AKUNTANSI INTERNASIONAL
PERBANDINGANA ANTARA PSAK 37, 38, 39, dan 40 DENGAN IAS (IFRS)
Nama kelompok :
Untuk memenuhi tugas Softskill matakuliah Akuntansi Internasional #, maka dibawah ini akan saya tampilkan tabel Perbandingannya sebagai berikut:
Perbandingan PSAK 37 Tahun 1996Tentang Akuntansi Penyelenggaraan Jalan Tol Dengan PPSAK No 1 tahun 2009 Pencabutan PSAK 32: Akuntansi Kehutanan, PSAK 35: Akuntansi Pendapatan Jasa Telekomunikasi, Dan PSAK 37: Akuntansi Penyelenggaraan Jalan Tol Setelah IAS (IFRS)
PERBANDINGANA ANTARA PSAK 37, 38, 39, dan 40 DENGAN IAS (IFRS)
Nama kelompok :
- Christine Florencia (21213914)
- Masitoh Rahmi Windarti (25213334)
- Uun Uniyah (29213071)
Untuk memenuhi tugas Softskill matakuliah Akuntansi Internasional #, maka dibawah ini akan saya tampilkan tabel Perbandingannya sebagai berikut:
Perbandingan PSAK 37 Tahun 1996Tentang Akuntansi Penyelenggaraan Jalan Tol Dengan PPSAK No 1 tahun 2009 Pencabutan PSAK 32: Akuntansi Kehutanan, PSAK 35: Akuntansi Pendapatan Jasa Telekomunikasi, Dan PSAK 37: Akuntansi Penyelenggaraan Jalan Tol Setelah IAS (IFRS)
Keterangan
|
PSAK 37 tahun
1996
|
PPSAK No 1 tahun
2009
|
Tujuan
|
a. Pengakuan,
pengukuran, penyajian dan pengungkapan aktiva jalan tol, kewajiban, dan
pendapatan yang timbul dari penyelenggaraan jalan tol.
b. Perlakuan
akuntansi untuk pengeluaran setelah perolehan jalan tol.
|
PSAK
37: Akuntansi Penyelenggaraan Jalan Tol mengatur akuntansi penyelenggaraan
jalan tol bagi badan usaha yang diberi wewenang penyelenggaraan jalan tol
oleh pemerintah maupun bagi investor jalan tol dan kerja sama operasi antara penyelenggara
dengan investor yang merupakan kerja sama dimana hanya satu pihak yang secara
langsung berarti mengendalikan aset kerja sama operasi dan pengoperasiannya.
|
Ruang
Lingkup
|
Pernyataan
ini mengatur akuntansi penyelenggaraan jalan tol bagi badan usaha yang diberi
wewenang penyelenggaraan jalan tol oleh Pemerintah maupun bagi Investor jalan
tol. Kecuali :
a. kerjasama
operasi dengan pola pengendalian bersama aktiva (PBA atau jointly controlled
assets) dan
b. kerjasama
operasi dengan pola pengendalian bersama operasi (PBO atau jointly controlled
operation),
|
Pencabutan PSAK 32: Akuntansi
Kehutanan, PSAK 35: Akuntansi Pendapatan Jasa
Tele-komunikasi, dan PSAK 37: Akuntansi Penyelenggaraan Jalan Tol
|
Pengakuan
Awal
|
Jalan tol disajikan sebagai aktiva tetap berwujud
oleh Penyelenggara atau Investor dengan Kuasa Penyelenggaraan dan dicatat pada
saat siap untuk dioperasikan sebesar biaya perolehannya, apabila memenuhi
semua kriteria berikut:
a)
adanya
kepastian tentang manfaat ekonomi yang akan diterima;
b)
adanya pengendalian
atas jalan tol;
c)
nilai
perolehan dapat diukur secara andal.
Jalan tol yang pembangunannya didanai oleh
Investor tanpa Kuasa Penyelenggaraan dengan pola bagi pendapatan atau
bagi hasil tol untuk masa tertentu, dan pengoperasiannya dikendalikan oleh Penyelenggara,
dicatat oleh Penyelenggara sebagai jalan tol kerjasama operasi dan mengakui
kewajiban (jangka panjang) kerjasama operasi pada saat jalan tol selesai
dibangun dan diserahkan oleh Investor untuk dioperasikan.
