Pengertian
Reksadana
Reksa dana merupakan salah
satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan
pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko
atas investasi mereka. Reksa Dana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun
dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan
investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas. Selain itu
Reksa Dana juga diharapkan dapat meningkatkan peran pemodal lokal untuk berinvestasi
di pasar modal Indonesia. Umumnya, Reksa Dana
diartikan sebagai Wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat
pemodal untuk selanjutnya di investasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer
Investasi.
Menurut Undang-undang
Pasar Modal nomor 8 Tahun 1995 pasal 1, ayat (27): “Reksadana adalah wadah yang
dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat Pemodal untuk selanjutnya
diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.”
Dari kedua definisi di
atas, terdapat tiga unsur penting dalam pengertian Reksadana yaitu:
1.
Reksadana
merupakan kumpulan dana dan pemilik (investor).
2.
Diinvestasikan
pada efek yang dikenal dengan instrumen investasi.
3.
Reksadana
tersebut dikelola oleh manajer investasi.
4.
Reksadana
tersebut merupakan instrumen jangka menengah dan pajang
Pada reksadana, manajemen
investasi mengelola
dana-dana yang ditempatkannya pada saat surat berharga dan merealisasikan
keuntungan ataupun kerugian dan menerima dividen atau bunga yang dibukukannya ke dalam
"Nilai Aktiva Bersih" (NAB) reksadana tersebut. Kekayaan reksadana yang dikelola oleh manajer
investasi tersebut wajib untuk disimpan pada bank
kustodian yang tidak
terafiliasi dengan manajer investasi, dimana bank kustodian inilah yang akan
bertindak sebagai tempat penitipan kolektif dan administratur.
Sejarah
Reksadana
Reksadana yang pertama kali
bernama Massachusetts Investors Trust yang diterbitkan tanggal 21 Maret 1924, yang hanya dalam waktu setahun telah memiliki sebanyak 200 investor reksadana dengan total aset senilai US$
392.000. Pada tahun 1929 sewaktu bursa saham jatuh maka pertumbuhan industri reksadana
ini menjadi melambat. Menanggapi jatuhnya bursa maka Kongres Amerika mengeluarkan Undang-undang Surat Berharga 1933 (Securities Act of 1933) dan
Undang-undang Bursa Saham 1934 (Securities
Exchange Act of 1934). Berdasarkan peraturan tersebut maka reksadana wajib
didaftarkan pada Securities and Exchange Commission atau biasa disebut SEC yaitu sebuah komisi di Amerika yang
menangani perdagangan surat berharga dan pasar modal. Selain itu pula, penerbit
reksadana wajib untuk menyediakan prospektus yang memuat informasi guna keterbukaan
informasi reksadana, juga termasuk surat berharga yang menjadi objek kelolaan,
informasi mengenai manajer investasi yang menerbitkan reksadana. SEC juga
terlibat dalam perancangan Undang-undang Perusahaan Investasi tahun 1940 yang menjadi acuan bagi ketentuan-ketentuan
yang wajib dipenuhi untuk setiap pendaftaran reksadana hingga hari ini. Dengan
pulihnya kepercayaan pasar terhadap bursa saham, reksadana mulai tumbuh dan
berkembang. Hingga akhir tahun 1960 diperkirakan telah ada sekitar 270 reksadana
dengan dana kelolaan sebesar 48 triliun US Dollar. Reksadana indeks pertama kali diperkenalkan pada tahun 1976 oleh John Bogle dengan nama First Index Investment Trust, yang sekarang bernama Vanguard 500 Index Fund yang merupakan reksadana dengan dana
kelolaan terbesar yang mencapai 100 triliun US Dollar Salah satu kontributor terbesar
dari pertumbuhan reksadana di Amerika yaitu dengan adanya ketentuan mengenai
rekening pensiun perorangan (individual retirement account - IRA) yang
menambahkan ketentuan kedalam Internal Revenue Code( peraturan
perpajakan di Amerika) yang mengizinkan perorangan (termasuk mereka yang sudah
memiliki program pensiun perusahaan) untuk menyisihkan sebesar 4.000 US $
setahun.
Manfaat
Reksadana
Reksa Dana memiliki
beberapa manfaat yang menjadikannya sebagai salah satu alternatif investasi
yang menarik antara lain:
q Dikelola oleh manajemen profesional
Pengelolaan portofolio
suatu Reksa Dana dilaksanakan oleh Manajer Investasi yang memang mengkhususkan
keahliannya dalam hal pengelolaan dana. Peran Manajer Investasi sangat penting
mengingat Pemodal individu pada umumnya mempunyai keterbatasan waktu, sehingga
tidak dapat melakukan riset secara langsung dalam menganalisa harga efek serta
mengakses informasi ke pasar modal.
q Diversifikasi investasi
Diversifikasi atau
penyebaran investasi yang terwujud dalam portofolio akan mengurangi risiko
(tetapi tidak dapat menghilangkan), karena dana atau kekayaan Reksa Dana
diinvestasikan pada berbagai jenis efek sehingga risikonya pun juga tersebar.
Dengan kata lain, risikonya tidak sebesar risiko bila seorang membeli satu atau
dua jenis saham atau efek secara individu.
q Transparansi informasi
Reksa Dana wajib
memberikan informasi atas perkembangan portofolionya dan biayanya secara
kontinyu sehingga pemegang Unit Penyertaan dapat memantau keuntungannya, biaya,
dan risiko setiap saat.Pengelola Reksa Dana wajib mengumumkan Nilai Aktiva
Bersih (NAB) nya setiap hari di surat kabar serta menerbitkan laporan keuangan
tengah tahunan dan tahunan serta prospektus secara teratur sehingga Investor
dapat memonitor perkembangan investasinya secara rutin.
q Likuiditas yang tinggi
Agar investasi yang
dilakukan berhasil, setiap instrumen investasi harus mempunyai tingkat
likuiditas yang cukup tinggi. Dengan demikian, Pemodal dapat mencairkan kembali
Unit Penyertaannya setiap saat sesuai ketetapan yang dibuat masing-masing
Reksadana sehingga memudahkan investor mengelola kasnya. Reksadana terbuka
wajib membeli kembali Unit Penyertaannya sehingga sifatnya sangat likuid.
q Biaya Rendah
Karena reksadana merupakan
kumpulan dana dari banyak pemodal dan kemudian dikelola secara profesional,
maka sejalan dengan besarnya kemampuan untuk melakukan investasi tersebut akan
menghasilkan pula efisiensi biaya transaksi. Biaya transaksi akan menjadi lebih rendah
dibandingkan apabila Investor individu melakukan transaksi sendiri di bursa.
Jenis-jenis
Reksadana
ü Reksadana Saham.
Reksadana saham adalah
reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari portofolio yang
dikelolanya ke dalam efek bersifat ekuitas (saham). Efek saham umumnya
memberikan potensi hasil yang lebih tinggi berupa capital gain melalui
pertumbuhan harga-harga saham dan deviden. Reksadana saham memberikan potensi
pertumbuhan nilai investasi yang paling besar demikian juga dengan risikonnya.
ü Reksadana Campuran.
Reksadana campuran adalah
reksadana yang melakukan investasi dalam efek ekuitas dan efek hutang yang
perbandingannya tidak termasuk dalam kategori reksadana pendapatan tetap dan
reksadana saham. Potensi hasil dan risiko reksadana campuran secara teoritis
dapat lebih besar dari reksadana pendapatan tetap namun lebih kecil dari
reksadana
ü Reksadana Pendapatan Tetap.
Reksadana pendapatan tetap
adalah reksadana yang malakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari
portofolio yang dikelolanya ke dalam efek bersifat hutang. Risiko investasi
yang lebih tinggi dari reksadana pasar uang membuat nilai return bagi reksadana
jenis ini juga lebih tinggi tapi tetap lebih rendah daripada reksadana campuran
atau saham.
ü Reksadana Pasar Uang.
Reksadana pasar uang
adalah reksadana yang melakukan investasi 100% pada efek pasar uang yaitu efek
hutang yang berjangka kurang dari satu tahun. Reksadana pasar uang merupakan
reksadana yang memiliki risiko terendah namun juga memberikan return yang
terbatas.
ü Reksa Dana Terproteksi
Kata “Terproteksi”
menjadikan reksa dana ini menjadi salah satu jenis reksa dana yang paling
diminati oleh investor. Kata ini memberikan rasa aman dan kesan seolah-olah
dana pokok nasabah pasti akan terlindungi. Yang dimaksud dengan melindungi
nilai pokok adalah ketika terjadi “hal yang tidak diinginkan” dana investor
masih utuh, paling tidak modal pokoknya. Reksa Dana yang menempatkan
sebagian besar dananya dalam instrumen obligasi sedemikian rupa dapat
memberikan perlindungan atas nilai awal investasi pada saat jatuh temponya. Reksadana Terproteksi, bukan termasuk dalam
kategori Reksadana Konvensional seperti halnya Reksadana Saham, Reksadana
Campuran, Reksadana Pendapatan Tetap dan Reksadana Pasar Uang. Bedanya
reksadana terproteksi dengan reksadana yang lain adalah: dana yang ditempatkan
sudah di lock, sehingga kita tidak bisa melakukan pencairan setiap waktu.
Tetapi, tidak seperti deposito atau obligasi, reksadana jenis ini memiliki
beberapa instrumen investasi dalam satu produk sekaligus, sehingga tetap termasuk
dalam kategori reksadana alias si gado-gado tersebut. Dalam satu unit kesatuan sebuah Reksadana
Terproteksi, akan berisi obligasi korporasi, obligasi pemerintah (SUN) dan
surat hutang lainnya milik pemerintah. Sehingga bisa dipastikan bahwa hasil
returnya kan menjadi lebih tinggi daripada kita hanya menyimpan uang kita dalam
deposito. Terlebih lagi karena instrumen investasi ini masuk ke dalam kategori
reksadana, maka tidak ada pemotongan tambahan dari pajak. Lain halnya dengan
bunga deposito yang pada akhir masa jatuh tempo, kita akan dikenakan potongan
pajak sebsar 15%-20%. Masa jatuh tempo dari reksadana terproteksi ini
bervariasi antara 3-7 tahun. Dan kita juga akan diberikan semacam ‘surat
kontrak’ yang menyatakan penyertaan kita sebagai pemilik reksadana ini. Meski
dana awal/ pokok dari nasabah dilindungi, tapi tidak ada jaminan yang spesifik
yang bisa menyatakan bahwa dana kita dijamin 100%. Maksudnya di sini
adalah, tetap ada resiko jika obligasi di dala portfolio reksadana ini tidak
dapat membayar pelunansaanya pasa saat jatuh tempo, maka otomatis dana
awal/pokok nasabah menjadi berkurang.
Kelebihan istimewa lain
dari reksadana jenis ini adalah: beberapa reksadana ini membagikan keuntungan
secara berkala 1, 3, atau 6 bulan, sehingga klien atau nasabah pemilik
reksadana ini dapat menikmati returnnya atau keuntungannya, sebelum tanggal
jatuh tempo. Beberapa keuntungan yang bisa dijadikan bahan pertimbangan untuk
reksadana terproteksi adalah:
1.Sesuai namanya, nilai awal/ modal awal dilindung
sehingga pada saat jatuh tempo, modal minimum yang pernah disetorkan oleh
nasabah-lah yang akan dikembalikan secara utuh.
2. Kita sebagai nasabah tidak perlu
memperhatikan fluktuasi harga pada saat jatuh tempo. Ada return yang bisa
diberikan sesuai perjanjian di setiap 1,3 atau 6 bulan berjalan.
3. Kita akan memiliki dana yang sesuai dengan jangka
waktu yang kita butuhkan, sesuai target kebutuhan investasi kita. Otomatis
karena sudah terencana, maka terencana pulalah penggunaannya.
4. Cocok bagi mereka yang masih ragu untuk
berinvestasi di reksadana konvensional, karena memiliki return yang lebih besar
dari deposito, lebih pasti, dan tidak memngalami pemotongan pajak seperti
layaknya deposito.
Salah satu kelemahan utama
dari reksadana ini adalah: reksadana ini tidak dapat dijual kembali setiap saat
jika sebelum jatuh tempo, layaknya reksadana konvesional. Oleh sebab itu,
penting bagi kita untuk memperhitungkan sejak awal kebutuhan dana kita sebelum
membeli reksadana, agar kita terhindar dari kemungkinan tidak terpenuhinyalah
kebutuhan kita.
Kenyataannya
Reksa Dana Terproteksi TIDAK melindungi nilai pokok nasabah
Reksa Dana Terproteksi
“Berusaha” melindungi nilai pokok investasi investor dengan cara melakukan
strategi investasi pasif. Caranya dengan membeli obligasi dan memegangnya
hingga jatuh tempo. Hal ini berbeda dengan strategi investasi aktif yang
dilakukan oleh Reksa Dana Pendapatan Tetap dimana, reksa dana tersebut
melakukan jual beli obligasi secara aktif sehingga periode jatuh temponya
selalu berubah-ubah tergantung dari obligasi yang dimilikinya.
Dengan strategi investasi
pasif, JIKA pihak yang berhutang (obligor) melunasi seluruh hutangnya pada saat
jatuh tempo, maka dana pokok investor akan kembali seutuhnya. Dalam kondisi
tertentu, ada kemungkinan obligor mempercepat pelunasan obligasi sehingga nilai
pokok investasi sudah dikembalikan ke investor sebelum periode jatuh tempo.
Umumnya jangka waktu untuk Reksa Dana Terproteksi tidak terlalu panjang, antara
6 bulan hingga 3 tahun. kondisi-kondisi yang dapat membuat investor mengalami
kerugian terhadap sebagian atau seluruh nilai pokok investasinya antara lain:
1. Obligor (pihak yang berhutang) tidak mampu
membayar bunga dan atau pokok obligasi sehingga menyebabkan harga obligasi
tersebut jatuh
2. Investor mencairkan uang sebelum periode jatuh
tempo dan harga jual obligasi yang dimiliki oleh reksa dana terproteksi di
bawah harga pembelian pertama kali
3. Reksa Dana Terproteksi terdiri dari kombinasi
antara Obligasi dan Investasi lainnya (bisa saham, opsi dan investasi
derivatif) dimana porsi investasi lain mengalami kerugian begitu besar hingga
kerugian tersebut tidak dapat ditutupi porsi obligasi. (kemungkinan skenario
ketiga sangat kecil akan tetapi tidak menutup kemungkinan bisa terjadi)
Kesimpulannya Reksa Dana
Terproteksi BUKAN Reksa Dana Bergaransi. Tidak ada garansi uang investor akan
kembali. Meski demikian, dalam peraturan BAPEPAM-LK, Manajer Investasi
diperbolehkan untuk membuat reksa dana bergaransi atau disebut dengan Reksa
Dana Dengan Penjaminan.
Jenis-jenis
Reksadana
1.
Reksadana Pasar Uang (Money Market Fund).
Pada reksadana pasar uang,
dana investor oleh MI diinvestasikan pada instrumen ya ditanam pada efek
bersifat hutang dengan jatuh tempo yang kurang dari satu tahun. Dalam
prakteknya dana nasabah diinvestasikan dalam efek yang benar-benar sangat
pendek seperti pinjaman antar bank (overnight) atau deposit on call. Reksadana
yang masuk dalam jenis ini diantaranya adalah :
◦
Bahana Dana
likuid
◦
CIMB Principal
Money Market
◦
Schroder
Dana Likuid
◦
Danareksa
Gebyar Dana Likuid
◦
Manulife
Flexinvest Plus
◦
Si DanaKas
Maxima
2. Reksadana Pendapatan Tetap (Fixed Income Fund)
Pada reksadana jenis ini,
dana nasabah diinvestasikan dalam bentuk surat hutang dengan tenor yang
panjang. Surat hutang dimaksud adalah obligasi baik yang diterbitkan negara
atau perusahaan. Dari obligasi yang dibeli, MI akan mendapatkan kupon bunga
yang selanjutnya ditambahkan dalam aset kelolaan. Reksadana yang melakukan
investasi sekurang-kurangnya 80% dari dana yang dikelola dalam bentuk bersifat
utang. Besarnya posi ini dapat dilihat dalam setiap prospektus yang reksadana
yang diterbitkan oleh MI. Reksadana yang masuk dalam jenis ini diantaranya
adalah :
Trim Dana Tetap
BNI Dana Syariah
Mandiri Investa Dana Utama
Schroder Dana Mantap Plus
Danareksa Melati Dollar
Fortis Rupiah Plus
Manulife Dana Tetap Pemerintah
Mandiri Investa Optima
Si Dana Batavia Obligasi Prima
3. Reksadana Saham (Equity Fund).
Pada reksadana ini dana
kelolaan diinvestasikan kedalam saham-saham perusahaan dengan porsi
sekurang-kurangnya 80% dari dana yang dikelolanya. Penentuan saham-saham jenis
mana saja biasanya dapat diketahui dalam propspektusnya.Reksadana yang masuk
dalam jenis ini diantaranya adalah :
Fortis Ekuitas
Schroder Dana Prestasi Plus
Danareksa Mawar
Panin Dana Prima
BIG Bhakti Equitas
Mandiri Investasi Atraktif
Si Dana Batavia Saham
Manulife Dana Saham
4.
Reksadana Campuran. (Balanced Fund).
Sesuai namanya reksadana jenis ini merupakan gabungan antara reksadana
pendapan tetap dan reksadana saham. Porsi antara saham dan surat hutang bisanya
sangat beragam, tetapi perkiraannya dapat dilihat dipropektusnya. MI akan
selalu menyesuaikan porsinya terhadap kondisi pasar.Reksadana yang masuk dalam
jenis ini diantaranya adalah :
Danareksa Anggrek Flesibel
Panin Dana Prima
Danawibawa Progresif
First State MultiStrategy Fund
Manulife Dana Stabil Berimbang
Bahana Kombinasi Arjuna
Schroder Dana Prestasi
5.
Reksadana Terproteksi (Protected Fund).
Reksadana ini tergolong
baru di Indonesia dan lahir setelah longsornya nilai aset reksdana beberapa
tahun lalu. Reksadana ini diinvestasikan pada instrument surat hutang, biasanya
pada obligasi yang hampir jatuh tempo. Khusus pada reksadana ini usianya
biasanya pendek sesuai dengan jatuh tempo surat hutang yang dibelinya.
Reksadana yang masuk dalam jenis ini diantaranya adalah :
Luatandhana proteksi V
Danareksa Proteksi Melati
Fortis Kapital V
Bahana Optima Prorected Fund 8
Samuel Dana Obligasi Terproteksi
Si Dana Proteksi Batavia
6.Extended
Trade Fund (ETF).
Adalah sebuah reksadana yang merupakan suatu inovasi dalam dunia industri
reksadana yang sifatnya mirip dengan suatu perusahaan terbuka dimana unit
penyertaannya dapat diperdagangkan di bursa saham. ETF ini adalah merupakan
kombinasi dari reksadana tertutup dan reksadana terbuka, dan ETF ini biasanya
adalah merupakan reksadana yang mengacu kepada indeks saham.Reksadana yang
masuk dalam jenis ini diantaranya adalah :
Premier ETF LQ-45
ABF IBI Fund
Setelah mengenal
jenis-jenis dan karakter reksadana untuk selanjutnya adalah menentukan pilihan
reksadana. Banyak faktor yang memengaruhi jenis reksadana yang cocok untuk
Anda. Faktor-faktor itu diantaranya :
Kesesuaian risiko tiap-tiap jenis reksadana dengan
risk profile Anda. Risiko masing-masing jenis reksdana akan dibahas di tulisan
bagian 3.
Horison investasi Anda, apakah pendek, sedang dan
panjang. Horison investasi ini terkait dengan penggunaan dana dan hasil
investasinya.
Kondisi pasar masing-masing instrumen investasi.
Karakteristik
Reksadana
Berdasarkan karakteristiknya maka reksadana dapat
digolongkan sebagai berikut:
q Reksadana
Terbuka
adalah reksadana yang dapat dijual kembali kepada
Perusahaan Manajemen Investasi yang menerbitkannya tanpa melalui mekanisme
perdagangan di Bursa efek.
Harga jualnya biasanya sama dengan Nilai Aktiva
Bersihnya. Sebagian besar reksadana yang ada saat ini adalah
merupakan reksadana terbuka.
q Reksadana
Tertutup
adalah reksadana yang tidak dapat dijual kembali
kepada perusahaan manajemen investasi yang menerbitkannya. Unit penyertaan
reksadana tertutup hanya dapat dijual kembali kepada investor lain melalui
mekanisme perdagangan di Bursa Efek. Harga jualnya bisa diatas atau dibawah
Nilai Aktiva Bersihnya.
Karakteristik dari jenis-jenis Reksadana
§ Reksadana Saham:
1.
Mempunyai potensi
keuntungan paling tinggi, namun mempunyai risiko yang lebih tinggi dibanding reksa dana lainnya.
2.
Investasi jangka
panjang.
§ Reksadana Campuran:
1.
Mempunyai potensi
keuntungan yang cukup tinggi.
2.
Investasi jangka
menengah sampai panjang.
§ Reksadana Pendapatan Tetap
1.
Mempunyai potensi keuntungan lebih tinggi dari reksa dana pasar uang.
2.
Investasi jangka
menengah.
§ Reksadana Pasar Uang
1.
Relatif lebih aman dibandingkan jenis reksa dana lainnya.
2.
Bersifat likuid atau mudah dicairkan.
3.
Investasi jangka pendek
4.
Mempunyai potensi keuntungan sedikit lebih tinggi dari deposito.
§ Reksadana Terproteksi
1.
Perlindungan 100% pada nilai
pokok
investasi, jika dicairkan sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan.
2.
Mempunyai potensi keuntungan
sebesar tingkat bunga portfolio obligasi.
Keuntungan Reksa Dana
Biaya relatif rendah. Cocok untuk pemodal pemula dan investor dengan kemampuan finansial yang tidak terlalu besar, serta tidak terlalu menguasai teknik–teknik
portofolio. Dikelola oleh Manajer
Investasi yang profesional.
KEUNTUNGAN dalam investasi reksadana
Manfaat yang
diperoleh pemodal jika melakukan investasi dalam Reksa Dana, antara lain:
Pertama, pemodal walaupun tidak memiliki dana yang cukup besar
dapat melakukan diversifikasi investasi dalam Efek, sehingga dapat memperkecil
risiko. Sebagai contoh, seorang pemodal dengan dana terbatas dapat memiliki
portfolio obligasi, yang tidak mungkin dilakukan jika tidak tidak memiliki dana
besar. Dengan Reksa Dana, maka akan terkumpul dana dalam jumlah yang besar
sehingga akan memudahkan diversifikasi baik untuk instrumen di pasar modal
maupun pasar uang, artinya investasi dilakukan pada berbagai jenis instrumen
seperti deposito, saham, obligasi.
Kedua, Reksa Dana
mempermudah pemodal untuk melakukan investasi di pasar modal. Menentukan
saham-saham yang baik untuk dibeli bukanlah pekerjaan yang mudah, namun
memerlukan pengetahuan dan keahlian tersendiri, dimana tidak semua pemodal
memiliki pengetahuan tersebut.
Ketiga, Efisiensi waktu.
Dengan melakukan investasi pada Reksa Dana dimana dana tersebut dikelola oleh
manajer investasi profesional, maka pemodal tidak perlu repot-repot untuk
memantau kinerja investasinya karena hal tersebut telah dialihkan kepada
manajer investasi tersebut.
2 hal Yang
Perlu Diwaspadai dalam investasi reksadana
Yang pertama, adalah
pajak. Ketika mengambil keputusan untuk memutar uang anda, manajer investasi
tidak mempertimbangkan situasi pajak pribadi anda. Artinya, bisa saja keputusan
yang dibuat oleh manajer investasi ternyata merugikan kondisi keuangan
anda di masa depan.
Yang kedua, adalah
biaya. Di samping membuat hidup anda lebih mudah, reksadana juga bertujuan
mencari keuntungan untuk perusahaan reksadana itu sendiri. Di balik jargon
perusahaan reksadana, bila anda cermat, dan anda akan melihat banyaknya biaya
yang harus anda keluarkan.
Bentuk Hukum Reksadana
Berdasarkan Undang-undang
Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 pasal 18, ayat (1), bentuk hukum Reksadana di
Indonesia ada dua, yakni Reksadana berbentuk Perseroan Terbatas (PT. Reksa
Dana) dan Reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK).
Ò Reksa Dana berbentuk Perseroan (PT. Reksa Dana)
Ò suatu perusahaan (perseroan terbatas), yang dari
sisi bentuk hukum tidak berbeda dengan perusahaan lainnya. Perbedaan terletak
pada jenis usaha, yaitu jenis usaha pengelolaan portofolio investasi.
Ò Kontrak Investasi Kolektif
kontrak yang dibuat antara
Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang juga mengikat pemegang Unit
Penyertaan sebagai Investor. Melalui kontrak ini Manajer Investasi diberi
wewenang untuk mengelola portofolio efek dan Bank Kustodian diberi wewenang
untuk melaksanakan penitipan dan administrasi investasi.
PT. Reksa Dana, adalah
perusahaan trerbatas yang mempunyai bentuk hukum sama dengan perusahaan reksa
dana lainnya yang menjadi pembeda adalah pada jenis usaha, yaitu jenis usaha
pengelolaan portofolio investasi. Sampai dengan saat ini, Bapepam telah
memberikan izin usaha Reksa Dana berbentuk Perseroan sebanyak 2, yaitu
kepada:
- PT BDNI Reksadana (tertutup)
- PT BDNI Reksadana (tertutup)
- PT Reksadana Perdana Tbk
Nilai Aktiva
Bersih
NAB (Nilai Aktiva Bersih) merupakan salah satu tolak
ukur dalam memantau hasil dari suatu Reksa Dana.NAB per saham/unit penyertaan
adalah harga wajar dari portofolio suatu Reksadana setelah dikurangi biaya
operasional kemudian dibagi jumlah saham/unit penyertaan yang telah beredar
(dimiliki investor) pada saat tersebut.
Resiko Yang Umum Dalam Berinvestasi di Reksa Dana
Setiap investasi selalu disertai dengan unsur-unsur risiko. Oleh sebab
itu, sebelum berinvestasi, calon investor harus mempertimbangkan faktor-faktor
risiko sebagai berikut.
1.
Keuntungan Tidak Dijamin
Investor harus menyadari
bahwa dengan berinvestasi dalam Reksa Dana, tidak ada jaminan untuk mendapatkan
pembagian dividen, keuntungan, ataupun kenaikan modal investasi.
2.
Risiko Umum Pasar Modal
Setiap pembelian efek akan
melibatkan beberapa unsur risiko pasar. Oleh karena itu, Reksa Dana mungkin
rentan terhadap perubahan kondisi pasar yang merupakan hasil dari:
∆
global, regional atau perkembangan ekonomi nasional;
∆
kebijakan pemerintah atau kondisi politik;
∆
development in regulatory framework, law and legal
issues
∆
pergerakan suku bunga secara umum;
∆
sentimen investor yang luas, dan
∆
guncangan eksternal (misalnya: bencana alam , perang
dan lain-lain).
3.
Risiko Efek
Ada banyak risiko efek yang
dapat terjadi pada setiap efek. beberapa contohnya adalah Kemungkinan default
perusahaan penerbit pada pembayaran kupon dan/atau pokok obligasi, dan
implikasi dari peringkat kredit perusahaan yang di downgrade.
4.
Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas dapat
didefinisikan sebagai seberapa mudah sebuah efek dapat dijual pada atau
mendekati nilai wajarnya tergantung pada volume yang diperdagangkan di bursa.
5.
Risiko Inflasi
Risiko tingkat inflasi
adalah risiko potensi kerugian daya beli investasi Anda karena terjadinya
kenaikan rata-rata harga konsumsi.
6.
Risiko Pembiayaan Pinjaman
Jika dana pembelian unit
Reksa Dana didapat dari pinjaman, maka investor perlu memahami bahwa:
É Pinjaman meningkatkan kemungkinan baik untuk
untung maupun rugi;
É Jika nilai investasi turun
dibawah tingkat tertentu, investor mungkin diminta oleh lembaga keuangan untuk
menambah agunan, atau mengurangi jumlah pinjaman ke level yang disyaratkan;
É Biaya pinjaman dapat
bervariasi dari waktu ke waktu tergantung pada fluktuasi suku bunga;
É Risiko menggunakan pinjaman
harus di pertimbangkan secara berhati-hati karena mengandung risiko.
7.
Risiko Ketidakpatuhan
Hal ini mengacu pada risiko
terhadap Reksa Dana dan keuntungan investor yang dapat timbul karena
ketidak-sesuaian terhadap hukum, aturan, peraturan, etika dan Policy and
Procedure internal dari Manajer Investasi.
8.
Risiko Manajer Investasi
Kinerja setiap Reksa Dana
sangat bergantung antara lain pada, pengalaman, pengetahuan, keahlian, dan
teknik / proses investasi yang diterapkan oleh Manajer Investasi, dan setiap
kekurangan dari syarat tersebut akan berdampak buruk pada kinerja Reksa Dana
sehingga akan merugikan investor.
Risiko
Investasi Reksa Dana
Untuk melakukan investasi
Reksa Dana, Investor harus mengenal jenis risiko yang berpotensi timbul apabila
membeli Reksadana:
v Risiko menurunnya NAB (Nilai Aktiva Bersih) Unit
Penyertaan
Penurunan ini disebabkan
oleh harga pasar dari instrumen investasi yang dimasukkan dalam portofolio
Reksadana tersebut mengalami penurunan dibandingkan dari harga pembelian awal.
Penyebab penurunan harga pasar portofolio investasi Reksadana bisa disebabkan
oleh banyak hal, di antaranya akibat kinerja bursa saham yang memburuk,
terjadinya kinerja emiten yang memburuk, situasi politik dan ekonomi yang tidak
menentu, dan masih banyak penyebab fundamental lainnya.
v Risiko Likuiditas
Potensi risiko likuiditas
ini bisa saja terjadi apabila pemegang Unit Penyertaan reksadana pada salah
satu Manajer Investasi tertentu ternyata melakukan penarikkan dana dalam jumlah
yang besar pada hari dan waktu yang sama. Istilahnya, Manajer Investasi
tersebut mengalami rush (penarikan dana secara besar-besaran) atas Unit
Penyertaan reksadana. Hal ini dapat terjadi apabila ada faktor negatif yang
luar biasa sehingga memengaruhi investor reksadana untuk melakukan penjualan
kembali Unit Penyertaan reksadana tersebut. Faktor luar biasa tersebut di
antaranya berupa situasi politik dan ekonomi yang memburuk, terjadinya
penutupan atau kebangkrutan beberapa emiten publik yang saham atau obligasinya
menjadi portofolio Reksadana tersebut, serta dilikuidasinya perusahaan Manajer
Investasi sebagai pengelola Reksadana tersebut.
Risiko Pasar
Risiko Pasar adalah
situasi ketika harga instrumen investasi mengalami penurunan yang disebabkan
oleh menurunnya kinerja pasar saham atau pasar obligasi secara drastis. Istilah
lainnya adalah pasar sedang mengalami kondisi bearish, yaitu harga-harga saham
atau instrumen investasi lainnya mengalami penurunan harga yang sangat drastis.
Risiko pasar yang terjadi secara tidak langsung akan mengakibatkan NAB (Nilai
Aktiva Bersih) yang ada pada Unit Penyertaan Reksadana akan mengalami penurunan
juga. Oleh karena itu, apabila ingin membeli jenis Reksadana tertentu, Investor
harus bisa memperhatikan tren pasar dari instrumen portofolio Reksadana itu
sendiri.
Risiko Default
Risiko Default terjadi
jika pihak Manajer Investasi tersebut membeli obligasi milik emiten yang
mengalami kesulitan keuangan padahal sebelumnya kinerja keuangan perusahaan
tersebut masih baik-baik saja sehingga pihak emiten tersebut terpaksa tidak
membayar kewajibannya. Risiko ini hendaknya dihindari dengan cara memilih
Manajer Investasi yang menerapkan strategi pembelian portofolio investasi
secara ketat.
LANGKAH BERINVESTASI DI REKSA DANA
1.
Menelaah Prospektus
Prospektus adalah
informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran
Umum yang bertujuan agar calon investor membeli Reksa Dana.Informasi
yang dimuat dalam Prospektus adalah:
Tujuan Investasi
Kebijakan Investasi dan Manfaat Investasi
Manajer Investasi
Biaya-biaya
Tata Cara Pembelian dan Penjualan Kembali
Faktor-faktor Resiko Utama
Total Hasil Investasi
(Total Return) Adalah perbandingan antara nilai kenaikan NAB per unit
penyertaan dalam satu periode dengan NAB per unit penyertaan pada awal
penyertaan.
Perkembangan NAB dan tata cara perhitungan besarnya
NAB dimuat di media masa sehingga memudahkan masyarakat dalam membandingkan
kinerja suatu Reksa Dana dengan Reksa Dana sejenis lainnya.
Laporan Periodik dan Pengelola Reksa Dana wajib memberikan
laporan periodik (tahunan maupun tengah tahunan) kepada pemegang unit
penyertaan yang menggambarkan kinerja Reksa Dana yang bersangkutan.
Tanyakan pada mitra
distribusi tentang cara berinvestasi di reksa dana
Tanyakan pada mitra
distribusi tentang produk kami
4.
Pahami reksa dana dan profil risiko Anda
Isi formulir profil risiko
investor yang tersedia.
Tanyakan profil risiko reksa
dana yang Anda minati pada mitra distribusi kami
Baca prospektus dengan
seksama
Pahami biaya-biaya dan
risiko-risiko terkait
5.
Pembelian dan Penjualan Kembali
Tanyakan mitra distribusi
cara pembelian dan penjualan kembali reksa dana
Lengkapi formulir pembukaan
rekening dan atau formulir pembelian untuk pembelian reksa dana dan formulir
penjualan kembali untuk penjualan kembali reksa dana
Lengkapi seluruh dokumen
penunjang yang dibutuhkan mitra distribusi untuk setiap transaksi
Sebagai
Contoh:
Reksadana Online
Sebelumnya telah ada
Reksadana Online, tetapi memasuki tahun 2014, Reksadana Online mulai marak.
Untuk pertama kali pembukaan rekening, kini tetap harus tatap muka, tetapi
selanjutnya pembelian maupun penjualan kembali reksadana dapat dilakukan secara
online, dimana tidak diperlukan penyerahan dokumen apapun dan tentunya tidak
perlu menemui Manajer Investasi ataupun Agen Penjualnya. Seperti halnya Agen
Penjual, maka Reksadana Online tidak mengutip biaya apapun, tetapi Selling Fee
(ketika membeli) dan Redemption Fee (ketika menjual) tetap harus dibayar (atau
memotong jumlah Reksadana atau Uang kita). Cut-off time pembelian dan penjualan
Reksadana Online adalah sama dengan reksadana biasa, yaitu Pukul 13.00 dan jika
kurang dari itu berarti onlinenya belum sempurna dan harus dihindari. Reksadana
Online jauh lebih aman daripada Internet Banking, karena seperti halnya
Internet Banking yang menggunakan Username dan Password, mungkin juga
dilengkapi dengan Token dan semuanya berhubungan langsung dengan Rekening Kita
dan tak ada hubungannya dengan Rekening Orang lain.
Belajar
Reksadana Untuk Pemula - Pengertian dan Jenis RD
Apa itu reksa dana?
pengertian reksa dana berdasarkan arti kata sebenarnya sangat simpel yakni';
kata “reksa” berarti memelihara “dana” berarti uang atau modal. Jadi
berdasarkan katanya maka reksa dana berarti memelihara uang, karena dia
berkaitan erat di bidang investasi maka “memelihara uang untuk diinvestasikan”.
Secara praktek reksa dana ini mirip denagn “arisan” dimana sekumpulan orang
mengumpulkan uang dan dikelola dalam jangka waktu tertentu, hanya saja dalam
reksadana uang yang dikumpulkan tersebut dikelola dalam jangka waktu tertentu
dalam banyak bentuk bisnis investasi seperti, saham, obligasi, deposito dan
investasi langsung dan lain-lain. Dana yang diinvestasikan melalui
reksadana akan dikelola jenis investasinya oleh seorang manager (investment
manager) yang ditunjuk oleh perusahaan penyedia produk dana reksa. Jadi tidak
usah khawatir dengan uang yang anda investasikan sebab ditangani oleh seorang
ahli di bidang investasi. Mungkin anda sering mendengan harga-harga saham dan
ingin sekali ikutan berinvestasi dengan membeli saham sebuah perusahaan
tapi tidak tahu cara membelinya, agar lebih mudah dalam membeli saham anda
cukup datang saja ke perusahaan yang menyediakan produk reksadana dan arahkan portfolio anda ke pembelian saham. Berdasarkan
jenisnya reksa dana yang berkembang di Indonesia ada beberapa macam diantaranya
yaitu:
Reksa dana pendapatan tetap
Reksa dana saham, dan
Reksa dana campuran
Bagaimana memulai
investasi reksa dana? Sebelum anda pergi ke perusahaan yang penyedia dana reksa
sebaiknya terlebih dahulu anda menetapkan tujuan anda berinvestasi. Terus
berapa lama anda akan menanamkan uang anda pada reksa dana. Setelah itu
pergilah ke kantor manager investasi yang ada di kota anda, jangan lupa periksa
apakah manager investasi tersebut telah terdaftar di BAPEPAM atau belum. Jika
belum sebaiknya jangan memilih manager investasi ini untuk investasi reksa dana
anda. Kecuali anda memang sangat percaya pada orang tersebut seperti
Investasinya “Ustadz Yusuf Mansur”. Setelah sampai di sana anda tanyakan jenis
reksa dana yang dikelola manager investasi tersebut, jika dia memiliki semua
jenis reksa dana maka silahkan pilih reksa dana sesuai keinginan anda. Agar
anda lebih mudah dalam memilih berikut ini urutan urutan jenis reksadana
berdasarkan resiko tertinggi; yang paling berisoko tinggi adalah reksa dana
saham, karena nilai saham naik turun dalam waktu yang sangat cepat, setelah itu
reksa dana campuran, berikutnya reksa dana pendapatan tetap dan yang paling
kecil resikonya adalah reksadana pasar uang. Jika anda ingin investasi jangka pendek yang aman maka pilihlah produk reksa dana yang
paling kecil resikonya. Ingatlah prinsip investasi, bahawa semakin besar resiko
suatu investasi maka keuntungan yang bisa diperoleh juga akan lebih besar dan
sebaliknya, hal ini juga berlaku untuk reksa dana. Jadi sesuaikan saja jenis
reksa dana yang anda pilih dengan tujuan anda dalam berinvestasi. Satu lagi
yang perlu diingat bahwa tidak ada di dunia ini investasi tanpa resiko, baik
itu investasi langsung seperti buka usaha, waralaba, investasi logam mulia (emas batangan) dan lainnya semua pasti memiliki resiko kerugian.
Tips Dunia
berinvestasi di Reksadana bagi Pemula
Reksa dana merupakan
instrumen investasi yang dalam beberapa tahun terakhir semakin populer. Tentu
saja, meskipun populer, seseorang tidak bisa sembarangan memasuki dunia
investasi ini. Maka dari itu, Ryan Filbert, praktisi investasi sekaligus
penulis buku Menjadi Kaya dan Terencana dengan Reksa dana, membagi
tips memulai investasi reksa dana bagi masyarakat awam. Berikut ini tips
tersebut:
1. Kenali Diri dan Risk Profile Pribadi
“Umpamakan risk profile adalah jantung. Kalau kita tidak kuat dengan
risiko alias jantung gampang deg deg an hindari reksadana yang risikonya tinggi
seperti saham. Risk profile disediakan setiap kali mau buka account, jadi isi
dengan jujur,” ujarnya kepada Bisnis,
2. Disiplin
Pastikan berinvestasi pada reksadana secara berkala dengan disiplin.
“jangan kadang beli kadang tidak beli, terutama buat yg memiliki risiko tinggi
seperti reksadana saham dan untuk awam justru beli saja secara teratur misalnya
tiap bulan,” jelas Ryan.
3. Tetapkan Tujuan Investasi
Ketika memutuskan berinvestasi reksa dana, sebaiknya sudah tahu dari awal
untuk apa investasi tersebut. Di samping membuat lebih disiplin, kita juga bisa
memperkirakan berapa besaran dana yang ideal untuk bisa sampai pada tujuan yang
kita harapkan. “Penting sekali memiliki reksadana yang sesuai dengan Investment
horizon. Artinya bila kita berinvestasi reksadana untuk jangka 1 atau 2 tahun
tanpa pengetahuan dunia finansial lalu membeli reksadana saham akan memiliki
Resiko besar,” kata Ryan. Idealnya reksadana saham untuk investasi diatas 5
tahun, Reksa Dana campuran 3-5 tahun, Pendapatan tetap 1-3 tahun, sementara
pasar uang bisa kurang dari 1 tahun.
4. Jangan Takut Fluktuasi Pasar
Pada saat pasar berfluktuasi jangan berhenti berinvestasi, tapi justru
harus lebih berani menambah investasi kita yang seharusnya sebulan x rupiah
mungkin bisa jadi 2x rupiah.
Struktur
Reksadana secara umum
Konstitusi dan terminology
Skema reksa dana secara umum dapat dibentuk dibawah hukum perusahaan, kepercayaan hukum dan undang-undang. Skema reksa dana umumnya berhubungan dengan sifat hukum konstitusi suatu Negara dan aturan pajak terhadap suatu struktur reksa dana dalam suatu yuridiksi yang berlaku. Secara umum yang terdapat dalam reksa dana adalah :
Skema reksa dana secara umum dapat dibentuk dibawah hukum perusahaan, kepercayaan hukum dan undang-undang. Skema reksa dana umumnya berhubungan dengan sifat hukum konstitusi suatu Negara dan aturan pajak terhadap suatu struktur reksa dana dalam suatu yuridiksi yang berlaku. Secara umum yang terdapat dalam reksa dana adalah :
Manjer investasi, adalah orang yang mengatur
keputusan investasi
Administrasi pendanaan, adalah kegiatan yang
dilakukan untuk mendukung kegiatan reksa dana termasuk mengatur kegiatan
penjualan, rekonsiliasi dan juga penilaian juga harga satuan
Dewan director atau trustees adalah orang yang
melindungi asset dan memastikan kepatuhan terhadap hukum
Shareholder atau unitholders, yaitu adalah investor
yang mempunyai hak dalam asset dan keuntungan dari reksa dana.
Nett assets value
Adalah nilai dari skema
reksa dana yang akan dibeli ini bergantung kepada harga pasar dimana reksa dana
tersebut dinvestasikan dan juga bergantung kepada jurisdiksi dan aturan yang
berlaku. Nett assets value merupakan salah satu tolak ukur dalam memantau hasil
dari suatu Reksa Dana.NAB per saham/unit penyertaan adalah harga wajar dari
portofolio suatu Reksadana setelah dikurangi biaya operasional kemudian dibagi
jumlah saham/unit penyertaan yang telah beredar (dimiliki investor) pada saat
tersebut.
Open ended fund
Adalah reksa dana yang
dapat diterbitkan dan ditebus setiap saat, open ended fund terbagi secara
merata dalam bentuk saham yang mempunyai harga bervariasi dalam proporsi
langsung dengan variasi nilai aktiva bersih saham tersebut.
Closed ended fund
Adalah reksa dana yang mempunyai jumlah saham yang terbatas karena sekali saham tersebut diterbitkan jarang sekali dapat ditebus secara normal. Closed ended fund menggeluarkan sejumlah saham dalam penawaran umum perdana (IPO) atau private placement.
Adalah reksa dana yang mempunyai jumlah saham yang terbatas karena sekali saham tersebut diterbitkan jarang sekali dapat ditebus secara normal. Closed ended fund menggeluarkan sejumlah saham dalam penawaran umum perdana (IPO) atau private placement.
TIPS MEMILIH
REKSA DANA YANG TEPAT
Saat ini terdapat banyak
jenis investasi yang dapat dilakukan oleh calon investor. Baik di sektor riil
maupun di sektor keuangan dan pasar modal. Salah satu alat investasi yang saat
ini mulai populer adalah Reksa Dana. Permasalahannya adalah, saat ini terdapat
banyak sekali jenis dan macam dari Reksa Dana itu sendiri. Nah berikut adalah
cara yang bisa Anda gunakan untuk memilih sebuah perusahaan reksa dana, atau
bahkan jenis reksa dana yang sebaiknya Anda pilih. Berdasarkan jenisnya, RD
terbagi dalam beberapa macam, diantaranya:
1. RD Saham
2. RD Pendapatan Tetap
3. RD Campuran
4. RD Pasar Uang
Berdasarkan tingkat
risikonya, maka dibawah ini adalah urut-urutan reksadana tersebut dari yang
paling berisiko sampai yang risikonya paling rendah. Namun demikian perlu diketahui
bahwa semakin besar risikonya, biasanya potensi keuntungan yang akan Anda
dapatkan juga akan semakin besar. Yakni:
1. RD Saham
2. RD Campuran
3. RD Pendapatan Tetap
4. RD Pasar Uang
Sebelum anda memilih diantara keempat reksadana tersebut, sebaiknya
tetapkan dulu tujuan Anda. Tetapkanlah untuk apa investasi itu Anda lakukan.
Sebagai contoh: Anda ingin menabung (melakukan investasi) ke dalam RD untuk
persiapan masa pensiun Anda yang masih 20 tahun lagi. Dari situ dapat diketahui
bahwa Anda akan menabung selama 20 tahun. Nah, karena jangka waktu investasi
Anda cukup panjang, maka tidak apa-apa Anda melakukan investasi ke dalam
ReksaDana yang berisiko sekalipun. Ini karena Anda toh tidak akan memakai uang
Anda selama jangka waktu 20 tahun itu kan? Jadi kalaupun nilai ReksaDana Anda
turun pada tahun ke-7 misalnya, Anda toh tetap baru akan memakai uangnya pada
tahun ke-20. Dan saham, walaupun nilainya turun naik, secara jangka panjang
umumnya menunjukkan trend yang menaik. Sebaliknya, bila Anda berinvestasi untuk
jangka pendek, katakan hanya selama 2 tahun saja, maka akan terlalu berisiko
kalau Anda melakukan investasi ke dalam RD Saham. Anda mungkin bisa memilih RD
yang risikonya lebih rendah, tetapi lebih pasti dalam memberikan keuntungan,
walaupun potensi