Rabu, 03 Juni 2015

Cara Meningkatkan Konsentrasi otak, Alam Bawah Sadar dan Gelombang Otak

Anda kurang konsentrasi dalam berpikir? Konsentrasi dalam berpikir kadang membuat hidup kita menajdi carut marut (BERANTAKAN). Nah, disini saya akan mengembalikan konsentrasi pikiran anda menjadi lebih baik. Berikut tips nya:

1. Mencoret Ganda
2. Lazy Eight di udara dengan 8 jam Tidur
3. Senam Otak dengan cara membaca terbalik
4. Relaksasi dengan tarik nafas menggunakan perhitungan 4, 2, 8
5. Saat tidur, sebaiknya menghadap Ke kanan
6. Tulis nama panggilan dan tanda tangan dengan menggunakan tangan Kiri, lakukanlah minimal 10 – 20 kali
7. Tertawa Lepas
8. Menggambar segita dengan menggunakan tangan kanan dan menggambar lingkaran dengan tangan kiri, lakukanlah secara bersamaan
9. Hindari kegiatan yang menyebabkan anda tulalit.

Setelah anda melakukan ke 9 cara tersebut, ada juga bisa menggunakan cara sesuai keagamaan yaitu:

1. Istiqomah dalam 40 Hari
2. Shalat sunah dhuha dalam 40 Hari
3. Baca shalawat Nabi sebelum Tidur selama 40 Hari
4. Baca Al-qur’an selama 40 Hari
5. Memberi Sedekah selama 40 Hari

Adapun Didalam tubuh kita termasuk otak. Otak kita mempunyai alam bawah sadar. Adapun cara memprogram pikiran alam bawah sadar:

1. Adanya pengulangan Tindakan
2. Adanya Pengulangan Afirmasi Positif
3. Pengalaman Emosional
4. Sugestikanlah oleh orang yang dipandang memiliki otoritas
5. Adanya identitas Kelompok
6. Hypnosis / Brainwave Music

Didalam otak kita terdapat Gelombang-gelombang otak (Brainwave) yaitu:

1. Delta ( 0,5 Hz – 4 Hz)



Adalah Gelombang Otak (Brainwave) yang memiliki amplitudo yang besar dan frekwensi yang rendah, yaitu dibawah 4 hz. Otak Anda menghasilkan gelombang ini ketika Anda tertidur lelap, tanpa mimpi. Fase Delta adalah fase istirahat bagi tubuh dan pikiran. Tubuh Anda melakukan proses penyembuhan diri, memperbaiki kerusakan jaringan, dan aktif memproduksi sel-sel baru saat Anda tertidur lelap. Gelombang Delta adalah gelombang yang paling rendah pada otak Anda, otak tidak akan pernah mencapai frekwensi 0 hz, karena jika otak Anda dalam kasus ini Anda akan mati!

2. Theta ( 4 Hz – 8 Hz)




Adalah Gelombang Otak (Brainwave) yang terjadi pada saat seseorang mengalami tidur ringan, atau sangat mengantuk. Tanda-tandanya napas mulai melambat dan dalam. Selain orang yang sedang diambang tidur, beberapa orang juga menghasilkan Gelombang Otak Brainwave) ini saat trance, hypnosis, meditasi dalam, berdoa, menjalani ritual agama dengan khusyu. Orang yang mampu mengalirkan energi chi, prana atau tenaga dalam, juga menghasilkan Gelombang Otak (Brainwave) theta pada saat mereka latihan atau menyalurkan energinya kepada orang lain.
Dengan latihan, kita dapat memanfaatkan Gelombang Otak (Brainwave) Theta untuk tujuan yang lebih besar, yaitu memasuki kondisi meditasi yang sangat dalam, namun, biasanya begitu Anda telah mencapai theta, Anda menjadi mudah tertidur. Disinilah alasan bahwa gelombang Alpha adalah keadaan utama untuk pemrograman pikiran bawah sadar Anda. Jika Anda ingin bereksperimen dengan meditasi melalui Gelombang Otak (Brainwave) theta, duduklah tegak untuk tetap sadar dan mencegah dari tertidur.
Sedangkan gelombang otak Theta terjadi selama tidur, yang mana tidur itu disertai mimpi. Dengan gelombang ini, kita terhubung pada otak bawah sadar. Theta adalah pusat kreatif manusia, maka ketika kita sedang mimpi betapa kreatif mimpi kita dan penuh dengan kompleksitas emosional.
Kemudian, bayi dan balita rata-rata tidur lebih dari 12 jam dalam sehari. Itulah mengapa otak anak-anak selalu dalam fase gelombang alpha dan theta. Perlu diingat, gelombang alpha dan theta adalah gelombang pikiran bawah sadar. Oleh sebab itu, anak-anak cepat sekali dalam belajar dan mudah menerima perkataan dari orang lain apa adanya. Gelombang Otak (Brainwave) ini juga menyebabkan daya imajinasi anak-anak luar biasa. Ketika mereka bermain mobil-mobilan misalnya, imajinasi mereka aktif dan permainan menjadi sangat seru.
Pernahkah Anda mendengar berita kecelakaan yang menewaskan banyak korban, tapi keajaiban terjadi di situ? Di beritakan seorang anak bayi selamat dari kecelakaan maut tersebut. Gelombang Otak (Brainwave) theta juga dikenal sebagai "gelombang ajaib", karena berkaitan dengan kekuatan psikis. Berdasarkan penyelidikan para ahli, bahwa banyak terjadi kecelakaan pesawat udara, tabrakan, kebakaran, kecelakaan kapal laut yang menewaskan banyak orang. Namun ada keanehan, beberapa anak balita bisa selamat. Kemungkinan ini dikarenakan anak-anak hampir setiap saat dalam kondisi gelombang theta. Perasaan dekat dengan Tuhan pun akan terjadi apabila kita dapat memasuki fase gelombang theta. Anda mungkin pernah mengalaminya saat Anda berdoa, meditasi, melakukan ritual-ritual agama. Dengan dasar inilah "GOD SPOT" ditemukan. Kedua gelombang Alpha dan Theta sangat sering dibahas dalam Terapi Gelombang Otak, karena gelombang inilah yang digunakan untuk memasukkan keinginan kita, bagaimanapun wujud keinginan itu. Dengan teknik tertentu yang kami perkenalkan. Anda dapat menjadikan keinginan Anda menjadi realita. Tentunya dengan proses, dan tidak sekejap berhasil.

3. Alpha (8 Hz – 12 Hz)



Adalah Gelombang Otak (Brainwave) yang terjadi pada saat seseorang yang mengalami relaksaksi atau mulai istirahat dengan tanda-tanda mata mulai menutup atau mulai mengantuk. Anda menghasilkan gelombang Alpha setiap akan tidur, tepatnya masa peralihan antara sadar dan tidak sadar. Fenomena Alpha banyak dimanfaatkan oleh para pakar hypnosis untuk mulai memberikan sugesti kepada pasiennya. Orang yang memulai meditasi (meditasi ringan) juga menghasilkan gelombang alpha. Frekwensi alpha 8 -12 hz, merupakan frekwensi pengendali, penghubung pikiran sadar dan bawah sadar. Anda bisa mengingat mimpi Anda, karena Anda memiliki gelombang alpha. Kabur atau jelas sebuah mimpi yang bisa Anda ingat, tergantung kualitas dan kuantitas gelombang Alpha pada saat Anda bermimpi. Alpha adalah pikiran yang paling cocok untuk pemrograman bawah sadar.
Gelombang otak Alpha juga terjadi ketika kita mengalihkan perhatian kita ke dalam, jauh dari urusan dan masalah realitas fisik sehari-hari. Gelombang Alpha dapat muncul dengan mata terbuka dan fokus pada satu tempat, namun bagi kebanyakan dari kita gelombang Alpha terjadi lebih mudah dengan mata tertutup (ketika mata tertutup maka kita lebih mudah untuk menghindari gangguan dari luar).

4. BETA (Diatas 12 Hz atau antara 12 Hz – 15 Hz)



Merupakan Gelombang Otak (Brainwave) yang terjadi pada saat seseorang mengalami aktivitas mental yang terjaga penuh. Anda berada dalam kondisi ini ketika Anda melakukan kegiatan Anda sehari-hari dan berinteraksi dengan orang lain di sekitar Anda. Frekwensi beta adalah keadaan pikiran Anda sekaran ini, ketika Anda duduk di depan komputer membaca artikel ini. Gelombang beta dibagi menjadi 3 kelompok, yaitu high beta (lebih dari 19 Hz) yang merupakan transisi dengan getaran gamma , lalu getaran beta (15 hz -18 hz) yang juga merupakan transisi dengan getaran gamma, dan selanjutnya lowbeta (12 hz ~ 15 hz). Gelombang Beta di perlukan otak ketika Anda berpikir, rasional, pemecahan masalah, dan keadaan pikiran di mana Anda telah menghabiskan sebagian besar hidup Anda.

5. Gamma ( 16 Hz – 100 Hz )



Gelombang Gamma cenderung merupakan yang terendah dalam amplitudo dan gelombang paling cepat. Gelombang gamma dalah gelombang otak (brainwave) yang terjadi pada saat seseorang mengalami aktivitas mental yang sangat tinggi, misalnya sedang berada di arena pertandingan, perebutan kejuaraan, tampil dimuka umum, sangat panik, ketakutan. Kondisi Gamma adalah kondisi dalam kesadaran penuh. Berdasarkan penyelidikan Dr. Jeffrey D. Thompson (Center for Acoustic Research) di atas gelombang gamma sebenarnya masih ada lagi yaitu gelombang Hypergamma ( tepat 100 Hz ) dan gelombang Lambda (tepat 200 Hz), yang merupakan geolombang-gelombang supernatural atau berhubungan dengan kemampuan yang luar biasa. Namun kedua gelombang ini di luar pembahasan yang ada dalam situs ini.

PERLINDUNGAN KONSUMEN DI INDONESIA

I. DEFINISI PERLINDUNGAN KOSUMEN

Dalam UU No. 8 tahun 1999 Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Sedangkan pengertian konsumen sendiri adalah setiap orang pemakai barang dan/ atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Realita yang ada di msayarakat sekarang ini banyak para pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap konsumen. Contohnya seperti memberikan discount besar-besaran padahal sebelumnya barang itu sudah dinaikan terlebih dahulu. Pelanggaran lainnya, seperti pencantuman kalusula baku tentang hak pelaku usaha untuk menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen dalam setiap nota pembelian barang. Klausula baku tersebut biasanya dalam praktiknya sering ditulis dalam nota pembelian dengan kalimat “Barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan” dan pencantuman klausula baku tersebut selain bisa dikenai pidana, selama 5 (lma) tahun penjara, pencantuman klausula tersebut secara hukum tidak ada gunanya karena di dalam pasal 18 ayat (3) UU no. 8 tahun 1999 dinyatakan bahwa klausula baku yang masuk dalam kualifikasi seperti, “barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan” automatis batal demi hukum. Namun dalam praktiknya, masih banyak para pelaku usaha yang mencantumkan klausula tersebut, di sini peran polisi ekonomi dituntut agar menertibkannya. Contoh lain, berat atau neto yang tidak sesuai dengan apa yang dituliskan dalam label. Dan masih banyak lagi hak-hak yang dilanggar pelaku usaha kepada konsumen.
Lalu, apa arti sebenarnya dari pelaku usaha, pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Seperti pengertiannya pelaku usaha menyelenggarakan kegiatan usaha, sedangkan tujuan kegiatan usaha adalah mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya. Dalam mewujudkan tujuan itulah banyak dari para pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap hak-hak konsumen.


II. DEFINISI KONSUMEN

Konsumsi, dari bahasa Belanda consumptie, ialah suatu kegiatan yang bertujuan mengurangi atau menghabiskan daya guna suatu benda, baik berupa barang maupun jasa, untuk memenuhi kebutuhan dan kepuasan secara langsung. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Lebih lanjut, di ilmu ekonomi ada dua jenis konsumen, yakni konsumen antara dan konsumen akhir. Konsumen antara adalah distributor, agen dan pengecer. Mereka membeli barang bukan untuk dipakai, melainkan untuk diperdagangkan Sedangkan pengguna barang adalah konsumen akhir. Sedangkan pengertian Konsumen Menurut pengertian Pasal 1 angka 2 UU PK, “Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain.dan.tidak.untuk.diperdagangkan.”
Pengertian Konsumen menurut Philip Kotler (2000) dalam bukunya Prinsiples Of Marketing adalah semua individu dan rumah tangga yang membeli atau memperoleh barang atau jasa untuk dikonsumsi pribadi. Pengertian Konsumen Menurut UU Perlindungan Konsumen sesungguhnya dapat terbagi dalam tiga bagian, terdiri atas:

1. Konsumen dalam arti umum, yaitu pemakai, pengguna dan/atau pemanfaat barang dan/atau jasa untuk tujuan tertentu.

2. Konsumen antara, yaitu pemakai, pengguna dan/atau pemanfaat barang dan/atau jasa untuk diproduksi (produsen) menjadi barang /jasa lain atau untuk memperdagangkannya (distributor), dengan tujuan komersial. Konsumen antara ini sama dengan pelaku usaha; dan

3. Konsumen akhir, yaitu pemakai, pengguna dan/atau pemanfaat barang dan/atau jasa konsumen untuk memenuhi kebutuhan diri sendiri, keluarga atau rumah tangganya dan tidak untuk diperdagangkan kembali.

III. HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:

 Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
 Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821.
 Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
 Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa.
 Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.
 Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota.
 Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen.

Menurut Undang- undang no.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen:

Pasal 1 butir 1,2 dan 3:

a) Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.

b) Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

c) Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan taua badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun buka badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama- sama melalui perjanjian menyelenggaraka kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

IV. TUJUAN PERLINDUNGAN KONSUMEN

Dari uraian diatas kami akan menjelaskan alasan kenapa begitu pentingnya hukum perlindungan konsumen ini, seperti dalam UU Perlindungan Konsumen Pasal 3, disebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah sebagai berikut:

1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;

2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan / atau jasa;

3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;

4. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;

5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;

6. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang, menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

V. PRINSIP DAN ASAS-ASAS HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

1) Prinsip- Prinsip Hukum Perlindungan Konsumen

a) Let The Buyer Beware

 Pelaku Usaha kedudukannya seimbang dengan konsumen sehingga tidak perlu proteksi.
 Konsumen diminta untuk berhati hati dan bertanggung jawab sendiri.
 Konsumen tidak mendapatkan akses informasi karena pelaku usaha tidak terbuka.
 Dalam UUPK Caveat Emptor berubah menjadi caveat venditor.

b) The due Care Theory

 Pelaku usaha mempunyai kewajiban untuk berhati hati dalam memasyarakatkan produk, baik barang maupun jasa. Selama berhati hati ia tidak dapat dipersalahkan.
 Pasal 1865 Kuhperdata secara tegas menyatakan, barangsiapa yang mengendalikan mempunyai suatu hak atau untuk meneguhkan haknya atau membantah hak orang lain, atau menunjuk pada suatu peristirwa, maka ia diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristirwa tersebut.
 Kelemahan beban berat konsumen dalam membuktikan.

c) The Privity of Contract

 Prinsip ini menyatakan, pelaku usaha mempunyai kewajiban untuk melindungi konsumen, tetapi hal itu baru dapat dilakukan jika diantara mereka telah terjalin suatu hubungan kontraktual. Pelaku usaha tidak dapat disalahkan atas hal hal diluar yang diperjanjikan.
 Fenomena kontrak kontrak standar yang bantak beredar di masyarakat merupakan petunjuk yang jelas betapa tidak berdayanya konsumen menghadapi dominasi pelaku usaha.

d) Kontrak bukan Syarat

 Prinsip ini tidak mungkin lagi dipertahankan, jadi kontrak bukan lagi merupakan syarat untuk menetapkan eksistensi suatu huungan hukum .

2) Asas Perlindungan Konsumen

Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen pasal 2, ada lima asas perlindungan konsumen:

a. Asas manfaat

Maksud asas ini adalah untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar- besarnya bagi kepentingankonsumen dan pelau usaha secara keseluruhan.

b. Asas keadilan

Asas ini dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat bias diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknyadan melaksanakan kewajibannya secara adil.

c. Asas keseimbangan

Asas ini dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti material maupun spiritual.

d. Asas keamanan dan keselamatan konsumen

Asas ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang/jasa yang dikonsumsi atau digunakan.

e. Asas kepastian hukum

Asas ini dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta Negara menjamin kepastian hukum.

VI. SENGKETA KONSUMEN

Sengketa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Sedangkan menurut Ali Achmad sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya. Definisi ”sengketa konsumen” dijumpai pada Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan yaitu Surat Keputusan Nomor: 350/MPP/Kep/12/2001 tanggal 10 Desember 2001, dimana yang dimaksud dengan sengketa konsumen adalah:
“sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen yang menutut ganti rugi atas kerusakan, pencemaran dan atau yang menderita kerugian akibat mengkonsumsi barang atau memanfaatkan jasa.”

Jadi, sengketa konsumen adalah sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen yang menutut ganti rugi atas kerusakan, pencemaran dan atau yang menderita kerugian akibat mengkonsumsi barang atau memanfaatkan jasad.

Melalui pasal 45 ayat (1) ini dapat diketahui bahwa untuk menyelesaikan sengketa konsumen, terdapat dua pilihan yaitu :
o Melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha, atau
o Melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.

Alternatif penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan cara berikut :
 Konsultasi
 Negosiasi
 Mediasi
 Konsialisasi
 Penilaian ahli

VII. Ada dua jenis perlindungan yang diberikan kepada konsumen, yaitu :

1. Perlindungan Priventif

Perlindungan yang diberikan kepada konsumen pada saat konsumen tersebut akan membeli atau menggunakan atau memanfaatkan suatu barang dan atau jasa tertentu, mulai melakukan proses pemilihan serangkaian atau sejumlah barang dan atau jasa tersebut dan selanjutnya memutuskan untuk membeli atau menggunakan atau memanfaatkan barang dan jasa dengan spesifikasi tertentu dan merek tertentu tersebut.

2. Perlindungan Kuratif

Perlindungan yang diberikan kepada konsumen sebagai akibat dari penggunaan atau pemanfaatan barang atau jasa tertentu oleh konsumen. Dalam hal ini perlu diperhatikan bahwa konsumen belum tentu dan tidak perlu, serta tidak boleh dipersamakan dengan pembeli barang dan atau jasa, meskipun pada umumnya konsumen adalah mereka yang membeli suatu barang atau jasa. Dalam hal ini seseorang dikatakan konsumen, cukup jika orang tersebut adalah pengguna atau pemanfaat atau penikmat dari suatu barang atau jasa, tidak peduli ia mendapatkannya melalui pembelian atau pemberian.

Untuk meminimalisir pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha, maka seorang konsumen mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut.

1) Hak konsumen dalam UU No. 8 tahun 1999 Pasal 4 adalah :

~~~ Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/ atau jasa;

~~~ Hak untuk memilih barang dan/ atau jasa serta mendapatkan barang dan/ atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;

~~~ Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;

~~~ Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;

~~~ Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;

~~~ Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;

~~~ Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;

~~~ Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;

~~~ Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

2) Kewajiban konsumen dalam UU No. 8 tahun 1999 Pasal 5 adalah :

A) Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;

B) Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;

C) Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;

D) Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.


Selain para konsumen yang mempunyai hak dan kewajiban seorang pelaku usaha juga mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut.

1) Hak pelaku usaha dalam UU No. 8 tahun 1999 Pasal 6 adalah :

A) Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;

B) Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;

C) Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;

D) Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;

E) Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan lainnya.

2) Kewajiban pelaku usaha dalam UU No. 8 tahun 1999 Pasal 7 adalah :

A) Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;

B) Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;

C) Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;

Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;

D) Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

Bila diperhatikan dengan seksama, tampak bahwa hak dan kewajiban pelaku usaha bertimbal balik dengan hak dan kewajiban konsumen. Ini berarti hak bagi konsumen adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Demikian pula dengan kewajiban konsumen merupakan hak yang akan diterima pelaku usaha.

Bila dibandingkan dengan ketentuan umum di Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, tampak bahwa pengaturan UUPK lebih spesifik. Karena di UUPK pelaku usaha selain harus melakukan kegiatan usaha dengan itikad baik, ia juga harus mampu menciptakan iklim usaha yang kondusif, tanpa persaingan yang curang antar pelaku usaha.

VIII. DASAR HUKUM

Dasar hukum perlindungan konsumen di Indonesia adalah UU No. 8 tahun 1999. Perlindungan konsumen sendiri berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum. Dalam UU No. 8 tahun 1999 Pasal 3 tujuan perlindungan konsumen adalah :

A. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
B. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa;
C. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;
D. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
E. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
F. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

Sanksi yang diberikan kepada pelanggar hak-hak konsumen tercantum dalam UU No. 8 tahun 1999 Pasal 62 diantaranya adalah :

A. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).

B. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 16, dan Pasal 17 ayat (1) huruf d dan huruf f dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

C. Terhadap pelanggaran yang mengakibatkan luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian diberlakukan ketentuan pidana yang berlaku.



Sumber:
o http://codexindonesia.bsn.go.id/uploads/download/UU%20Perlindungan%20konsumen.pdf
o https://achmadsaerozi.wordpress.com/2011/01/02/perlindungan-konsumen-di-indonesia/
o http://umihanasumi.blogspot.com/2012/04/perlindungan-konsumen-di-indonesia.html
o http://arikathemousleemah.blogspot.com/2014/04/makalah-perlindungan-konsumen.html