Penyelenggara mencatat transaksi tersebut sebesar
nilai serah terima berdasarkan kontrak. Jika nilai kontrak tidak bersedia,
maka yang digunakan adalah biaya perolehan atau nilai wajar, mana yang lebih
berdaya uji. Pada sisi lain Investor mencatat penyerahan itu sebagai hak bagi
pendapatan atau bagi hasil tol.
Pembayaran
Penyelenggara kepada Investor tanpa Kuasa Penyelenggaraan, dicatat oleh
Penyelenggara sebagai angsuran kewajiban kerjasama operasi. Selisih antara
jumlah pembayaran ini dengan angsuran kewajiban kerjasama operasi dicatat
sebagai beban atau penghasilan kerjasama operasi. Sedang investor
mencatat pembayaran tersebut sebagai pendapatan kerjasama operasi.
|
Tidak
ada pengaturan
|
Pengeluaran Setelah Perolehan Jalan Tol
|
Pengeluaran setelah perolehan jalan tol
(sub sequent expenditures) yang secara langsung menambah umur ekonomi atau
menambah kapasitas jalan tol dikapitalisasi ke
jalan tol seperti :
a)
Untuk
pelapisan ulang atau yang sejenisnya, yang memiliki manfaat lebih dari
setahun dicatat sebagai beban tangguhan (deffered charges).
b)
Pengeluaran
setelah perolehan jalan tol untuk membangun fasilitas umum atau aktiva tetap
berwujud lainnya yang tidak untuk dikendalikan oleh Penyelenggara atau
Investor yang memperoleh Kuasa Penyelenggaraan disajikan sebagai
beban tangguhan (deferred charges).
|
Tidak
ada pengaturan
|
Penyusutan
dan Amortisasi
|
-
Jalan tol
disusutkan oleh Investor yang memegang Kuasa Penyelenggaraan jalan tol secara
sistematis selama umur ekonomi atau selama masa konsesi, dipilih mana yang
lebih pendek. Bila pengoperasian jalan tol dikendalikan oleh
Penyelenggara, penyusutan dilakukan selama umur ekonominya. Metode
penyusutan harus mencerminkan pola pemanfaatan ekonomi aktiva
yang bersangkutan.
-
Pengeluaran
setelah perolehan jalan tol (sub sequent expenditures) yang dikapitalisasi
atau ditangguhkan pembebanannya, disusutkan atau diamortisasi oleh Investor
secara sistematis selama umur ekonomi atau masa konsesi, dipilih mana yang
lebih pendek. Bila pengoperasian jalan tol dikendalikan oleh Penyelenggara,
penyusutan dan amortisasi dilakukan selama umur ekonominya.
-
Hak bagi
pendapatan atau bagi hasil diamortisasi oleh Investor.
|
Tidak
ada pengaturan
|
Penghentian
dan Pelepasan Jalan Tol
|
Jalan tol dieliminasi dari neraca Penyelenggara
atauInvestor yang memperoleh Kuasa Penyelenggaraan jika:
(a) jalan tol diserahkan (dikuasakan) kepada pihak
lain, atau;
(b)
pemerintah
mengubah status jalan tol menjadi jalan non tol, atau;
(c)
tidak ada
manfaat ekonomi yang dapat diharapkan dari penguasaannya;
Keuntungan atau kerugian yang timbul dari penghentian
atau pelepasan jalan tol diakui sebagai keuntungan atau kerugian dalam
laporan laba rugi periode berjalan.
|
Tidak
ada pengaturan
|
Pengungkapan
|
Sehubungan dengan jalan tol, pengungkapan
berikutharus dibuat:
a) peraturan perundangan atau keputusan pemerintah yang mendasari penyelenggaraan jalan tol tersebut;
b) klasifikasi aktiva yang membentuk jalan tol;
c) metode penyusutan jalan tol, masa manfaat, dan tariff
penyusutan;
d) jumlah tercatat bruto dan akumulasi penyusutan
pada awal dan akhir periode;
e) suatu rekonsiliasi jumlah tercatat pada awal dan
akhir periode memperlihatkan;
i.
penambahan
ii.
pelepasan
f)
reklasifikasi
dari jalan tol dalam konstruksi jalan tol.
