Selasa, 11 November 2014

Pengertian, Prinsip, Bentuk Organisasi dan Manajemen dalam Koperasi

A. Pengertian Koperasi

Istilah koperasi berasal dari bahasa asing co-operation. (Co artinya bersama, operation artinya usaha), koperasi berarti usaha bersama, misalnya Koperasi Unit Desa (KUD) artinya usaha bersama masyarakat di satu wilayah desa, Koperasi Karyawan artinya usaha bersama para karyawan.
Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan

Menurut Undang-undang Nomor 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian

”Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”(pasal 3 UU No.12/1967).

Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 1 Ayat 1 tentang perkoperasian menyatakan bahwa koperasi adalah

“badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.

B. PRINSIP – PRINSIP KOPERASI

Prinsip – prinsip koperasi adalah garis –garis penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai – nilai tersebut dalam praktik.

• Prinsip pertama : keanggotaan Sukarela dan Terbuka
Koperasi – koperasi adalah perkumpulan – perkumpulan sukarela, terbuka bagi semua orang yang mampu menggunakan jasa – jasa perkumpulan dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa diskriminasi jender, social, rasial, politik atau agama.

• Prisip kedua : Pengendalian oleh Anggota Secara demokratis
Koperasi – koperasi adalah perkumpulan – perkumpulan demokratis yang dikendalikan oleh para anggota secara aktif berpartisipasi dalam penetapan kebijakan – kebijakan perkumpulan dan mengambil keputusan – keputusan. Pria dan wanita mengabdi sebagai wakil – wakil yang dipilih, bertanggung jawab kepada para anggota. Dalam koperasi primer anggota – anggota mempunyai hak – hak suara yang sama ( satu anggota, satu suara ), dan koperasi pada tingkatan – tingkatan lain juga di atur secara demokratis.

• Prinsip ketiga : Partisipasi Ekonomi Anggota
Anggota – anggota menyumbang secara adil dan mengendalikan secara demokrasi modal dari koperasi mereka. Sekurang – kurangnya sebagian dari modal tersebut biasanya merupakan milik bersama dari koperasi. Anggota – anggota biasanya menerima kompensasi yang terbatas, bilamana ada, terhadap modal.
Anggota – anggota membagi surplus – surplus untuk sesuatu atau tujuan – tujuan sebagai berikut :

* Pengembangan koperasi – koperasi mereka
* Kemungkinan dengan membentuk cadangan sekurang – kurangnya sebagian padanya tidak dapat dibagi – bagi
* Pemberian manfaat kepada anggota – anggota sebanding dengan transaksi – transaksi mereka dengan koperasi
* Mendukung kegiatan – kegiatan yang disetujui oleh anggota

• Prinsip keempat : Otonomi Dan Kebebasan

Koperasi – koperasi bersifat otonom, merupakan perkumpulan – perkumpulan yang menolong diri sendiri dan dikendalikan oleh anggota – anggotanya. Koperasi – koperasi mengadakan kesepakatan –kesepakatan dengan perkumpulan – perkumpulan lain, termasuk pemerintah, atau memperoleh modal dari sumber – sumber luar, dan hal itu dilakukan dengan persyaratan – persyaratan yang menjamin adanya pengendalian anggota – anggota serta dipertahankannya ekonomi koperasi.

• Prinsip kelima : Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi

Koperasi – koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota – anggotanya, para wakil yang dipilih, manajer dan karyawan, sehingga mereka dapat memberikan sumbangan yang efektif bagi perkembangan koperasi – koperasi mereka. Mereka memberi informasi kepada masyarakat umum, khususnya orang – orang muda pemimpin – pemimpin opini masyarakat mengenai sifat dan kemanfaatan – kemanfaatan kerjasama.

• Prinsip keenam : Kerjasama diantara Koperasi

Koperasi – koperasi akan dapat memberikan pelayanan paling efektif kepada para anggota dan memperkuat gerakan koperasi dengan cara bekerja sama melalui struktur – struktur local, nasional, regional, dan internasional.

• Prinsip ketujuh : Kepedulian Terhadap Komunitas

Koperasi – koperasi bekerja bagi pembangunan yang berkesinambungan dari komunikasi – komunitas mereka melalui kebijakan – kebijakan yang disetujui oleh anggota – anggotanya.


Beberapa prinsip – prinsip koperasi yang didapatkan dari berbagai sumber, sebagai berikut :

1. Prinsip menurut Munkner

Hans H. Munkner menyarikan 12 prinsip koperasi yang ditunkan dari 7 variabel gagasan umum sebagai berikut :

• 7 variabel gagasan umum :

1. Menolong diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan (self-help based on solidarity )
2. Demokrasi (democracy )
3. kekuatan modal tidak diutamakan ( neutaralited Capital )
4. ekonomi ( Economy )
5. Kebebasan ( Liberty )
6. Keadilan ( Equity )
7. Memajukan kehidupan social melalui pendidikan ( Social Advancement Through Education )

• 12 Prinsip koperasi :

1. Keanggotaan bersifat sukarela (Valuntarily membership)
2. Keanggotaan terbuka (Open membership)
3. Pengembangan anggota (Member Promotion)
4. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan (Identity of co-owners and customers)
5. Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis (Democratic management and control)
6. Koperasi sebagai kumpulan orang – orang ( Personal Cooperation)
7. Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi (Indivisible social capital)
8. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi (Economic efficiency of the cooperative enterprise)
9. Perkumpulan dengan sukarela ( Valuntarily association )
10. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan (Autonomy in goal setting and the decision making)
11. Pendistribusi yang adil dan merata akan hasil – hasil ekonomi (Fair and just distribution of economic result)
12. Pendidikan anggota ( Member Education )


2. Prinsip menurut Rochdale ( Equitable Pioner’s Rochdale )

Prinsip – prinsip koperasi rochdale menurut bentuk dan sifat aslinya :

1. Pengawasan secara demokratis ( Democratic Control )
2. Keanggotaan yang terbuka ( Open membership )
3. Bunga atas modal dibatasi ( a fixed or limited interest on capital )
4. Pembagian sisa hasil usaha ( SHU ) kepada anggota sebanding dengan jasa masing – masing anggota ( The distribution of surplus in dividend to the members in proportion to their purchases )
5. Penjualan sepenuhnya dengan tunai ( Trading strictly on a cash basis )
6. Barang – barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan ( Selling only pure and unadulterated goods )
7. Netral terhadap politik dan agama ( Political and religious neutrality )

Prinsip – prinsip koperasi Rochdale ini selanjutnya merupakan landasan kerja koperasi:

1. Pembelian barang secara tunai
2. Harga jual sama dengan harga barang pasar setempat
3. Mutu barang baik, timbangan dan ukurannya benar
4. Pemberian bunga atas modal dibatasi
5. Keuntungan dibagi berdasarkan banyaknya pembelian
6. Sebagian keuntungan dipergunakan untuk cadangan dana pendidikan, dan dana social
7. Keanggotaan terbuka untuk umum, netral terhadap agama dan politik
3. Prinsip menurut Raiffeisen

Prinsip Raiffeisen adalah sebagai berikut :

1. Swadaya
2. Daerah kerja terbatas
3. SHU untuk cadangan
4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6. Usaha hanya kepada anggota
7. Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

Untuk itu Raiffeisen memupuk modal dari para pemilik modal dengan bunga yang sangat rendah. Landasan dan cara kerja yang ditempuh oleh F.W Raiffeisen adalah :

1. Petani dibiasakan untuk menabung
2. Adanya pengawasan terhadap pemakaian kredit
3. Keanggotaan dibatasi agar antar anggota dapat saling mengenal dan dapat bekerja sama dengan baik
4. Pengelolaan oleh anggota dan tidak mendapat upah
5. keuntungan bersih menjadi milik bersama
Koperasi ini menjadi kredit union dan Basnk Perkreditan Rakyat yang kemudian dikenal sebagai Bank Raiffeisen.

4. Prinsip menurut Schulze

Untuk membentuk koperasi kredit atau Bank Tabungan Kredit adalah dengan cara :

1. Membeli saham untuk menjadi anggota
2. Mengumpulkan modal dari penyambung yang mau memberikan uangnya sebagai modal
3. Membatasi pinjaman untuk jangka pendek
4. Menetapkan wilayah kerja diperkotaan
5. Menggaji para pengurus
6. Membagi keuntungan kepada para anggota

Herman Schulze yang dikembangkan didaerah pinggiran kota ( urban ). Inti prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut :

1. Swadaya
2. SHU untuk cadanan dan untuk dibagikan kepada anggotanya
3. Tanggung jawab anggota terbatas
4. Pengurus bekerja dengan mendapatkan imbalan
5. . Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

5. Prinsip menurut ICA ( International Cooperative Allience )

ICA ( International Cooperative alliance ) yang didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi yang tertinggi didunia.
Dalam BAB IV Undang – undang NO. 12 Tahun 1967 yang membahas asas dan sendi dasar koperasi, dimana dikatakan bahwa asas koperasi adalah kekeluargaan dan kegotong – royongan, sednagkan dalam sendi dasar koperasdi di antaranya dimasukan keanggotaan yang sukarela, pembagian sisa hasil usaha diatur menurut masing – masing anggota, pembatasan bunga atas modal dan sebagainya, yang semua ini oleh ICA dikelompokkan sebagai Cooperative Principles.

Sidang ICA pada tahun 1966 merumuskan prinsip – prinsip koperasi, dirinci sebagai berikut:

o Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat – buat ( Open and voluntarily membership )
o Kepimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara (Democratic control – one member one vote)
o Modal menerima bunag yang terbatas, itupun bila ada ( Limited interest of capital )
o SHU dibagi tiga :
1) Sebagian untuk cadangan
2) Sebagian untuk masyarakat
3) Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing – masing

o Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus (Promotion of Education)
o Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional (Intercooperative network)

6. Prinsip menurut M.M Coady

M.M Coady mengembangkan bentuk koperasi dengan cara mengadakan pendidikan kepada orang yang telah dewasa. Lembaga pendidikan formal yang membantu mengembangkan koprasi tersebut adalah Coady International Institute di Kanada.

7. Prinsip – prinsip koperasi Indonesia

• Menurut Undang – undang No.12 Yahun 1967

Jika dilihat dari sejarah perundang – undangan koperasi Indonesia, maka sejak Indonesia merdeka sudah ada empat undang – undang menyangkut perkoperasian, yaitu :
1) Undang – undang No. 79 Tahu 1958 tentang perkumpulan koperasi
2) Undang – undang No. 14 Tahun 1965
3) Undang – undang No. 12 Tahun 1967 tentang pokok- pokok perkoperasian
4) Undang – undang No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian

Prinsip – prinsip atau sendi – sendi dasar koperasi menurut undang – undang No. 12 tahun 1967, adalah sebagai berikut
1. Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia
2. Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
3. Pembagian SHU diatur menurut jasa masing – masing anggota
4. Adanya pembatasan bunga atas modal
5. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
6. Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7. Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya diri sendiri

• Menurut Undang – undang No. 25 Tahun 1992

Prinsip – prinsip menurut undang – undang No. 25 tahun 1992 Pasal 5 dan yang berlaku saat ini di Indonesia disebutkan prinsip koperasi adalah sebagai berikut :
1) Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2) Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3) Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU ) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing – masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
4) Pemberian balas jasa terhadap modal terbatas
5) Kemandirian
6) Pendidikan perkoperasian
7) Kerjasama antar koperasi

C. BENTUK ORGANISASI

Bentuk Organisasi Koperasi Menurut Para Ahli :

Bentuk Organisasi Menurut Ropke :

Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan.

• Identifikasi Ciri Khusus.

o Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi).
o Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi).
o Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi).
o Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa).

• Sub sistem
o Anggota Koperasi.
o Badan Usaha Koperasi.
o Organisasi Koperasi.

Bentuk Organisasi Menurut Hanel :

Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum.

• Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.

• Sub sistem koperasi :

o individu (pemilik dan konsumen akhir).
o Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier).
o Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat.

Struktur organisasi koperasi dapat dibentuk dari segi internal dan eksternal organisasi.

Struktur Internal Organisasi Koperasi

Struktur internal organisasi koperasi melibatkan perangkat organisasi di dalam organisasi itu sendiri. Perangkat organisasi koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola. Di antara rapat anggota, penggurus, dan pengelola terjalin hubungan perintah dan tanggung jawab. Sedangkan pengawas hanya memiliki hubungan satu arah, yaitu bertanggung jawab terhadap rapat anggota, tanpa memberikan perintah pada pengakat organisasi lainnya

Untuk lebih jelasnya perhatikan gambar dibawah ini :



Arti dari Struktur koperasi :

o Anggota : setiap orang yang terdaftar sebagai peserta pemilik koperasi sesuai dengan persyaratan dalam anggaran dasar.
o Rapat Anggota : pemegang kekuasan tertinggi dalam organisasi koperasi.
o Pengurus : melaksanakan keputusan keputusan yang ditetapkan oleh rapat anggota untuk menggerakkan roda organisasi dalam merealisasikan tujuan yang ditetapkan.
o Pengawas : bertugas melaksanakan pengawasan atas pekerjaan pengawasannya.
o Pengelola : pelaksana harian kegiatan koperasi yang diangkat oleh pengurus koperasi atas persetujuan rapat anggota.

Struktur Eksternal Organisasi Koperasi

Struktur eksternal organisasi koperasi berhubungan dengan adanya penggabungan koperasi sejenis pada suatu wilayah tertentu. Penggabungan itu dibutuhkan untuk pembinaan, pelatihan, kemudian mendapat modal, dan kebutuhan kemudahan lainnya. Berkaitan dengan itu, adanya koperasi induk, koperasi gabungan, koperasi pusat, dan koperasi primer. Bagan struktur eksternal organisasi koperasi dapat dilihat pada berikut.



Arti dari Struktur Eksternal Organisasi Koperasi

o Koperasi induk : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi gabungan yang berkedudukan di ibukota Negara.
o Koperasi gabungan : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi pusat dan
berkedudukan di ibukota provinsi.
o Koperasi pusat : gabungan dari paling sedikit 4 koperasi primer dan berkedudukan di ibokota kabupaten.
o Koperasi primer : koperasi yang merupakan perkumpulan dari paling sedikit 20 orang yang bergabung dengan tujuan yang sama.

Bentuk Organisasi di Indonesia

Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.

• Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawai
• Rapat Anggota,
• Wadah anggota untuk mengambil keputusan
• Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
o Penetapan Anggaran Dasar
o Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
o Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
o Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta Pengesahan Laporan Keuangan
o Pengesahan pertanggung jawaban
o Pembagian SHU
o Penggabungan, pendirian dan peleburan.

D. PENGERTIAN MANAJEMEN

“Ilmu Manajemen adalah suatu ilmu yang mempelajari bagaimana cara mencapai tujuan dengan efektif dan efisien dengan menggunakan bantuan / melalui orang lain”.

Yang dimaksud orang lain disini mempunyai arti yang sangat luas, karena dapat berupa bantuan dalam ujud pikiran, tenaga dan dapat pula intuisinya.

Menurut G. Terry, mendefinisikan bahwa :

“Manajemen adalah suatu proses tertentu yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan penggunaan suatu ilmu dan seni yang bersama-sama menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan”.

Manajemen Koperasi

Definisi manajemen koperasi yang sering dipakai adalah suatu cara mencapai tujuan koperasi dengan bekerjasama sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi, definisi ini tidak akan anda temukan dalam jurnal manajemen koperasi manapun karena saya memang ini adalah hasil pemikiran saya yang saya rumuskan sendiri

Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.

Fungsi-fungsi Manajemen menurut G Terry:

a. Planning (Perencanaan)
b. Organizing (Pengorganisasian)
c. Actuating (Penggerakan untuk bekerja)
d. Controlling (Pengawasan/Pengendalian)


IMPLEMENTASI FUNGSI MANAJEMEN KOPERASI

Perangkat organisasi koperasi ada tiga bagian antara lain Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas.

1. Rapat Anggota

Tugas dan wewenang Rapat Anggota adalah :
o Membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan.
o Membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun buku berikutnya
o Membahas dan menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran Koperasi.
o Memilih dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas.
o Menetapkan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).

2. Pengurus

Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya 3 orang yang terdiri dari unsur ketua, sekretaris dan bendahara.

Tugas pengurus secara kolektif :

o memimpin organisasi dan kegiatan usaha, membina dan membimbing anggota.
o memelihara kekayaan koperasi, menyelenggarakan rapat anggota, mengajukan rencana RK dan RAPB.
o mengajukan laporan keuangan dan pertanggung-jawaban kegiatan.
o menyelenggarakan pembukuan keuangan secara tertib serta memelihara buku daftar anggota, daftar pengurus dan buku daftar pengawas.

3. Pengawas

Jumlah pengawas sekurang-kurangnya tiga orang atau sesuai dengan AD Koperasi. Unsur Pengawas terdiri dari ketua merangkap anggota, sekretaris merangkap anggota dan anggota.





DAFTAR PUSTAKA

http://hikmayogandita.wordpress.com/2013/10/03/ekonomi-koperasi/

http://www.koperasiku.com/artikel/manajemen-koperasi
http://isalrhamadanus.blogspot.com/2013/11/pengertian-struktur-organisasi.html
http://vany-septriana91.blogspot.com/2011/11/bentuk-organisasi-koperasi-atau.html

http://www.gusbud.web.id/2010/04/manajemen-koperasi-struktur-organisasi.html