan hal yang sama?
Akankah persaan ini terbalaskan?
Atau hanya fiktif belaka untukku?

Tuhan...
Bantu aku..
Bantu aku, ya Tuhan....

Bantu aku bersama perasaan ini
Bantu aku dengan kuasamu dan ridhomu
Untuk bisa miliki dia seutuhnya
dan selamanyaaa....




NAMA     :  Masitoh Rahmi Windarti
KELAS    : 1EB18
NPM       : 25213334

PEMBELA INDONESIA

PEMBELA INDONESIA

Matahari telah Meninggi
Pagi pun telah datang menghampiri 
Bumi ini diterangi olehnya
Untuk Menyambut Indonesia

INDONESIA adalah bumi pelitaku
Yang dilapisi oleh seorang pahlawan
Dan orang-orang yang beda profesi
Seperti jendral, TNI, petani, buruh. 

Namun INDONESIA kini telah dijajah
Dijajah dengan bahan peledak dan senjata api
Yang dapat menjatuhkannya di tanah Lapang
Sehingga ada sampah-sampah yang berserakkan
Yang tak berdaya dan tak punya asa

Tetapi para pahlawan terus berjuang
Berjuang sekuat tenaga demi membela ngera tercinta
Agar INONESIA menjadi nergara MERDEKA, BERSATU, dan BERSIH dari penjajah belanda



Selasa, 05 November 2013

Keputusan Sepihak

Disini ku sedang merenung seorang diri
Menantikan sebuah jawaban dari seseorang
Menantikan kabar darinya
Yang tak kunjung beritanya


Tapi kenapa kau begitu tega?
Tega kepadaku, apa salahku padamu?
Sehingga kau tega memutuskan itu semua hanya sepihak saja
Tanpa menunggu keputusanku sedikitpun


Hari ini hati ku pun begitu hancur 
Sehancur kepingan-kepingan yang tak berdaya
Kini tetesan air mata ikut mengalir jatuh kebawah
Membasahi seluruh wajahku


Seiring waktu berjalan
Ingin rasanya ku melepaskan semua
Amarah, kesal, dan gundah
Ditempat yang sunyi dan tenang
Yang ada hanya seorang diri




NAMA     : MASITOH RAHMI WINDARTI
KELAS    : 1EB18
NPM        : 25213334

HUKUM BISNIS

Ø  Perjanjian

Perjanjian didasarkan pada ketentuan Pasal 1313 KUH Perdata yaitu: “Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih lainnya.” 

Adapun asas-asas sebagai norma dasar dalam hukum perjanjian, terdiri dari 5, yaitu:

(a) Asas Kebebasan Berkontrak

Asas kebebasan berkontrak terdapat dalam ketentuan Pasal 1338 ayat: 1 KUH Perdata, yaitu: “Semua perjanjian yang dibuat secara sah akan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”

Jadi asas ini memberikan kebebasan kepada para pihak untuk:

a. Membuat atau tidak membuat perjanjian.

b. Mengadakan perjanjian dengan siapapun.

c. Menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratannya.

d. Menentukan bentuknya perjanjian, yaitu tertulis atau lisan.

Asas kebebasan berkontrak ini juga dibatasi bahwa perjanjian yang dibuat oleh para pihak tidak dilarang oleh  undang-undang, tidak bertentangan dengan  ketertiban umum dan tidak bertentangan dengan norma kesusilaan  (Pasal 1337 Kitab Undang-undang Hukum Perdata).

(b) Asas Konsensualisme

Asas ini dapat diketahui dari Pasal 1320 ayat (1) Kitab Undang-undang  Hukum Perdata. Dalam pasal inilah dapat ditentukan bahwa salah satu syarat sahnya suatu perjanjian yaitu  adanya kesepakatan antar kedua belah pihak.  Asas  konsensualisme merupakan asas yang menyatakan bahwa perjanjian  pada  umumnya tidak diadakan  secara formal, tetapi cukup dengan adanya  kesepakatan antar kedua  belah pihak  seperti lisan/ucapan.

(c) Asas  Pacta Sunt Servanda

Asas ini disebut juga sebagai asas kepastian hukum, asas ini dapat berhubungan dengan akibat  perjanjian, Asas Pacta Sunt Servanda merupakan asas yang bahwasanya hakim atau pihak ketiga harus menghormati substansi kontrak yang dibuat oleh  para pihak, sebagaimana layaknya sebagai sebuah undang-undang,  mereka juga tidak boleh  melakukan intervensi terhadap substansi perjanjian yang dibuat oleh para pihak. Asas ini dapat diketahui dari Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Perdata bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang.

(d) Asas Itikad Baik

Asas itikad baik dapat diketahui dari Pasal 1338 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Perdata, yaitu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik (niat baik). Asas itikad baik ini merupakan  asas para pihak yaitu pihak  kreditur  dan debitur, harus melaksanakan substansi perjanjian yang berdasarkan kepercayaan dan keyakinan yang teguh atau kemauan baik dari para pihak.

(e) Asas Kepribadian

Merupakan asas yang menentukan bahwa seseorang akan melakukan atau membuat perjanjian hanya untuk kepentingan perorangan saja.  Namun Hal ini dapat diketahui dalam sebuah Pasal 1315 dan Pasal 1340 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Pasal 1315 Kitab Undang-undang Hukum Perdata menyebutkan bahwa pada umumnya seseorang tidak dapat mengadakan perikatan atau perjanjian selain untuk dirinya sendiri.

Sesuai dengan KUH perdata pasal 1320 syarat-syarat sahnya suatu perjainjian ada 4 syarat yaitu
·         sepakat untuk mengikatkan dirinya,
·         cakap untuk membuat suatu perjanjian,
·         mengenai suatu hal tertentu,
·         suatu sebab yang halal.
·         Sedangkan unsur dari perjanjian adalah sedikitnya ada dua orang pihak-pihak, adanya persetujuan antara pihak-pihak tersebut, adanya tujuan yang hendak dicapai, adanya prestasi yang akan dilaksanakan, adanya bentuk tertentu baik lisan maupun tertulis, dan adanya syarat tertentu sebagai isi perjanjian.



2.2 Perjanjian jual beli

Berdasarkan Pasal 1457 KUH Perdata Jual Beli adalah “suatu perjanjian dimana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan”. Lahirnya suatu perjanjian dapat diatur dalam KUH Perdata yang disebabkan dengan adanya kesepakatan dari para pihak (Asas Konsensualisme). Sehingga perjanjian jual beli dianggap telah terjadi pada saat terucapnya kata sepakat antara penjual dan pembeli, hal demikian telah diatur dalam Pasal 1458 KUH Perdata yang menyatakan bahwa “jual beli dianggap sudah terjadi antara para pihak seketika setelah mereka mengucapkan kata sepakat tentang barang dan harga, meskipun barang itu belum diserahkan maupun harganya belum dibayar” Dengan demikian jual beli itu sebenarnya sudah terjadi pada waktu terjadinya kesepakatan tersebut.



2.3 Perjanjian sewa-menyewa

Didalam Pasal 1548 KUH Perdata pengertian sewa-menyewa adalah “suatu perjanjian yang satu mengikat dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lain untuk memberikan kenikmatan dari sesuatu barang, selama suatu waktu tertentu dan dengan pembayaran suatu harga yang oleh pihak yang tersebut terakhir itu disanggupi pembayarannya”. Dan saat terjadinya perjanjian sewa-menyewa, sama halnya dengan perjanjian jual beli yang telah dijelaskan sebelumnya adalah suatu perjanjian konsensual yaitu sudah sah dan mengikat pada detik tercapainya sepakat mengenai unsur-unsur pokok, yaitu barang dan harga.

Hak utama penyewa atas perjanjian sewa menyewa adalah memperoleh hak pemakaian atas barang yang disewanya dalam keadaan baik dari orang yang menyewakan sesuai dengan apa yang disepakati. Sedangkan hak dari pihak yang menyewakan adalah menerima pembayaran harga atas benda yang telah disewakannya kepada penyewa.



2.4 Wanprestasi dan berakhirnya perjanjian

Wanprestasi adalah  suatu kesengajaan atau kelalaian dari debitur yang mengakibatkan ia tidak dapat memenuhi prestasi yang harus dipenuhinya dalam suatu perjanjian dengan seorang kreditur atau si penghutang. Adapun bentuk-bentuk dari wanprestasi, adalah sebagai berikut:

    Tidak memenuhi prestasi sama sekali;
    Memenuhi prestasi tetapi tidak dapat pada waktunya;
    Memenuhi prestasi tetapi tidak sesuai atau keliru;
    Tidak melaksanakan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
    Melaksanakan apa yang dijanjikan, tetapi tidak sebagaimana yang  dijanjikan;
    Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat;
    Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.

Sedangkan suatu perjanjian akan hapus atau berkahir apabila terjadi sebuah memminimalkan salah satu dari kondisi-kondisi berikut dibawah ini:

    Karena pembayaran,
    Karena penawaran,
    Karena pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpangan atau  penitipan,
    Karena perjumpaan utang atau kompensasi,
    Karena percampuran utang,
    Karena pembebasan utang,
    Karena musnahnya barang yang terutang,
    Karena kebatalan dan pembatalan,
    Karena berlakunya syarat batal,
    Karena lewat waktu.



Sumber:  wordpress dan My Editing




Nama    : Masitoh Rahmi Windarti
Kelas     : 1EB18
NPM      : 25213334

Jumat, 01 November 2013

HUJAN

Hai blogger sejati. buat orang yang lagi nunggu pacaranya, yang lagi LDR-an dan yang lagi galau, jangan khawatir. !!! gue punya puisi yang berjudul "HUJAN" nih buat kalian yang hatinya sedang mendung-mendung gimana gitu. hehe.^^


langsung ajah ya..


HUJAN

Di sore yang begitu gelap
mataharipun tak kunjung datang
munculah tetesan air ke permukaan bumi
dengan jatuh perlahan-lahan


Tiap detik tetesan turun begitu deras
membasahi permukaan jalan
membasahi hati sesorangyang lagi mendung
semendung suasana sore ini


Kini tetesan air pun tak hanya air yang turun saja
tapi tetasan air dari langit biru yang 
dilengkapi dengan petir-petir yang menyambar-nyambar
petir yang menggelegarkan bumi pertiwi ini
menjadikan orang ketakutan


Seiring berjalannya waktu 
tetesan itu kini telah membuat hati seseorang menjadi lebih mendung
mendung yang tak beraturan yang menyedihkan hati,
lengkap sudah hati dan mata ini menjadi basah kuyub
tanpa adanya seseorang yang datang menemaniku seorang diri.


blogger sejati inilah puisi yang telah gue buat hari ini, sore ini. dan ini adalah puisi yang gue gambarkan untuk seseorang yang hatinya lagi mendung.