Jika Penyelenggara melakukan kerjasama dengan Investor,
minimal pengungkapan tambahan berikut harus disajikan:
a)
bentuk
kerjasama operasi dan rumusan bagi pendapatan atau bagi hasil atau kompensasi
lainnya, serta masa kerjasama atau masa konsesi;
b)
penghapus bukuan
utang-piutang kerjasama operasi, bila ada;
c)
perubahan
kontrak kerjasama operasi, bila ada.
Sehubungan dengan hak bagi pendapatan atau
bagi hasil tol, Investor harus mengungkapkan hal-hal sebagai berikut:
a)
dasar
pengukuran hak bagi pendapatan atau bagi hasil tol;
b)
masa hak
bagi pendapatan atau bagi hasil tol dan amortisasinya;
c)
perubahan
hak bagi pendapatan atau bagi hasil tol selamaperiode berjalan, bila ada;
d)
reklasifikasi
proyek kerjasama operasi dalam pelaksanaan kehak bagi pendapatan atau bagi
hasil tol;
Dalam hal pengukuran jalan tol menggunakan
nilaiwajar, dasar penentuannya harus diungkapkan.
|
Tidak
ada pengaturan
|
Masa
Transisi
|
Apabila penerapan Pernyataan ini
mengakibatkan perubahan kebijakan akuntansi, maka kebijakan akuntansi
yang sesuai dengan Pernyataan ini diberlakukan secara prospektif.
|
Pernyataan
ini diterapkan secara prospektif untuk transaksi dan peristiwa lainnya yang
terjadi setelah tanggal efektif.
Untuk
meningkatkan daya banding, maka entitas dianjurkan untuk menyajikan kembali
laporan keuangan sajian untuk periode yang berakhir sebelum tanggal
efektif. Dampak penerapan Pernyataan untuk periode sebelum periode sajian
diakui dalam saldo laba awal periode sajian paling awal.
|
Tanggal
Efektif
|
Pernyataan ini berlaku untuk laporan keuangan
yang mencakupi periode yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari1997.
Penerapan lebih dini sangat dianjurkan.
|
Berlaku
efektif untuk periode pelaporan yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2010.
Penerapan dini diperkenankan.
|
Perbandingan PSAK 38 tahun 1997 tentang Akuntansi Restrukturisasi Entitas
Sepengendali dengan
ED
(Exposure Draft) PSAK 38revisi
2011 setelah IAS (IFRS).
Keterangan
|
PSAK 38tahun 1997
|
ED PSAK 38
revisi 2011
|
Ruang
Lingkup
|
Akuntansi
transaksi restrukturisasi entitas sepengendali
|
Kombinasi
bisnis entitas
sepengendali
|
Kriteria
Pengendalian
|
Pengendalian
dianggap ada apabila pihak pengendali (induk perusahaan) memiliki lebih dari
50% hak suara pada suatu perusahaanterkendali (anak perusahaan), baik secara
langsung atau tidak langsung (melalui anak perusahaan lain).
Walaupun
suatu perusahaan memiliki hak suara 50% ataukurang, pengendalian tetap
dianggap ada apabila dapat dibuktikan adanyasalah satu kondisi berikut:
a. mempunyai
hak suara lebih dari 50% berdasarkan perjanjian dengan investor lain;
b. mempunyai
hak untuk mengatur kebijakan keuangan dan operasi perusahaan lain tersebut berdasarkan
anggaran dasar atau perjanjian;
c.
kekuasaan untuk mengangkat dan
memberhentikan sebagian besaranggota pengurus perusahaan yang lain tersebut;
d.
mampu menguasai suara mayoritas dalam
rapat pengurus.
|
Dalam menentukan
adanya pengendalian, entitas menerapkan kriteria yang terdapat dalam PSAK 4
(revisi 2009):
Laporan Keuangan
Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri
|
Sifat
Transaksi
|
Transaksi restrukturisasi antara entitas
sepengendali, berupa pengalihan aktiva, kewajiban, saham atau instrumen kepemilikan
lainnya yang dilakukan dalam rangka reorganisasi entitas-entitas yang berada
dalam suatu kelompok usaha yang sama, bukan merupakan perubahan pemilikan
dalam arti substansi ekonomi, sehingga transaksi demikian tidak dapat
menimbulkan laba atau rugibagi seluruh kelompok perusahaan ataupun bagi
entitas individual dalam kelompok perusahaan tersebut.
Pihak tidak sepengendali diperlakukan sebagai
entitas sepengendali apabila dalam jangka waktu dua puluh empat bulan
ataukurang:
a. Pihak tidak sepengendali tersebut pernah berada di
bawah pengendalian yang sama, atau
b. Aktiva, kewajiban, saham atau instrumen
kepemilikan lainnyayang dialihkan pernah dimiliki entitas sepengendali.
Transaksi pembelian saham atau aktiva bersih
milik pemegang saham minoritas (yang tidak berada dalam pengendalian yang sama
dengan pemegang saham mayoritas) merupakan transaksiyang mencakup perubahan
substansi ekonomi pemilikan dari pemegang saham minoritas ke pemegang saham
mayoritas, oleh karena itu transaksi ini bukan merupakan transaksi
restrukturisasi entitas sepengendali.
Karena transaksi restrukturisasi antara entitas sepengendali
tidak mengakibatkan perubahan substansi ekonomipemilikan atas aktiva, saham,
kewajiban atau instrumen kepemilikan lainnya yang dipertukarkan, maka aktiva maupun
kewajiban yang pemilikannya dialihkan (dalam bentuk hukumnya) harus dicatat
sesuai dengan nilai buku seperti penggabungan usaha berdasarkan metode
penyatuan kepemilikan (pooling of
interest).
Dalam menerapkan metode penyatuan
kepemilikan, unsur-unsur laporan keuangan dari perusahaan yang
direstrukturisasi untuk periode terjadinya restrukturisasi tersebut dan untuk
periode perbandingan yang disajikan, harus disajikan sedemikian rupa
seolaholah
perusahaan tersebut telah
bergabung sejak permulaan periodeyang disajikan tersebut. Laporan Keuangan
suatu perusahaan tidak boleh memasukkan adanya penyatuan kepemilikan walaupun
perusahaan tersebut adalah salah satu pihak yang
bergabung, apabilapenyatuan kepemilikan terjadi pada suatu tanggal setelah
tanggal neraca terakhir disajikan.
|
Disebabkan transaksi kombinasi
bisnis antara entitas sepengendali tidak mengakibat-kan perubahan
substansi ekonomi kepemilikan atas bisnis yang dipertukarkan, makatransaksi
ini dicatat sesuai nilai tercatat, berdasarkan metodepenyatuan kepemilikan.
Selisih antara jumlah
imbalan yang dialihkan dan jumlah tercatat dari setiap transaksi kombinasi
bisnis antara entitas sepengendali diakui di ekuitas dalam pos tersendiri.
Dalam menerapkan metode
penyatuan kepemilikan, unsur-unsur laporan keuangan dari entitas yang
terlibat dalam kombinasi bisnis entitas sepengendali untuk periode terjadinya
kombinasi bisnis dan untuk periode komparatif sajian, disajikan sedemikian
rupa seolah-olah entitas atau bisnis tersebut telah bergabung sejak awal
periode sajian. Laporan keuangan suatu entitas tidak boleh memasukkan adanya
penyatuan kepemilikan walaupun entitas tersebut adalah salah satu pihak yang
terlibat jika penyatuan kepemilikan terjadi pada suatu tanggal setelah akhir
periodesajian.
Pengeluaran yang terjadi
sehubungan dengan kombinasi bisnis diakui sebagai beban pada periode
terjadinya.
|
Selisih
antara
Jumlah
imbalan dan
nilai buku
|
Selisih antara harga pengalihan dengan nilai
bukusetiap transaksi restrukturisasi antara entitas sepengendali dibukukan dalam
akun Selisih Nilai Transaksi Restrukturisasi Entitas Sepengendali. Saldo akun
tersebut selanjutnya disajikan sebagai unsur Ekuitas.
Selisih harga pengalihan dengan nilai
sehubungan dengan transaksi restrukturisasi antara entitas sepengendali
bukan merupakan goodwill.
|
Jika
kombinasi bisnis entitas sepengendali melibatkan imbalan selain saham, maka
entitas memperhitungkan tambahan jumlah saham yang setara dengan imbalan yang
dialihkan untuk kepentingan perhitungan laba per saham.
|
Pengungkapan
|
Untuk semua transaksi restrukturisasi entitas sepengendali,
pengungkapan berikut harus dibuat dalam laporan keuangan pada periode
terjadinya restrukturisasi:
a. jenis, nilai buku dan harga pengalihan aktiva,
kewajiban, saham atau instrumen kepemilikan lainnya yang dialihkan
b. tanggal transaksi restrukturisasi antara entitas
sepengendali
c. nama entitas terkait
d. metode akuntansi yang digunakan.
|
Untuk semua transaksi
kombinasi bisnis entitas sepengendali, pengungkapan berikut dibuat dalam
laporan keuangan pada periode terjadinya kombinasi bisnis:
(a)
nama dan penjelasan tentang entitas atau bisnis yang berkombinasi;
(b)
penjelasan mengenai hubungan kesepengendalian dari entitas-entitas
yang bertransaksi dan bahwa hubungan tersebut tidak bersifat sementara;
(c)
tanggal efektif transaksi;
(d)
operasi atau kegiatan bisnis yang telah diputuskan untuk dijual atau
dihentikan akibat kombinasi bisnis tersebut;
(e)
kepemilikan entitas atau bisnis yang ditransfer serta jenis dan jumlah
imbalan yang terjadi;
(f)
nilai tercatat bisnis yang terkombinasikan serta selisih antara nilai
tersebut dengan jumlah imbalan yang diberikan; dan
(g)
pengungkapan mengenai penyajian kembali laporan keuangan seperti yang
dijelaskan dalam paragraf 11yang dapat memberikan informasi minimal meliputi:
(i)
ikhtisar angka-angka laporan keuangan yang telah dilaporkan sebelumnya
untuk periode yang disajikan kembali
(ii)
ikhtisar jumlah tercatat aset dan liabilitas entitas atau bisnis yang
dikombinasikan
(iii)
dampak penyesuaian kebijakan akuntansi sepertiyang dijelaskan dalam
paragraf 12
(iv)
ikhtisar angka-angka laporan keuangan setelah disajikan kembali.
|
Masa
Transisi
|
Jika penerapan Pernyataan ini mengakibatkan
perubahan kebijakan akuntansi, perubahan tersebut dilaporkan secara
prospektif.
|
Pernyataan
ini diterapkan secara prospektif dengan ketentuan bahwa saldo selisih nilai
transaksi restrukturisasi entitas sepengendali berdasarkan PSAK 38 (revisi
2004) padatanggal awal penerapan Pernyataan ini tetap disajikan dalam ekuitas
dan tidak akan diakui sebagai laba rugi direalisasi atau di reklasifikasi ke
saldo laba.
|
Tanggal
Efektif
|
Pernyataan ini berlaku untuk transaksi
restrukturisasi yang terjadi sejak tanggal 1 Oktober 1997. Penerapan lebih
dini sangat dianjurkan.
|
Entitas
menerapkan Pernyataan ini untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau
setelah tanggal 1 Januari 2012.
|
Perbandingan PSAK 39 tahun 1997 tentang Akuntansi Kerjasama Operasi dengan PPSAK11
tahun 2011 (Pernyataan
Pencabutan Standar Akuntansi Keuangan) setelah IAS (IFRS).
Keterangan
|
PSAK 39 tahun 1997
|
PPSAK 11 tahun 2011
|
Ruang
Lingkup
|
Pernyataan
ini mengatur kegiatan KSO yang digolongkan sebagai bentuk KSO tanpa entitas
hukum, dimana hanya satu pihak saja yang secara signifikan memiliki kendali
atas aset maupun operasi KSO. KSO dengan entitas hukum terpisah dan hal-hal
lain yang tidak diatur harus diperlakukan sesuai dengan pernyataan standar
akuntansi lain dan standar akuntansi yang berlaku umum. Sedang KSO tanpa
entitas hukum yang terpisah yang termasuk PBA dan PBO diatur sesuai dengan
PSAK No. 12 tentang Pelaporan Keuangan mengenai Partisipasi dalam Pengendalian Bersama
Operasi dan Aset.
|
Pencabutan Psak 39: Akuntansi Kerja SamaOperasi
|
Pembangunan
Aset
|
Aset yang diserahkan pemilik aset untuk
diusahakandalam perjanjian Kerjasama Operasi (KSO) harus dicatat oleh
pemilikaset sebagai aset KSO sebesar biaya perolehannya.
Dana yang ditanamkan pemilik aset dalam KSO
dicatatsebagai penyertaan KSO. Di sisi lain investor mencatat dana
yangditerima ini dalam penyertaan KSO oleh pemilik aset sebagai kewajiban.
|
Tidak
ada pengaturan
|
Pengoperasian
Aset
|
Aset KSO yang dibangun dengan didanai oleh investor
harus dicatat oleh pihak yang mengelola aset KSO tersebut, dalam hal yang
mengelola adalah salah satu dari investor atau pemilik aset.
Aset KSO harus dicatat sebesar biaya
perolehannya, atau biaya pembangunan yang tercantum di perjanjian KSO,
atau sebesar nilai wajar, dipilih yang paling obyektif atau paling berdayauji.
Investor mencatat penyerahan aset KSO
kepada pemilik aset di akhir masa konsesi dengan menghapus seluruh akun yang
timbul berkaitan dengan KSO yang bersangkutan. Pemilik aset,pada sisi lain,
mencatat penyerahan ini sebagai aset dengan mengkredit penghasilan KSO apabila memiliki
kepastian tentang adanya manfaat ekonomi dari aset tersebut, atau
mengkredit penghasilan tangguhan (deferred income) apabila tidak memiliki
kepastian yang cukup tentang manfaat ekonomi dari aset tersebut.
Bila investor melakukan penyerahan aset KSO
kepada pemilik aset untuk dioperasikan pada saat aset KSO selesai di
bangun, penyerahan ini harus dicatat sebagai hak bagi pendapatan atau penghasilan
KSO. Penerimaan kas atau hak atas pendapatan/penghasilan secara periodik dari
bagi hasil atau bagi pendapatan atau bentuk lain yang timbul dari KSO ini
diakui sebagai pendapatan KSO.
Dari transaksi pada paragraf 40, pemilik aset
mencatat penyerahan tersebut dalam akun aset KSO dengan mengkredit
akun kewajiban jangka panjang KSO. Pembayaran periodik kepada investor karena
adanya perjanjian KSO ini dicatat sebagai pelunasan utang beserta bunga dan
beban atau penghasilan KSO.
Penghitungan bunga untuk transaksi yang
termuat dalam paragraf 40 dan 41 adalah dengan mengacu pada tingkat
bunga normal dikalikan dengan sisa kewajiban atau sisa piutang bagi investor.
Selisih antara beban bunga (atau penghasilan bunga bagi investor) dan bagian
dari kewajiban KSO (atau piutang KSO bagi Investor) dari jumlah yang
dibayarkan (atau diterima investor) dimasukkan sebagai penghasilan atau beban
KSO.
Aset KSO harus disusutkan secara sistematis
oleh pengelola KSO selama umur ekonominya. Untuk investor, masa penyusutan
tidak boleh lebih panjang dari masa konsesi KSO.
Hak bagi pendapatan atau hasil diamortisasi oleh
investor
|
Tidak
ada pengaturan
|
Pengungkapan
|
Sehubungan dengan perjanjian Kerjasama
Operasi (KSO), pengungkapan berikut ini harus dibuat:
a) pihak-pihak yang terkait dalam perjanjian KSO,
b) hak dan kewajiban dari masing-masing partisipan
KSO berkenaan dengan perjanjian KSO,
c)
ketentuan
tentang perubahan perjanjian KSO, bila ada.
Sehubungan dengan pengungkapan yang lazim
untuk aktiva tetap, pengungkapan berikut harus dibuat untuk aset
Kerjasama Operasi (KSO):
a) klasifikasi aktiva yang membentuk aset KSO,
b) penentuan biaya perolehan aset KSO,
c)
penentuan
depresiasi atau amortisasi aset KSO.
Sehubungan dengan perjanjian bagi pendapatan/hasil
KSO, pengungkapan berikut ini harus dibuat:
a) penghitungan atau penentuan hak bagi
pendapatan/hasil KSO,
b) penentuan amortisasi hak bagi pendapatan/hasil
KSO,
c) penghitungan (tambahan) beban atau penghasilan KSO
yang timbul dari pembayaran bagi pendapatan/hasil.
|
Tidak
ada pengaturan
|
Masa
Transisi
|
Apabila penerapan Pernyataan ini
mengakibatkan perubahan akuntansi, maka kebijakan akuntansi yang sesuai
dengan Pernyataan ini diperlakukan secara prospektif.
|
Pencabutan
PSAK 39: Akuntansi Kerja Sama Operasi diterapkan secara prospektif
dengan ketentuan bahwa selisih antara penerapan PSAK 39 dan SAK lain yang
relevan diakui di saldo laba pada awal penerapan Pernyataan ini.
|
Tanggal
Efektif
|
Pernyataan ini berlaku untuk laporan keuangan
yang mencakupi periode yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari1998.
Penerapan lebih dini dianjurkan.
|
Pencabutan
PSAK 39: Akuntansi Kerja Sama Operasi berlaku efektif untuk periode tahun
buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2012.
|
Perbandingan PSAK 40 tentang Akuntansi Perubahan Ekuitas Anak Perusahaan/Perusahaan
Asosiasi tahun 1997 dengan IAS 28 tahun 2011 tentang Investasi
Pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama
Keterangan
|
PSAK 40 tahun 1997
|
IAS 28 tahun 2011
|
Ruang Lingkup
|
Pernyataan
ini hanya mengatur perlakuan akuntansi untuk perubahan nilai investasi
perusahaan investor pada anak perusahaan/perusahaan asosiasi akibat adanya
perubahan ekuitas anak perusahaan/ perusahaan asosiasi yang bukan berasal
dari transaksi antara perusahaan investor dan anak perusahaan/perusahaan asosiasi.
Pernyataan
ini tidak mengatur perlakuan akuntansi untuk perubahan nilai investasi
perusahaan investor pada anak perusahaan/perusahaan asosiasi akibat adanya
perubahan ekuitas anak perusahaan/perusahaan asosiasi yang berasal dari
transaksi antara perusahaan investor dan anak perusahaan/perusahaan asosiasi.
|
Pernyataan ini berlaku untuk semua entitas yang
investor kontrol bersama, atau pengaruh signifikan atas investee (asosiasi
atau ventura bersama).
|
Pengungkapan
|
Unsur-unsur utama akun “Selisih Transaksi
Perubahan Ekuitas Anak Perusahaan/Perusahaan Asosiasi/Anak Perusahaan ”harus
diungkapkan secara terpisah pada catatan atas laporan keuangan.
|
Berdasarkan metode ekuitas, pada pengakuan awal investasi pada perusahaan
asosiasi atau perusahaan patungan tersebut diakui pada harga, dan nilai
tercatat ditambahkan atau dikurangi untuk mengakui bagian investor dari laba
atau rugi investee setelah tanggal perolehan.
|
Tanggal Efektif
|
Pernyataan ini efektif berlaku untuk penyusunan
dan penyajian laporan keuangan yang mencakup periode laporan yang dimulai pada
atau setelah tanggal 1 Januari 1998. Penerapan lebih dini sangat dianjurkan.
|
Pernyataan ini efektif berlaku untuk penyusunan
dan penyajian laporan keuangan yang mencakup periode laporan yang dimulai pada
atau setelah tanggal 1 Januari 2013. Penerapan lebih dini sangat dianjurkan.
|
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar