Sabtu, 18 Maret 2017

Perbandingan antara PSAK 37, 38, 39, dan 40 dengan IAS (IFRS)

                                                     TUGAS SOFTSKILL
                                          AKUNTANSI INTERNASIONAL 
               PERBANDINGANA ANTARA PSAK 37, 38, 39, dan 40 DENGAN IAS (IFRS)

Nama kelompok :
  • Christine Florencia (21213914)
  • Masitoh Rahmi Windarti (25213334)
  • Uun Uniyah (29213071)
Kelas : 4EB26
 
Untuk memenuhi tugas Softskill matakuliah Akuntansi Internasional #, maka dibawah ini akan saya tampilkan tabel Perbandingannya sebagai berikut:

Perbandingan PSAK 37 Tahun 1996Tentang Akuntansi  Penyelenggaraan  Jalan  Tol Dengan PPSAK No 1 tahun 2009 Pencabutan PSAK 32: Akuntansi Kehutanan, PSAK 35: Akuntansi Pendapatan Jasa Telekomunikasi, Dan PSAK 37: Akuntansi Penyelenggaraan Jalan Tol Setelah IAS (IFRS)
Keterangan
PSAK 37 tahun 1996
PPSAK No 1 tahun 2009
Tujuan
a.       Pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan aktiva jalan tol, kewajiban, dan pendapatan yang timbul dari penyelenggaraan jalan tol.
b.      Perlakuan akuntansi untuk pengeluaran setelah perolehan jalan tol.
PSAK 37: Akuntansi Penyelenggaraan Jalan Tol mengatur akuntansi penyelenggaraan jalan tol bagi badan usaha yang diberi wewenang penyelenggaraan jalan tol oleh pemerintah maupun bagi investor jalan tol dan kerja sama operasi antara penyelenggara dengan investor yang merupakan kerja sama dimana hanya satu pihak yang secara langsung berarti mengendalikan aset kerja sama operasi dan pengoperasiannya.
Ruang Lingkup
Pernyataan ini mengatur akuntansi penyelenggaraan jalan tol bagi badan usaha yang diberi wewenang penyelenggaraan jalan tol oleh Pemerintah maupun bagi Investor jalan tol. Kecuali :
a.       kerjasama operasi dengan pola pengendalian bersama aktiva (PBA atau jointly controlled assets) dan
b.      kerjasama operasi dengan pola pengendalian bersama operasi (PBO atau jointly controlled operation),
Pencabutan PSAK 32: Akuntansi
Kehutanan, PSAK 35: Akuntansi Pendapatan Jasa Tele-komunikasi, dan PSAK 37: Akuntansi Penyelenggaraan Jalan Tol
Pengakuan Awal
Jalan tol disajikan sebagai aktiva tetap berwujud oleh Penyelenggara atau Investor dengan Kuasa Penyelenggaraan dan dicatat pada saat siap untuk dioperasikan sebesar biaya perolehannya, apabila memenuhi semua kriteria berikut:
a)     adanya kepastian tentang manfaat ekonomi yang akan diterima;
b)     adanya pengendalian atas jalan tol;
c)     nilai perolehan dapat diukur secara andal.

Jalan tol yang pembangunannya didanai oleh Investor tanpa Kuasa Penyelenggaraan dengan pola bagi pendapatan atau bagi hasil tol untuk masa tertentu, dan pengoperasiannya dikendalikan oleh Penyelenggara, dicatat oleh Penyelenggara sebagai jalan tol kerjasama operasi dan mengakui kewajiban (jangka panjang) kerjasama operasi pada saat jalan tol selesai dibangun dan diserahkan oleh Investor untuk dioperasikan.

Penyelenggara mencatat transaksi tersebut sebesar nilai serah terima berdasarkan kontrak. Jika nilai kontrak tidak bersedia, maka yang digunakan adalah biaya perolehan atau nilai wajar, mana yang lebih berdaya uji. Pada sisi lain Investor mencatat penyerahan itu sebagai hak bagi pendapatan atau bagi hasil tol.

Pembayaran Penyelenggara kepada Investor tanpa Kuasa Penyelenggaraan, dicatat oleh Penyelenggara sebagai angsuran kewajiban kerjasama operasi. Selisih antara jumlah pembayaran ini dengan angsuran kewajiban kerjasama operasi dicatat sebagai beban atau penghasilan kerjasama operasi. Sedang investor mencatat pembayaran tersebut sebagai pendapatan kerjasama operasi.
Tidak ada pengaturan
Pengeluaran Setelah Perolehan Jalan Tol
Pengeluaran setelah perolehan jalan tol (sub sequent expenditures) yang secara langsung menambah umur ekonomi atau
menambah kapasitas jalan tol dikapitalisasi ke jalan tol seperti :
a)     Untuk pelapisan ulang atau yang sejenisnya, yang memiliki manfaat lebih dari setahun dicatat sebagai beban tangguhan (deffered charges).
b)     Pengeluaran setelah perolehan jalan tol untuk membangun fasilitas umum atau aktiva tetap berwujud lainnya yang tidak untuk dikendalikan oleh Penyelenggara atau Investor yang memperoleh Kuasa Penyelenggaraan disajikan sebagai beban tangguhan (deferred charges).
Tidak ada pengaturan
Penyusutan dan Amortisasi
-          Jalan tol disusutkan oleh Investor yang memegang Kuasa Penyelenggaraan jalan tol secara sistematis selama umur ekonomi atau selama masa konsesi, dipilih mana yang lebih pendek. Bila pengoperasian jalan tol dikendalikan oleh Penyelenggara, penyusutan dilakukan selama umur ekonominya. Metode penyusutan harus mencerminkan pola pemanfaatan ekonomi aktiva yang bersangkutan.
-          Pengeluaran setelah perolehan jalan tol (sub sequent expenditures) yang dikapitalisasi atau ditangguhkan pembebanannya, disusutkan atau diamortisasi oleh Investor secara sistematis selama umur ekonomi atau masa konsesi, dipilih mana yang lebih pendek. Bila pengoperasian jalan tol dikendalikan oleh Penyelenggara, penyusutan dan amortisasi dilakukan selama umur ekonominya.
-          Hak bagi pendapatan atau bagi hasil diamortisasi oleh Investor.
Tidak ada pengaturan
Penghentian dan Pelepasan Jalan Tol
Jalan tol dieliminasi dari neraca Penyelenggara atauInvestor yang memperoleh Kuasa Penyelenggaraan jika:
(a)    jalan tol diserahkan (dikuasakan) kepada pihak lain, atau;
(b)   pemerintah mengubah status jalan tol menjadi jalan non tol, atau;
(c)    tidak ada manfaat ekonomi yang dapat diharapkan dari penguasaannya;

Keuntungan atau kerugian yang timbul dari penghentian atau pelepasan jalan tol diakui sebagai keuntungan atau kerugian dalam laporan laba rugi periode berjalan.
Tidak ada pengaturan
Pengungkapan
Sehubungan dengan jalan tol, pengungkapan berikutharus dibuat:
a)      peraturan perundangan atau keputusan pemerintah yang mendasari penyelenggaraan jalan tol tersebut;
b)      klasifikasi aktiva yang membentuk jalan tol;
c)      metode penyusutan jalan tol, masa manfaat, dan tariff penyusutan;
d)     jumlah tercatat bruto dan akumulasi penyusutan pada awal dan akhir periode;
e)      suatu rekonsiliasi jumlah tercatat pada awal dan akhir periode memperlihatkan;
                   i.      penambahan
                 ii.      pelepasan
f)       reklasifikasi dari jalan tol dalam konstruksi jalan tol.

Jika Penyelenggara melakukan kerjasama dengan Investor, minimal pengungkapan tambahan berikut harus disajikan:
a)      bentuk kerjasama operasi dan rumusan bagi pendapatan atau bagi hasil atau kompensasi lainnya, serta masa kerjasama atau masa konsesi;
b)      penghapus bukuan utang-piutang kerjasama operasi, bila ada;
c)      perubahan kontrak kerjasama operasi, bila ada.

Sehubungan dengan hak bagi pendapatan atau bagi hasil tol, Investor harus mengungkapkan hal-hal sebagai berikut:
a)      dasar pengukuran hak bagi pendapatan atau bagi hasil tol;
b)      masa hak bagi pendapatan atau bagi hasil tol dan amortisasinya;
c)      perubahan hak bagi pendapatan atau bagi hasil tol selamaperiode berjalan, bila ada;
d)     reklasifikasi proyek kerjasama operasi dalam pelaksanaan kehak bagi pendapatan atau bagi hasil tol;

Dalam hal pengukuran jalan tol menggunakan nilaiwajar, dasar penentuannya harus diungkapkan.

Tidak ada pengaturan
Masa Transisi
Apabila penerapan Pernyataan ini mengakibatkan perubahan kebijakan akuntansi, maka kebijakan akuntansi yang sesuai dengan Pernyataan ini diberlakukan secara prospektif.
Pernyataan ini diterapkan secara prospektif untuk transaksi dan peristiwa lainnya yang terjadi setelah tanggal efektif.

Untuk meningkatkan daya banding, maka entitas dianjurkan untuk menyajikan kembali laporan keuangan sajian untuk periode yang berakhir sebelum tanggal efektif. Dampak penerapan Pernyataan untuk periode sebelum periode sajian diakui dalam saldo laba awal periode sajian paling awal.
Tanggal Efektif
Pernyataan ini berlaku untuk laporan keuangan yang mencakupi periode yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari1997. Penerapan lebih dini sangat dianjurkan.
Berlaku efektif untuk periode pelaporan yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2010. Penerapan dini diperkenankan.

 Perbandingan PSAK 38 tahun 1997 tentang Akuntansi  Restrukturisasi  Entitas  Sepengendali dengan ED (Exposure Draft) PSAK 38revisi 2011 setelah IAS (IFRS).
Keterangan
PSAK 38tahun 1997
ED PSAK 38 revisi 2011
Ruang Lingkup
Akuntansi transaksi restrukturisasi entitas sepengendali
Kombinasi bisnis entitas
sepengendali
Kriteria Pengendalian
Pengendalian dianggap ada apabila pihak pengendali (induk perusahaan) memiliki lebih dari 50% hak suara pada suatu perusahaanterkendali (anak perusahaan), baik secara langsung atau tidak langsung (melalui anak perusahaan lain).

Walaupun suatu perusahaan memiliki hak suara 50% ataukurang, pengendalian tetap dianggap ada apabila dapat dibuktikan adanyasalah satu kondisi berikut:
a.       mempunyai hak suara lebih dari 50% berdasarkan perjanjian dengan investor lain;
b.      mempunyai hak untuk mengatur kebijakan keuangan dan operasi perusahaan lain tersebut berdasarkan anggaran dasar atau perjanjian;
c.       kekuasaan untuk mengangkat dan memberhentikan sebagian besaranggota pengurus perusahaan yang lain tersebut;
d.      mampu menguasai suara mayoritas dalam rapat pengurus.
Dalam menentukan adanya pengendalian, entitas menerapkan kriteria yang terdapat dalam PSAK 4 (revisi 2009):
Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri
Sifat Transaksi
Transaksi restrukturisasi antara entitas sepengendali, berupa pengalihan aktiva, kewajiban, saham atau instrumen kepemilikan lainnya yang dilakukan dalam rangka reorganisasi entitas-entitas yang berada dalam suatu kelompok usaha yang sama, bukan merupakan perubahan pemilikan dalam arti substansi ekonomi, sehingga transaksi demikian tidak dapat menimbulkan laba atau rugibagi seluruh kelompok perusahaan ataupun bagi entitas individual dalam kelompok perusahaan tersebut.

Pihak tidak sepengendali diperlakukan sebagai entitas sepengendali apabila dalam jangka waktu dua puluh empat bulan ataukurang:
a.       Pihak tidak sepengendali tersebut pernah berada di bawah pengendalian yang sama, atau
b.       Aktiva, kewajiban, saham atau instrumen kepemilikan lainnyayang dialihkan pernah dimiliki entitas sepengendali.

Transaksi pembelian saham atau aktiva bersih milik pemegang saham minoritas (yang tidak berada dalam pengendalian yang sama dengan pemegang saham mayoritas) merupakan transaksiyang mencakup perubahan substansi ekonomi pemilikan dari pemegang saham minoritas ke pemegang saham mayoritas, oleh karena itu transaksi ini bukan merupakan transaksi restrukturisasi entitas sepengendali.

Karena transaksi restrukturisasi antara entitas sepengendali tidak mengakibatkan perubahan substansi ekonomipemilikan atas aktiva, saham, kewajiban atau instrumen kepemilikan lainnya yang dipertukarkan, maka aktiva maupun kewajiban yang pemilikannya dialihkan (dalam bentuk hukumnya) harus dicatat sesuai dengan nilai buku seperti penggabungan usaha berdasarkan metode
penyatuan kepemilikan (pooling of interest).

Dalam menerapkan metode penyatuan kepemilikan, unsur-unsur laporan keuangan dari perusahaan yang direstrukturisasi untuk periode terjadinya restrukturisasi tersebut dan untuk periode perbandingan yang disajikan, harus disajikan sedemikian rupa seolaholah perusahaan tersebut telah bergabung sejak permulaan periodeyang disajikan tersebut. Laporan Keuangan suatu perusahaan tidak boleh memasukkan adanya penyatuan kepemilikan walaupun
perusahaan tersebut adalah salah satu pihak yang bergabung, apabilapenyatuan kepemilikan terjadi pada suatu tanggal setelah tanggal neraca terakhir disajikan.
Disebabkan transaksi kombinasi bisnis antara entitas sepengendali tidak mengakibat-kan perubahan substansi ekonomi kepemilikan atas bisnis yang dipertukarkan, makatransaksi ini dicatat sesuai nilai tercatat, berdasarkan metodepenyatuan kepemilikan.

Selisih antara jumlah imbalan yang dialihkan dan jumlah tercatat dari setiap transaksi kombinasi bisnis antara entitas sepengendali diakui di ekuitas dalam pos tersendiri.

Dalam menerapkan metode penyatuan kepemilikan, unsur-unsur laporan keuangan dari entitas yang terlibat dalam kombinasi bisnis entitas sepengendali untuk periode terjadinya kombinasi bisnis dan untuk periode komparatif sajian, disajikan sedemikian rupa seolah-olah entitas atau bisnis tersebut telah bergabung sejak awal periode sajian. Laporan keuangan suatu entitas tidak boleh memasukkan adanya penyatuan kepemilikan walaupun entitas tersebut adalah salah satu pihak yang terlibat jika penyatuan kepemilikan terjadi pada suatu tanggal setelah akhir periodesajian.

Pengeluaran yang terjadi sehubungan dengan kombinasi bisnis diakui sebagai beban pada periode terjadinya.
Selisih antara
Jumlah imbalan dan
nilai buku
Selisih antara harga pengalihan dengan nilai bukusetiap transaksi restrukturisasi antara entitas sepengendali dibukukan dalam akun Selisih Nilai Transaksi Restrukturisasi Entitas Sepengendali. Saldo akun tersebut selanjutnya disajikan sebagai unsur Ekuitas.

Selisih harga pengalihan dengan nilai sehubungan dengan transaksi restrukturisasi antara entitas sepengendali bukan merupakan goodwill.
Jika kombinasi bisnis entitas sepengendali melibatkan imbalan selain saham, maka entitas memperhitungkan tambahan jumlah saham yang setara dengan imbalan yang dialihkan untuk kepentingan perhitungan laba per saham.
Pengungkapan
Untuk semua transaksi restrukturisasi entitas sepengendali, pengungkapan berikut harus dibuat dalam laporan keuangan pada periode terjadinya restrukturisasi:
a.       jenis, nilai buku dan harga pengalihan aktiva, kewajiban, saham atau instrumen kepemilikan lainnya yang dialihkan
b.       tanggal transaksi restrukturisasi antara entitas sepengendali
c.       nama entitas terkait
d.      metode akuntansi yang digunakan.
Untuk semua transaksi kombinasi bisnis entitas sepengendali, pengungkapan berikut dibuat dalam laporan keuangan pada periode terjadinya kombinasi bisnis:
(a)     nama dan penjelasan tentang entitas atau bisnis yang berkombinasi;
(b)    penjelasan mengenai hubungan kesepengendalian dari entitas-entitas yang bertransaksi dan bahwa hubungan tersebut tidak bersifat sementara;
(c)     tanggal efektif transaksi;
(d)    operasi atau kegiatan bisnis yang telah diputuskan untuk dijual atau dihentikan akibat kombinasi bisnis tersebut;
(e)     kepemilikan entitas atau bisnis yang ditransfer serta jenis dan jumlah imbalan yang terjadi;
(f)     nilai tercatat bisnis yang terkombinasikan serta selisih antara nilai tersebut dengan jumlah imbalan yang diberikan; dan
(g)    pengungkapan mengenai penyajian kembali laporan keuangan seperti yang dijelaskan dalam paragraf 11yang dapat memberikan informasi minimal meliputi:
(i)     ikhtisar angka-angka laporan keuangan yang telah dilaporkan sebelumnya untuk periode yang disajikan kembali
(ii)   ikhtisar jumlah tercatat aset dan liabilitas entitas atau bisnis yang dikombinasikan
(iii) dampak penyesuaian kebijakan akuntansi sepertiyang dijelaskan dalam paragraf 12
(iv) ikhtisar angka-angka laporan keuangan setelah disajikan kembali.
Masa Transisi
Jika penerapan Pernyataan ini mengakibatkan perubahan kebijakan akuntansi, perubahan tersebut dilaporkan secara prospektif.
Pernyataan ini diterapkan secara prospektif dengan ketentuan bahwa saldo selisih nilai transaksi restrukturisasi entitas sepengendali berdasarkan PSAK 38 (revisi 2004) padatanggal awal penerapan Pernyataan ini tetap disajikan dalam ekuitas dan tidak akan diakui sebagai laba rugi direalisasi atau di reklasifikasi ke saldo laba.
Tanggal Efektif
Pernyataan ini berlaku untuk transaksi restrukturisasi yang terjadi sejak tanggal 1 Oktober 1997. Penerapan lebih dini sangat dianjurkan.
Entitas menerapkan Pernyataan ini untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2012.

 Perbandingan PSAK 39 tahun 1997 tentang Akuntansi  Kerjasama Operasi dengan PPSAK11 tahun 2011 (Pernyataan Pencabutan Standar Akuntansi Keuangan) setelah IAS (IFRS).
Keterangan
PSAK 39 tahun 1997
PPSAK 11 tahun 2011
Ruang Lingkup
Pernyataan ini mengatur kegiatan KSO yang digolongkan sebagai bentuk KSO tanpa entitas hukum, dimana hanya satu pihak saja yang secara signifikan memiliki kendali atas aset maupun operasi KSO. KSO dengan entitas hukum terpisah dan hal-hal lain yang tidak diatur harus diperlakukan sesuai dengan pernyataan standar akuntansi lain dan standar akuntansi yang berlaku umum. Sedang KSO tanpa entitas hukum yang terpisah yang termasuk PBA dan PBO diatur sesuai dengan PSAK No. 12 tentang Pelaporan Keuangan mengenai Partisipasi dalam Pengendalian Bersama Operasi dan Aset.
Pencabutan Psak 39: Akuntansi Kerja SamaOperasi
Pembangunan Aset
Aset yang diserahkan pemilik aset untuk diusahakandalam perjanjian Kerjasama Operasi (KSO) harus dicatat oleh pemilikaset sebagai aset KSO sebesar biaya perolehannya.

Dana yang ditanamkan pemilik aset dalam KSO dicatatsebagai penyertaan KSO. Di sisi lain investor mencatat dana yangditerima ini dalam penyertaan KSO oleh pemilik aset sebagai kewajiban.
Tidak ada pengaturan
Pengoperasian Aset
Aset KSO yang dibangun dengan didanai oleh investor harus dicatat oleh pihak yang mengelola aset KSO tersebut, dalam hal yang mengelola adalah salah satu dari investor atau pemilik aset.

Aset KSO harus dicatat sebesar biaya perolehannya, atau biaya pembangunan yang tercantum di perjanjian KSO, atau sebesar nilai wajar, dipilih yang paling obyektif atau paling berdayauji.

Investor mencatat penyerahan aset KSO kepada pemilik aset di akhir masa konsesi dengan menghapus seluruh akun yang timbul berkaitan dengan KSO yang bersangkutan. Pemilik aset,pada sisi lain, mencatat penyerahan ini sebagai aset dengan mengkredit penghasilan KSO apabila memiliki kepastian tentang adanya manfaat ekonomi dari aset tersebut, atau mengkredit penghasilan tangguhan (deferred income) apabila tidak memiliki kepastian yang cukup tentang manfaat ekonomi dari aset tersebut.

Bila investor melakukan penyerahan aset KSO kepada pemilik aset untuk dioperasikan pada saat aset KSO selesai di bangun, penyerahan ini harus dicatat sebagai hak bagi pendapatan atau penghasilan KSO. Penerimaan kas atau hak atas pendapatan/penghasilan secara periodik dari bagi hasil atau bagi pendapatan atau bentuk lain yang timbul dari KSO ini diakui sebagai pendapatan KSO.

Dari transaksi pada paragraf 40, pemilik aset mencatat penyerahan tersebut dalam akun aset KSO dengan mengkredit akun kewajiban jangka panjang KSO. Pembayaran periodik kepada investor karena adanya perjanjian KSO ini dicatat sebagai pelunasan utang beserta bunga dan beban atau penghasilan KSO.

Penghitungan bunga untuk transaksi yang termuat dalam paragraf 40 dan 41 adalah dengan mengacu pada tingkat bunga normal dikalikan dengan sisa kewajiban atau sisa piutang bagi investor. Selisih antara beban bunga (atau penghasilan bunga bagi investor) dan bagian dari kewajiban KSO (atau piutang KSO bagi Investor) dari jumlah yang dibayarkan (atau diterima investor) dimasukkan sebagai penghasilan atau beban KSO.

Aset KSO harus disusutkan secara sistematis oleh pengelola KSO selama umur ekonominya. Untuk investor, masa penyusutan tidak boleh lebih panjang dari masa konsesi KSO.

Hak bagi pendapatan atau hasil diamortisasi oleh investor
Tidak ada pengaturan
Pengungkapan
Sehubungan dengan perjanjian Kerjasama Operasi (KSO), pengungkapan berikut ini harus dibuat:
a)      pihak-pihak yang terkait dalam perjanjian KSO,
b)      hak dan kewajiban dari masing-masing partisipan KSO berkenaan dengan perjanjian KSO,
c)      ketentuan tentang perubahan perjanjian KSO, bila ada.

Sehubungan dengan pengungkapan yang lazim untuk aktiva tetap, pengungkapan berikut harus dibuat untuk aset Kerjasama Operasi (KSO):
a)      klasifikasi aktiva yang membentuk aset KSO,
b)      penentuan biaya perolehan aset KSO,
c)      penentuan depresiasi atau amortisasi aset KSO.

Sehubungan dengan perjanjian bagi pendapatan/hasil KSO, pengungkapan berikut ini harus dibuat:
a)      penghitungan atau penentuan hak bagi pendapatan/hasil KSO,
b)      penentuan amortisasi hak bagi pendapatan/hasil KSO,
c)      penghitungan (tambahan) beban atau penghasilan KSO yang timbul dari pembayaran bagi pendapatan/hasil.
Tidak ada pengaturan
Masa Transisi
Apabila penerapan Pernyataan ini mengakibatkan perubahan akuntansi, maka kebijakan akuntansi yang sesuai dengan Pernyataan ini diperlakukan secara prospektif.
Pencabutan PSAK 39: Akuntansi Kerja Sama Operasi diterapkan secara prospektif dengan ketentuan bahwa selisih antara penerapan PSAK 39 dan SAK lain yang relevan diakui di saldo laba pada awal penerapan Pernyataan ini.
Tanggal Efektif
Pernyataan ini berlaku untuk laporan keuangan yang mencakupi periode yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari1998. Penerapan lebih dini dianjurkan.
Pencabutan PSAK 39: Akuntansi Kerja Sama Operasi berlaku efektif untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2012.

Perbandingan PSAK 40 tentang Akuntansi Perubahan Ekuitas Anak Perusahaan/Perusahaan Asosiasi tahun 1997 dengan IAS 28 tahun 2011 tentang Investasi Pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama
Keterangan
PSAK 40 tahun 1997
IAS 28 tahun 2011
Ruang Lingkup
Pernyataan ini hanya mengatur perlakuan akuntansi untuk perubahan nilai investasi perusahaan investor pada anak perusahaan/perusahaan asosiasi akibat adanya perubahan ekuitas anak perusahaan/ perusahaan asosiasi yang bukan berasal dari transaksi antara perusahaan investor dan anak perusahaan/perusahaan asosiasi.

Pernyataan ini tidak mengatur perlakuan akuntansi untuk perubahan nilai investasi perusahaan investor pada anak perusahaan/perusahaan asosiasi akibat adanya perubahan ekuitas anak perusahaan/perusahaan asosiasi yang berasal dari transaksi antara perusahaan investor dan anak perusahaan/perusahaan asosiasi.
Pernyataan ini berlaku untuk semua entitas yang investor kontrol bersama, atau pengaruh signifikan atas investee (asosiasi atau ventura bersama).
Pengungkapan
Unsur-unsur utama akun “Selisih Transaksi Perubahan Ekuitas Anak Perusahaan/Perusahaan Asosiasi/Anak Perusahaan ”harus diungkapkan secara terpisah pada catatan atas laporan keuangan.
Berdasarkan metode ekuitas, pada pengakuan awal investasi pada perusahaan asosiasi atau perusahaan patungan tersebut diakui pada harga, dan nilai tercatat ditambahkan atau dikurangi untuk mengakui bagian investor dari laba atau rugi investee setelah tanggal perolehan.
Tanggal Efektif
Pernyataan ini efektif berlaku untuk penyusunan dan penyajian laporan keuangan yang mencakup periode laporan yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 1998. Penerapan lebih dini sangat dianjurkan.
Pernyataan ini efektif berlaku untuk penyusunan dan penyajian laporan keuangan yang mencakup periode laporan yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2013. Penerapan lebih dini sangat dianjurkan.


Referensi :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar