Rabu, 21 Mei 2014

Portofolio Reksadana (KELOMPOK)



*        Pengertian Reksadana
Reksa dana merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka. Reksa Dana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas. Selain itu Reksa Dana juga diharapkan dapat meningkatkan peran pemodal lokal untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia.  Umumnya, Reksa Dana diartikan sebagai Wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya di investasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.
Menurut Undang-undang Pasar Modal nomor 8 Tahun 1995 pasal 1, ayat (27): “Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat Pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.”
Dari kedua definisi di atas, terdapat tiga unsur penting dalam pengertian Reksadana yaitu:
1.        Reksadana merupakan kumpulan dana dan pemilik (investor).
2.        Diinvestasikan pada efek yang dikenal dengan instrumen investasi.
3.        Reksadana tersebut dikelola oleh manajer investasi.
4.        Reksadana tersebut merupakan instrumen jangka menengah dan pajang
Pada reksadana, manajemen investasi mengelola dana-dana yang ditempatkannya pada saat surat berharga dan merealisasikan keuntungan ataupun kerugian dan menerima dividen atau bunga yang dibukukannya ke dalam "Nilai Aktiva Bersih" (NAB) reksadana tersebut. Kekayaan reksadana yang dikelola oleh manajer investasi tersebut wajib untuk disimpan pada bank kustodian yang tidak terafiliasi dengan manajer investasi, dimana bank kustodian inilah yang akan bertindak sebagai tempat penitipan kolektif dan administratur.
*        Sejarah Reksadana
Reksadana yang pertama kali bernama Massachusetts Investors Trust yang diterbitkan tanggal 21 Maret 1924, yang hanya dalam waktu setahun telah memiliki sebanyak 200 investor reksadana dengan total aset senilai US$ 392.000. Pada tahun 1929 sewaktu bursa saham jatuh maka pertumbuhan industri reksadana ini menjadi melambat. Menanggapi jatuhnya bursa maka Kongres Amerika mengeluarkan Undang-undang Surat Berharga 1933 (Securities Act of 1933) dan Undang-undang Bursa Saham 1934 (Securities Exchange Act of 1934). Berdasarkan peraturan tersebut maka reksadana wajib didaftarkan pada Securities and Exchange Commission atau biasa disebut SEC yaitu sebuah komisi di Amerika yang menangani perdagangan surat berharga dan pasar modal. Selain itu pula, penerbit reksadana wajib untuk menyediakan prospektus yang memuat informasi guna keterbukaan informasi reksadana, juga termasuk surat berharga yang menjadi objek kelolaan, informasi mengenai manajer investasi yang menerbitkan reksadana. SEC juga terlibat dalam perancangan Undang-undang Perusahaan Investasi tahun 1940 yang menjadi acuan bagi ketentuan-ketentuan yang wajib dipenuhi untuk setiap pendaftaran reksadana hingga hari ini. Dengan pulihnya kepercayaan pasar terhadap bursa saham, reksadana mulai tumbuh dan berkembang. Hingga akhir tahun 1960 diperkirakan telah ada sekitar 270 reksadana dengan dana kelolaan sebesar 48 triliun US Dollar. Reksadana indeks pertama kali diperkenalkan pada tahun 1976 oleh John Bogle dengan nama First Index Investment Trust, yang sekarang bernama Vanguard 500 Index Fund yang merupakan reksadana dengan dana kelolaan terbesar yang mencapai 100 triliun US Dollar Salah satu kontributor terbesar dari pertumbuhan reksadana di Amerika yaitu dengan adanya ketentuan mengenai rekening pensiun perorangan (individual retirement account - IRA) yang menambahkan ketentuan kedalam Internal Revenue Code( peraturan perpajakan di Amerika) yang mengizinkan perorangan (termasuk mereka yang sudah memiliki program pensiun perusahaan) untuk menyisihkan sebesar 4.000 US $ setahun.
*        Manfaat Reksadana
Reksa Dana memiliki beberapa manfaat yang menjadikannya sebagai salah satu alternatif investasi yang menarik antara lain:
q  Dikelola oleh manajemen profesional
Pengelolaan portofolio suatu Reksa Dana dilaksanakan oleh Manajer Investasi yang memang mengkhususkan keahliannya dalam hal pengelolaan dana. Peran Manajer Investasi sangat penting mengingat Pemodal individu pada umumnya mempunyai keterbatasan waktu, sehingga tidak dapat melakukan riset secara langsung dalam menganalisa harga efek serta mengakses informasi ke pasar modal.
q  Diversifikasi investasi
Diversifikasi atau penyebaran investasi yang terwujud dalam portofolio akan mengurangi risiko (tetapi tidak dapat menghilangkan), karena dana atau kekayaan Reksa Dana diinvestasikan pada berbagai jenis efek sehingga risikonya pun juga tersebar. Dengan kata lain, risikonya tidak sebesar risiko bila seorang membeli satu atau dua jenis saham atau efek secara individu.
q  Transparansi informasi
Reksa Dana wajib memberikan informasi atas perkembangan portofolionya dan biayanya secara kontinyu sehingga pemegang Unit Penyertaan dapat memantau keuntungannya, biaya, dan risiko setiap saat.Pengelola Reksa Dana wajib mengumumkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) nya setiap hari di surat kabar serta menerbitkan laporan keuangan tengah tahunan dan tahunan serta prospektus secara teratur sehingga Investor dapat memonitor perkembangan investasinya secara rutin.
q  Likuiditas yang tinggi
Agar investasi yang dilakukan berhasil, setiap instrumen investasi harus mempunyai tingkat likuiditas yang cukup tinggi. Dengan demikian, Pemodal dapat mencairkan kembali Unit Penyertaannya setiap saat sesuai ketetapan yang dibuat masing-masing Reksadana sehingga memudahkan investor mengelola kasnya. Reksadana terbuka wajib membeli kembali Unit Penyertaannya sehingga sifatnya sangat likuid.
q  Biaya Rendah
Karena reksadana merupakan kumpulan dana dari banyak pemodal dan kemudian dikelola secara profesional, maka sejalan dengan besarnya kemampuan untuk melakukan investasi tersebut akan menghasilkan pula efisiensi biaya transaksi. Biaya transaksi akan menjadi lebih rendah dibandingkan apabila Investor individu melakukan transaksi sendiri di bursa.
*        Jenis-jenis Reksadana
ü  Reksadana Saham.
Reksadana saham adalah reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari portofolio yang dikelolanya ke dalam efek bersifat ekuitas (saham). Efek saham umumnya memberikan potensi hasil yang lebih tinggi berupa capital gain melalui pertumbuhan harga-harga saham dan deviden. Reksadana saham memberikan potensi pertumbuhan nilai investasi yang paling besar demikian juga dengan risikonnya.
ü  Reksadana Campuran.
Reksadana campuran adalah reksadana yang melakukan investasi dalam efek ekuitas dan efek hutang yang perbandingannya tidak termasuk dalam kategori reksadana pendapatan tetap dan reksadana saham. Potensi hasil dan risiko reksadana campuran secara teoritis dapat lebih besar dari reksadana pendapatan tetap namun lebih kecil dari reksadana
ü  Reksadana Pendapatan Tetap.
Reksadana pendapatan tetap adalah reksadana yang malakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari portofolio yang dikelolanya ke dalam efek bersifat hutang. Risiko investasi yang lebih tinggi dari reksadana pasar uang membuat nilai return bagi reksadana jenis ini juga lebih tinggi tapi tetap lebih rendah daripada reksadana campuran atau saham.
ü  Reksadana Pasar Uang.
Reksadana pasar uang adalah reksadana yang melakukan investasi 100% pada efek pasar uang yaitu efek hutang yang berjangka kurang dari satu tahun. Reksadana pasar uang merupakan reksadana yang memiliki risiko terendah namun juga memberikan return yang terbatas.
ü  Reksa Dana Terproteksi
Kata “Terproteksi” menjadikan reksa dana ini menjadi salah satu jenis reksa dana yang paling diminati oleh investor. Kata ini memberikan rasa aman dan kesan seolah-olah dana pokok nasabah pasti akan terlindungi. Yang dimaksud dengan melindungi nilai pokok adalah ketika terjadi “hal yang tidak diinginkan” dana investor masih utuh, paling tidak modal pokoknya. Reksa Dana yang menempatkan sebagian besar dananya dalam instrumen obligasi sedemikian rupa dapat memberikan perlindungan atas nilai awal investasi pada saat jatuh temponya. Reksadana Terproteksi, bukan termasuk dalam kategori Reksadana Konvensional seperti halnya Reksadana Saham, Reksadana Campuran,  Reksadana Pendapatan Tetap dan Reksadana Pasar Uang. Bedanya reksadana terproteksi dengan reksadana yang lain adalah: dana yang ditempatkan sudah di lock, sehingga kita tidak bisa melakukan pencairan setiap waktu. Tetapi, tidak seperti deposito atau obligasi, reksadana jenis ini memiliki beberapa instrumen investasi dalam satu produk sekaligus, sehingga tetap termasuk dalam kategori reksadana alias si gado-gado tersebut.  Dalam satu unit kesatuan sebuah Reksadana Terproteksi, akan berisi obligasi korporasi, obligasi pemerintah (SUN) dan surat hutang lainnya milik pemerintah. Sehingga bisa dipastikan bahwa hasil returnya kan menjadi lebih tinggi daripada kita hanya menyimpan uang kita dalam deposito. Terlebih lagi karena instrumen investasi ini masuk ke dalam kategori reksadana, maka tidak ada pemotongan tambahan dari pajak. Lain halnya dengan bunga deposito yang pada akhir masa jatuh tempo, kita akan dikenakan potongan pajak sebsar 15%-20%. Masa jatuh tempo dari reksadana terproteksi ini bervariasi antara 3-7 tahun. Dan kita juga akan diberikan semacam ‘surat kontrak’ yang menyatakan penyertaan kita sebagai pemilik reksadana ini. Meski dana awal/ pokok dari nasabah dilindungi, tapi tidak ada jaminan yang spesifik yang bisa menyatakan bahwa dana kita dijamin 100%.  Maksudnya di sini adalah, tetap ada resiko jika obligasi di dala portfolio reksadana ini tidak dapat membayar pelunansaanya pasa saat jatuh tempo, maka otomatis dana awal/pokok nasabah menjadi berkurang.
Kelebihan istimewa lain dari reksadana jenis ini adalah: beberapa reksadana ini membagikan keuntungan secara berkala 1, 3, atau 6 bulan, sehingga klien atau nasabah pemilik reksadana ini dapat menikmati returnnya atau keuntungannya, sebelum tanggal jatuh tempo. Beberapa keuntungan yang bisa dijadikan bahan pertimbangan untuk reksadana terproteksi adalah:
ž  1.Sesuai namanya, nilai awal/ modal awal dilindung sehingga pada saat jatuh tempo, modal minimum yang pernah disetorkan oleh nasabah-lah yang akan dikembalikan secara utuh.
ž  2. Kita sebagai nasabah  tidak perlu memperhatikan fluktuasi harga pada saat jatuh tempo. Ada return yang bisa diberikan sesuai perjanjian di setiap 1,3 atau 6 bulan berjalan.
ž  3. Kita akan memiliki dana yang sesuai dengan jangka waktu yang kita butuhkan, sesuai target kebutuhan investasi kita. Otomatis karena sudah terencana, maka terencana pulalah penggunaannya.
ž  4. Cocok bagi mereka yang masih ragu untuk berinvestasi di reksadana konvensional, karena memiliki return yang lebih besar dari deposito, lebih pasti, dan tidak memngalami pemotongan pajak seperti layaknya deposito.
Salah satu kelemahan utama dari reksadana ini adalah: reksadana ini tidak dapat dijual kembali setiap saat jika sebelum jatuh tempo, layaknya reksadana konvesional. Oleh sebab itu, penting bagi kita untuk memperhitungkan sejak awal kebutuhan dana kita sebelum membeli reksadana, agar kita terhindar dari kemungkinan tidak terpenuhinyalah kebutuhan kita.
*        Kenyataannya Reksa Dana Terproteksi TIDAK melindungi nilai pokok nasabah
Reksa Dana Terproteksi “Berusaha” melindungi nilai pokok investasi investor dengan cara melakukan strategi investasi pasif. Caranya dengan membeli obligasi dan memegangnya hingga jatuh tempo. Hal ini berbeda dengan strategi investasi aktif yang dilakukan oleh Reksa Dana Pendapatan Tetap dimana, reksa dana tersebut melakukan jual beli obligasi secara aktif sehingga periode jatuh temponya selalu berubah-ubah tergantung dari obligasi yang dimilikinya.
Dengan strategi investasi pasif, JIKA pihak yang berhutang (obligor) melunasi seluruh hutangnya pada saat jatuh tempo, maka dana pokok investor akan kembali seutuhnya. Dalam kondisi tertentu, ada kemungkinan obligor mempercepat pelunasan obligasi sehingga nilai pokok investasi sudah dikembalikan ke investor sebelum periode jatuh tempo. Umumnya jangka waktu untuk Reksa Dana Terproteksi tidak terlalu panjang, antara 6 bulan hingga 3 tahun. kondisi-kondisi yang dapat membuat investor mengalami kerugian terhadap sebagian atau seluruh nilai pokok investasinya antara lain:
ž  1. Obligor (pihak yang berhutang) tidak mampu membayar bunga dan atau pokok obligasi sehingga menyebabkan harga obligasi tersebut jatuh
ž  2. Investor mencairkan uang sebelum periode jatuh tempo dan harga jual obligasi yang dimiliki oleh reksa dana terproteksi di bawah harga pembelian pertama kali
ž  3. Reksa Dana Terproteksi terdiri dari kombinasi antara Obligasi dan Investasi lainnya (bisa saham, opsi dan investasi derivatif) dimana porsi investasi lain mengalami kerugian begitu besar hingga kerugian tersebut tidak dapat ditutupi porsi obligasi. (kemungkinan skenario ketiga sangat kecil akan tetapi tidak menutup kemungkinan bisa terjadi)
Kesimpulannya Reksa Dana Terproteksi BUKAN Reksa Dana Bergaransi. Tidak ada garansi uang investor akan kembali. Meski demikian, dalam peraturan BAPEPAM-LK, Manajer Investasi diperbolehkan untuk membuat reksa dana bergaransi atau disebut dengan Reksa Dana Dengan Penjaminan.
*        Jenis-jenis Reksadana
1.        Reksadana Pasar Uang (Money Market Fund).
Pada reksadana pasar uang, dana investor oleh MI diinvestasikan pada instrumen ya ditanam pada efek bersifat hutang dengan jatuh tempo yang kurang dari satu tahun. Dalam prakteknya dana nasabah diinvestasikan dalam efek yang benar-benar sangat pendek seperti pinjaman antar bank (overnight) atau deposit on call. Reksadana yang masuk dalam jenis ini diantaranya adalah : 
       Bahana Dana likuid
       CIMB Principal Money Market
        Schroder Dana Likuid
       Danareksa Gebyar Dana Likuid
       Manulife Flexinvest Plus
       Si DanaKas Maxima
2. Reksadana Pendapatan Tetap (Fixed Income Fund)
Pada reksadana jenis ini, dana nasabah diinvestasikan dalam bentuk surat hutang dengan tenor yang panjang. Surat hutang dimaksud adalah obligasi baik yang diterbitkan negara atau perusahaan. Dari obligasi yang dibeli, MI akan mendapatkan kupon bunga yang selanjutnya ditambahkan dalam aset kelolaan. Reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari dana yang dikelola dalam bentuk bersifat utang. Besarnya posi ini dapat dilihat dalam setiap prospektus yang reksadana yang diterbitkan oleh MI. Reksadana yang masuk dalam jenis ini diantaranya adalah :
  Trim Dana Tetap
  BNI Dana Syariah
  Mandiri Investa Dana Utama
  Schroder Dana Mantap Plus
  Danareksa Melati Dollar
  Fortis Rupiah Plus
  Manulife Dana Tetap Pemerintah
  Mandiri Investa Optima
  Si Dana Batavia Obligasi Prima
3. Reksadana Saham (Equity Fund).
Pada reksadana ini dana kelolaan diinvestasikan kedalam saham-saham perusahaan dengan porsi sekurang-kurangnya 80% dari dana yang dikelolanya. Penentuan saham-saham jenis mana saja biasanya dapat diketahui dalam propspektusnya.Reksadana yang masuk dalam jenis ini diantaranya adalah : 
  Fortis Ekuitas
  Schroder Dana Prestasi Plus
  Danareksa Mawar
  Panin Dana Prima
  BIG Bhakti Equitas
  Mandiri Investasi Atraktif
  Si Dana Batavia Saham
Manulife Dana Saham 
4.        Reksadana Campuran. (Balanced Fund).
Sesuai namanya reksadana jenis ini merupakan gabungan antara reksadana pendapan tetap dan reksadana saham. Porsi antara saham dan surat hutang bisanya sangat beragam, tetapi perkiraannya dapat dilihat dipropektusnya. MI akan selalu menyesuaikan porsinya terhadap kondisi pasar.Reksadana yang masuk dalam jenis ini diantaranya adalah : 
  Danareksa Anggrek Flesibel
  Panin Dana Prima
  Danawibawa Progresif
  First State MultiStrategy Fund
  Manulife Dana Stabil Berimbang
  Bahana Kombinasi Arjuna
  Schroder Dana Prestasi
5.        Reksadana Terproteksi (Protected Fund).
Reksadana ini tergolong baru di Indonesia dan lahir setelah longsornya nilai aset reksdana beberapa tahun lalu. Reksadana ini diinvestasikan pada instrument surat hutang, biasanya pada obligasi yang hampir jatuh tempo. Khusus pada reksadana ini usianya biasanya pendek sesuai dengan jatuh tempo surat hutang yang dibelinya. Reksadana yang masuk dalam jenis ini diantaranya adalah :  
  Luatandhana proteksi V
  Danareksa Proteksi Melati
  Fortis Kapital V
  Bahana Optima Prorected Fund 8
  Samuel Dana Obligasi Terproteksi
  Si Dana Proteksi Batavia
6.Extended Trade Fund (ETF).
Adalah sebuah reksadana yang merupakan suatu inovasi dalam dunia industri reksadana yang sifatnya mirip dengan suatu perusahaan terbuka dimana unit penyertaannya dapat diperdagangkan di bursa saham. ETF ini adalah merupakan kombinasi dari reksadana tertutup dan reksadana terbuka, dan ETF ini biasanya adalah merupakan reksadana yang mengacu kepada indeks saham.Reksadana yang masuk dalam jenis ini diantaranya adalah : 
  Premier ETF LQ-45
  ABF IBI Fund
Setelah mengenal jenis-jenis dan karakter reksadana untuk selanjutnya adalah menentukan pilihan reksadana. Banyak faktor yang memengaruhi jenis reksadana yang cocok untuk Anda. Faktor-faktor itu diantaranya :
  Kesesuaian risiko tiap-tiap jenis reksadana dengan risk profile Anda. Risiko masing-masing jenis reksdana akan dibahas di tulisan bagian 3.
  Horison investasi Anda, apakah pendek, sedang dan panjang. Horison investasi ini terkait dengan penggunaan dana dan hasil investasinya.
  Kondisi pasar masing-masing instrumen investasi.
*        Karakteristik Reksadana
Berdasarkan karakteristiknya maka reksadana dapat digolongkan sebagai berikut:
q  Reksadana Terbuka
adalah reksadana yang dapat dijual kembali kepada Perusahaan Manajemen Investasi yang menerbitkannya tanpa melalui mekanisme perdagangan di Bursa efek. Harga jualnya biasanya sama dengan Nilai Aktiva Bersihnya. Sebagian besar reksadana yang ada saat ini adalah merupakan reksadana terbuka.
q  Reksadana Tertutup
adalah reksadana yang tidak dapat dijual kembali kepada perusahaan manajemen investasi yang menerbitkannya. Unit penyertaan reksadana tertutup hanya dapat dijual kembali kepada investor lain melalui mekanisme perdagangan di Bursa Efek. Harga jualnya bisa diatas atau dibawah Nilai Aktiva Bersihnya.
*        Karakteristik dari jenis-jenis Reksadana
§  Reksadana Saham:
1.        Mempunyai potensi keuntungan paling tinggi, namun mempunyai risiko yang lebih tinggi dibanding reksa dana lainnya.
2.        Investasi jangka panjang.
§  Reksadana Campuran:
1.        Mempunyai potensi keuntungan yang cukup tinggi.
2.        Investasi jangka menengah sampai panjang.
§  Reksadana Pendapatan Tetap
1.        Mempunyai potensi keuntungan lebih tinggi dari reksa dana pasar uang.
2.        Investasi jangka menengah.
§  Reksadana Pasar Uang
1.        Relatif lebih aman dibandingkan jenis reksa    dana lainnya.
2.        Bersifat likuid atau mudah dicairkan.
3.        Investasi jangka pendek
4.        Mempunyai potensi keuntungan sedikit lebih tinggi dari deposito.
§  Reksadana Terproteksi
1.        Perlindungan 100% pada nilai pokok investasi, jika dicairkan sesuai dengan jangka waktu  yang ditentukan.
2.        Mempunyai potensi keuntungan sebesar tingkat bunga portfolio obligasi.
*        Keuntungan Reksa Dana
Biaya relatif rendah. Cocok untuk pemodal pemula dan investor dengan kemampuan finansial yang tidak terlalu besar, serta tidak terlalu menguasai teknik–teknik portofolio. Dikelola oleh Manajer Investasi yang profesional.
*        KEUNTUNGAN dalam investasi reksadana
Manfaat yang diperoleh pemodal jika melakukan investasi dalam Reksa Dana, antara lain:
Pertama, pemodal walaupun tidak memiliki dana yang cukup besar dapat melakukan diversifikasi investasi dalam Efek, sehingga dapat memperkecil risiko. Sebagai contoh, seorang pemodal dengan dana terbatas dapat memiliki portfolio obligasi, yang tidak mungkin dilakukan jika tidak tidak memiliki dana besar. Dengan Reksa Dana, maka akan terkumpul dana dalam jumlah yang besar sehingga akan memudahkan diversifikasi baik untuk instrumen di pasar modal maupun pasar uang, artinya investasi dilakukan pada berbagai jenis instrumen seperti deposito, saham, obligasi.
Kedua, Reksa Dana mempermudah pemodal untuk melakukan investasi di pasar modal. Menentukan saham-saham yang baik untuk dibeli bukanlah pekerjaan yang mudah, namun memerlukan pengetahuan dan keahlian tersendiri, dimana tidak semua pemodal memiliki pengetahuan tersebut.
Ketiga, Efisiensi waktu. Dengan melakukan investasi pada Reksa Dana dimana dana tersebut dikelola oleh manajer investasi profesional, maka pemodal tidak perlu repot-repot untuk memantau kinerja investasinya karena hal tersebut telah dialihkan kepada manajer investasi tersebut.
*        2 hal Yang Perlu Diwaspadai dalam investasi reksadana
Yang pertama, adalah pajak. Ketika mengambil keputusan untuk memutar uang anda, manajer investasi tidak mempertimbangkan situasi pajak pribadi anda. Artinya, bisa saja keputusan yang dibuat oleh manajer investasi  ternyata merugikan kondisi keuangan anda di masa depan.
Yang kedua, adalah biaya. Di samping membuat hidup anda lebih mudah, reksadana juga bertujuan mencari keuntungan untuk perusahaan reksadana itu sendiri. Di balik jargon perusahaan reksadana, bila anda cermat, dan anda akan melihat banyaknya biaya yang harus anda keluarkan.
*        Bentuk Hukum Reksadana
Berdasarkan Undang-undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 pasal 18, ayat (1), bentuk hukum Reksadana di Indonesia ada dua, yakni Reksadana berbentuk Perseroan Terbatas (PT. Reksa Dana) dan Reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK).
Ò  Reksa Dana berbentuk Perseroan (PT. Reksa Dana)
Ò  suatu perusahaan (perseroan terbatas), yang dari sisi bentuk hukum tidak berbeda dengan perusahaan lainnya. Perbedaan terletak pada jenis usaha, yaitu jenis usaha pengelolaan portofolio investasi.
Ò  Kontrak Investasi Kolektif
kontrak yang dibuat antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang juga mengikat pemegang Unit Penyertaan sebagai Investor. Melalui kontrak ini Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio efek dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan dan administrasi investasi.
PT. Reksa Dana, adalah perusahaan trerbatas yang mempunyai bentuk hukum sama dengan perusahaan reksa dana lainnya yang menjadi pembeda adalah pada jenis usaha, yaitu jenis usaha pengelolaan portofolio investasi. Sampai dengan saat ini, Bapepam telah memberikan izin usaha Reksa Dana berbentuk Perseroan sebanyak 2, yaitu kepada:
- PT BDNI Reksadana (tertutup)
- PT Reksadana Perdana Tbk
*        Nilai Aktiva Bersih
NAB (Nilai Aktiva Bersih) merupakan salah satu tolak ukur dalam memantau hasil dari suatu Reksa Dana.NAB per saham/unit penyertaan adalah harga wajar dari portofolio suatu Reksadana setelah dikurangi biaya operasional kemudian dibagi jumlah saham/unit penyertaan yang telah beredar (dimiliki investor) pada saat tersebut.
*        Resiko Yang Umum Dalam Berinvestasi di Reksa Dana
Setiap investasi selalu disertai dengan unsur-unsur risiko. Oleh sebab itu, sebelum berinvestasi, calon investor harus mempertimbangkan faktor-faktor risiko sebagai berikut.
1.        Keuntungan Tidak Dijamin
Investor harus menyadari bahwa dengan berinvestasi dalam Reksa Dana, tidak ada jaminan untuk mendapatkan pembagian dividen, keuntungan, ataupun kenaikan modal investasi.
2.        Risiko Umum Pasar Modal
Setiap pembelian efek akan melibatkan beberapa unsur risiko pasar. Oleh karena itu, Reksa Dana mungkin rentan terhadap perubahan kondisi pasar yang merupakan hasil dari:
         global, regional atau perkembangan ekonomi nasional;
         kebijakan pemerintah atau kondisi politik;
         development in regulatory framework, law and legal issues
         pergerakan suku bunga secara umum;
         sentimen investor yang luas, dan
         guncangan eksternal (misalnya: bencana alam , perang dan lain-lain).
3.        Risiko Efek
Ada banyak risiko efek yang dapat terjadi pada setiap efek. beberapa contohnya adalah Kemungkinan default perusahaan penerbit pada pembayaran kupon dan/atau pokok obligasi, dan implikasi dari peringkat kredit perusahaan yang di downgrade.
4.        Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas dapat didefinisikan sebagai seberapa mudah sebuah efek dapat dijual pada atau mendekati nilai wajarnya tergantung pada volume yang diperdagangkan di bursa.
5.        Risiko Inflasi
Risiko tingkat inflasi adalah risiko potensi kerugian daya beli investasi Anda karena terjadinya kenaikan rata-rata harga konsumsi.
6.        Risiko Pembiayaan Pinjaman
Jika dana pembelian unit Reksa Dana didapat dari pinjaman, maka investor perlu memahami bahwa:
É  Pinjaman meningkatkan kemungkinan baik untuk untung maupun rugi;
É  Jika nilai investasi turun dibawah tingkat tertentu, investor mungkin diminta oleh lembaga keuangan untuk menambah agunan, atau mengurangi jumlah pinjaman ke level yang disyaratkan;
É  Biaya pinjaman dapat bervariasi dari waktu ke waktu tergantung pada fluktuasi suku bunga;
É  Risiko menggunakan pinjaman harus di pertimbangkan secara berhati-hati karena mengandung risiko.
7.        Risiko Ketidakpatuhan
Hal ini mengacu pada risiko terhadap Reksa Dana dan keuntungan investor yang dapat timbul karena  ketidak-sesuaian terhadap hukum, aturan, peraturan, etika dan Policy and Procedure internal dari Manajer Investasi.
8.        Risiko Manajer Investasi
Kinerja setiap Reksa Dana sangat bergantung antara lain pada, pengalaman, pengetahuan, keahlian, dan teknik / proses investasi yang diterapkan oleh Manajer Investasi, dan setiap kekurangan dari syarat tersebut akan berdampak buruk pada kinerja Reksa Dana sehingga akan merugikan investor.
*        Risiko Investasi Reksa Dana
Untuk melakukan investasi Reksa Dana, Investor harus mengenal jenis risiko yang berpotensi timbul apabila membeli Reksadana:
v  Risiko menurunnya NAB (Nilai Aktiva Bersih) Unit Penyertaan
Penurunan ini disebabkan oleh harga pasar dari instrumen investasi yang dimasukkan dalam portofolio Reksadana tersebut mengalami penurunan dibandingkan dari harga pembelian awal. Penyebab penurunan harga pasar portofolio investasi Reksadana bisa disebabkan oleh banyak hal, di antaranya akibat kinerja bursa saham yang memburuk, terjadinya kinerja emiten yang memburuk, situasi politik dan ekonomi yang tidak menentu, dan masih banyak penyebab fundamental lainnya. 
v  Risiko Likuiditas
Potensi risiko likuiditas ini bisa saja terjadi apabila pemegang Unit Penyertaan reksadana pada salah satu Manajer Investasi tertentu ternyata melakukan penarikkan dana dalam jumlah yang besar pada hari dan waktu yang sama. Istilahnya, Manajer Investasi tersebut mengalami rush (penarikan dana secara besar-besaran) atas Unit Penyertaan reksadana. Hal ini dapat terjadi apabila ada faktor negatif yang luar biasa sehingga memengaruhi investor reksadana untuk melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan reksadana tersebut. Faktor luar biasa tersebut di antaranya berupa situasi politik dan ekonomi yang memburuk, terjadinya penutupan atau kebangkrutan beberapa emiten publik yang saham atau obligasinya menjadi portofolio Reksadana tersebut, serta dilikuidasinya perusahaan Manajer Investasi sebagai pengelola Reksadana tersebut.
  Risiko Pasar
Risiko Pasar adalah situasi ketika harga instrumen investasi mengalami penurunan yang disebabkan oleh menurunnya kinerja pasar saham atau pasar obligasi secara drastis. Istilah lainnya adalah pasar sedang mengalami kondisi bearish, yaitu harga-harga saham atau instrumen investasi lainnya mengalami penurunan harga yang sangat drastis. Risiko pasar yang terjadi secara tidak langsung akan mengakibatkan NAB (Nilai Aktiva Bersih) yang ada pada Unit Penyertaan Reksadana akan mengalami penurunan juga. Oleh karena itu, apabila ingin membeli jenis Reksadana tertentu, Investor harus bisa memperhatikan tren pasar dari instrumen portofolio Reksadana itu sendiri.
  Risiko Default
Risiko Default terjadi jika pihak Manajer Investasi tersebut membeli obligasi milik emiten yang mengalami kesulitan keuangan padahal sebelumnya kinerja keuangan perusahaan tersebut masih baik-baik saja sehingga pihak emiten tersebut terpaksa tidak membayar kewajibannya. Risiko ini hendaknya dihindari dengan cara memilih Manajer Investasi yang menerapkan strategi pembelian portofolio investasi secara ketat.
*        LANGKAH BERINVESTASI DI REKSA DANA
1.        Menelaah Prospektus
Prospektus adalah informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran  Umum yang bertujuan agar calon investor membeli Reksa Dana.Informasi yang dimuat dalam Prospektus adalah:
  Tujuan Investasi
  Kebijakan Investasi dan Manfaat Investasi
  Manajer Investasi
  Biaya-biaya
  Tata Cara Pembelian dan Penjualan Kembali
  Faktor-faktor Resiko Utama
2.        Memonitor Kinerja Reksa Dana
Total Hasil Investasi (Total Return) Adalah perbandingan antara nilai kenaikan NAB per unit penyertaan dalam satu periode dengan NAB per unit penyertaan pada awal penyertaan.
  Perkembangan NAB dan tata cara perhitungan besarnya NAB dimuat di media masa sehingga memudahkan masyarakat dalam membandingkan kinerja suatu Reksa Dana dengan Reksa Dana sejenis lainnya.
  Laporan Periodik dan Pengelola Reksa Dana wajib memberikan laporan periodik (tahunan maupun tengah tahunan) kepada pemegang unit penyertaan yang menggambarkan kinerja Reksa Dana yang bersangkutan.
3.        Kunjungi mitra distribusi
  Tanyakan pada mitra distribusi tentang cara berinvestasi di reksa dana
  Tanyakan pada mitra distribusi tentang produk kami
4.        Pahami reksa dana dan profil risiko Anda
  Isi formulir profil risiko investor yang tersedia.
  Tanyakan profil risiko reksa dana yang Anda minati pada mitra distribusi kami
  Baca prospektus dengan seksama
  Pahami biaya-biaya dan risiko-risiko terkait
5.        Pembelian dan Penjualan Kembali
  Tanyakan mitra distribusi cara pembelian dan penjualan kembali reksa dana
  Lengkapi formulir pembukaan rekening dan atau formulir pembelian untuk pembelian reksa dana dan formulir penjualan kembali untuk penjualan kembali reksa dana
  Lengkapi seluruh dokumen penunjang yang dibutuhkan mitra distribusi untuk setiap transaksi
*        Sebagai Contoh:
  Reksadana Online
Sebelumnya telah ada Reksadana Online, tetapi memasuki tahun 2014, Reksadana Online mulai marak. Untuk pertama kali pembukaan rekening, kini tetap harus tatap muka, tetapi selanjutnya pembelian maupun penjualan kembali reksadana dapat dilakukan secara online, dimana tidak diperlukan penyerahan dokumen apapun dan tentunya tidak perlu menemui Manajer Investasi ataupun Agen Penjualnya. Seperti halnya Agen Penjual, maka Reksadana Online tidak mengutip biaya apapun, tetapi Selling Fee (ketika membeli) dan Redemption Fee (ketika menjual) tetap harus dibayar (atau memotong jumlah Reksadana atau Uang kita). Cut-off time pembelian dan penjualan Reksadana Online adalah sama dengan reksadana biasa, yaitu Pukul 13.00 dan jika kurang dari itu berarti onlinenya belum sempurna dan harus dihindari. Reksadana Online jauh lebih aman daripada Internet Banking, karena seperti halnya Internet Banking yang menggunakan Username dan Password, mungkin juga dilengkapi dengan Token dan semuanya berhubungan langsung dengan Rekening Kita dan tak ada hubungannya dengan Rekening Orang lain.
*        Belajar Reksadana Untuk Pemula - Pengertian dan Jenis RD
Apa itu reksa dana? pengertian reksa dana berdasarkan arti kata sebenarnya sangat simpel yakni'; kata “reksa” berarti memelihara “dana” berarti uang atau modal. Jadi berdasarkan katanya maka reksa dana berarti memelihara uang, karena dia berkaitan erat di bidang investasi maka “memelihara uang untuk diinvestasikan”. Secara praktek reksa dana ini mirip denagn “arisan” dimana sekumpulan orang mengumpulkan uang dan dikelola dalam jangka waktu tertentu, hanya saja dalam reksadana uang yang dikumpulkan tersebut dikelola dalam jangka waktu tertentu dalam banyak bentuk bisnis investasi seperti, saham, obligasi, deposito dan investasi langsung dan lain-lain. Dana yang diinvestasikan melalui reksadana akan dikelola jenis investasinya oleh seorang manager (investment manager) yang ditunjuk oleh perusahaan penyedia produk dana reksa. Jadi tidak usah khawatir dengan uang yang anda investasikan sebab ditangani oleh seorang ahli di bidang investasi. Mungkin anda sering mendengan harga-harga saham dan ingin sekali ikutan berinvestasi dengan membeli saham sebuah perusahaan tapi tidak tahu cara membelinya, agar lebih mudah dalam membeli saham anda cukup datang saja ke perusahaan yang menyediakan produk reksadana dan arahkan  portfolio anda ke pembelian saham. Berdasarkan jenisnya reksa dana yang berkembang di Indonesia ada beberapa macam diantaranya yaitu:
ž  Reksa dana pendapatan tetap
ž  Reksa dana pasar uang (bukan forex)
ž  Reksa dana saham, dan
ž  Reksa dana campuran
Bagaimana memulai investasi reksa dana? Sebelum anda pergi ke perusahaan yang penyedia dana reksa sebaiknya terlebih dahulu anda menetapkan tujuan anda berinvestasi. Terus berapa lama anda akan menanamkan uang anda pada reksa dana. Setelah itu pergilah ke kantor manager investasi yang ada di kota anda, jangan lupa periksa apakah manager investasi tersebut telah terdaftar di BAPEPAM atau belum. Jika belum sebaiknya jangan memilih manager investasi ini untuk investasi reksa dana anda. Kecuali anda memang sangat percaya pada orang tersebut seperti Investasinya “Ustadz Yusuf Mansur”. Setelah sampai di sana anda tanyakan jenis reksa dana yang dikelola manager investasi tersebut, jika dia memiliki semua jenis reksa dana maka silahkan pilih reksa dana sesuai keinginan anda. Agar anda lebih mudah dalam memilih berikut ini urutan urutan jenis reksadana berdasarkan resiko tertinggi; yang paling berisoko tinggi adalah reksa dana saham, karena nilai saham naik turun dalam waktu yang sangat cepat, setelah itu reksa dana campuran, berikutnya reksa dana pendapatan tetap dan yang paling kecil resikonya adalah reksadana pasar uang. Jika anda ingin investasi jangka pendek yang aman maka pilihlah produk reksa dana yang paling kecil resikonya. Ingatlah prinsip investasi, bahawa semakin besar resiko suatu investasi maka keuntungan yang bisa diperoleh juga akan lebih besar dan sebaliknya, hal ini juga berlaku untuk reksa dana. Jadi sesuaikan saja jenis reksa dana yang anda pilih dengan tujuan anda dalam berinvestasi. Satu lagi yang perlu diingat bahwa tidak ada di dunia ini investasi tanpa resiko, baik itu investasi langsung seperti buka usaha, waralaba, investasi logam mulia (emas batangan) dan lainnya semua pasti memiliki resiko kerugian.
*        Tips Dunia berinvestasi di Reksadana bagi Pemula
Reksa dana merupakan instrumen investasi yang dalam beberapa tahun terakhir semakin populer. Tentu saja, meskipun populer, seseorang tidak bisa sembarangan memasuki dunia investasi ini. Maka dari itu, Ryan Filbert, praktisi investasi sekaligus penulis buku Menjadi Kaya dan Terencana dengan Reksa dana, membagi tips memulai investasi reksa dana bagi masyarakat awam. Berikut ini tips tersebut:
                1. Kenali Diri dan Risk Profile Pribadi
“Umpamakan risk profile adalah jantung. Kalau kita tidak kuat dengan risiko alias jantung gampang deg deg an hindari reksadana yang risikonya tinggi seperti saham. Risk profile disediakan setiap kali mau buka account, jadi isi dengan jujur,” ujarnya kepada Bisnis, 
 2. Disiplin
Pastikan berinvestasi pada reksadana secara berkala dengan disiplin. “jangan kadang beli kadang tidak beli, terutama buat yg memiliki risiko tinggi seperti reksadana saham dan untuk awam justru beli saja secara teratur misalnya tiap bulan,” jelas Ryan.
3. Tetapkan Tujuan Investasi
Ketika memutuskan berinvestasi reksa dana, sebaiknya sudah tahu dari awal untuk apa investasi tersebut. Di samping membuat lebih disiplin, kita juga bisa memperkirakan berapa besaran dana yang ideal untuk bisa sampai pada tujuan yang kita harapkan. “Penting sekali memiliki reksadana yang sesuai dengan Investment horizon. Artinya bila kita berinvestasi reksadana untuk jangka 1 atau 2 tahun tanpa pengetahuan dunia finansial lalu membeli reksadana saham akan memiliki Resiko besar,” kata Ryan. Idealnya reksadana saham untuk investasi diatas 5 tahun, Reksa Dana campuran 3-5 tahun, Pendapatan tetap 1-3 tahun, sementara pasar uang bisa kurang dari 1 tahun.
4. Jangan Takut Fluktuasi Pasar
Pada saat pasar berfluktuasi jangan berhenti berinvestasi, tapi justru harus lebih berani menambah investasi kita yang seharusnya sebulan x rupiah mungkin bisa jadi 2x rupiah.
*        Struktur Reksadana secara umum
  Konstitusi dan terminology
Skema reksa dana secara umum dapat dibentuk dibawah hukum perusahaan, kepercayaan hukum dan undang-undang. Skema reksa dana umumnya berhubungan dengan sifat hukum konstitusi suatu Negara dan aturan pajak terhadap suatu struktur reksa dana dalam suatu yuridiksi yang berlaku. Secara umum yang terdapat dalam reksa dana adalah :
  Manjer investasi, adalah orang yang mengatur keputusan investasi
  Administrasi pendanaan, adalah kegiatan yang dilakukan untuk mendukung kegiatan reksa dana termasuk mengatur kegiatan penjualan, rekonsiliasi dan juga penilaian juga harga satuan
  Dewan director atau trustees adalah orang yang melindungi asset dan memastikan kepatuhan terhadap hukum
  Shareholder atau unitholders, yaitu adalah investor yang mempunyai hak dalam asset dan keuntungan dari reksa dana.
  Nett assets value
Adalah nilai dari skema reksa dana yang akan dibeli ini bergantung kepada harga pasar dimana reksa dana tersebut dinvestasikan dan juga bergantung kepada jurisdiksi dan aturan yang berlaku. Nett assets value merupakan salah satu tolak ukur dalam memantau hasil dari suatu Reksa Dana.NAB per saham/unit penyertaan adalah harga wajar dari portofolio suatu Reksadana setelah dikurangi biaya operasional kemudian dibagi jumlah saham/unit penyertaan yang telah beredar (dimiliki investor) pada saat tersebut.
  Open ended fund
Adalah reksa dana yang dapat diterbitkan dan ditebus setiap saat, open ended fund terbagi secara merata dalam bentuk saham yang mempunyai harga bervariasi dalam proporsi langsung dengan variasi nilai aktiva bersih saham tersebut.
  Closed ended fund 
Adalah reksa dana yang mempunyai jumlah saham yang terbatas karena sekali saham tersebut diterbitkan jarang sekali dapat ditebus secara normal. Closed ended fund menggeluarkan sejumlah saham dalam penawaran umum perdana (IPO) atau private placement.
*        TIPS MEMILIH REKSA DANA YANG TEPAT
Saat ini terdapat banyak jenis investasi yang dapat dilakukan oleh calon investor. Baik di sektor riil maupun di sektor keuangan dan pasar modal. Salah satu alat investasi yang saat ini mulai populer adalah Reksa Dana. Permasalahannya adalah, saat ini terdapat banyak sekali jenis dan macam dari Reksa Dana itu sendiri. Nah berikut adalah cara yang bisa Anda gunakan untuk memilih sebuah perusahaan reksa dana, atau bahkan jenis reksa dana yang sebaiknya Anda pilih. Berdasarkan jenisnya, RD terbagi dalam beberapa macam, diantaranya:
  1. RD Saham
  2. RD Pendapatan Tetap
  3. RD Campuran
  4. RD Pasar Uang
Berdasarkan tingkat risikonya, maka dibawah ini adalah urut-urutan reksadana tersebut dari yang paling berisiko sampai yang risikonya paling rendah. Namun demikian perlu diketahui bahwa semakin besar risikonya, biasanya potensi keuntungan yang akan Anda dapatkan juga akan semakin besar. Yakni:
  1. RD Saham
  2. RD Campuran
  3. RD Pendapatan Tetap
  4. RD Pasar Uang
Sebelum anda memilih diantara keempat reksadana tersebut, sebaiknya tetapkan dulu tujuan Anda. Tetapkanlah untuk apa investasi itu Anda lakukan. Sebagai contoh: Anda ingin menabung (melakukan investasi) ke dalam RD untuk persiapan masa pensiun Anda yang masih 20 tahun lagi. Dari situ dapat diketahui bahwa Anda akan menabung selama 20 tahun. Nah, karena jangka waktu investasi Anda cukup panjang, maka tidak apa-apa Anda melakukan investasi ke dalam ReksaDana yang berisiko sekalipun. Ini karena Anda toh tidak akan memakai uang Anda selama jangka waktu 20 tahun itu kan? Jadi kalaupun nilai ReksaDana Anda turun pada tahun ke-7 misalnya, Anda toh tetap baru akan memakai uangnya pada tahun ke-20. Dan saham, walaupun nilainya turun naik, secara jangka panjang umumnya menunjukkan trend yang menaik. Sebaliknya, bila Anda berinvestasi untuk jangka pendek, katakan hanya selama 2 tahun saja, maka akan terlalu berisiko kalau Anda melakukan investasi ke dalam RD Saham. Anda mungkin bisa memilih RD yang risikonya lebih rendah, tetapi lebih pasti dalam memberikan keuntungan, walaupun potensi