Kamis, 30 Januari 2014

BENTUK PERUSAHAAN atau BADAN USAHA



 1.Pengertian Perusahaan 

     Perusahaan adalah sebuah organisasi yang didirikan oleh seseorang atau sekelompok orang atau badan lain yang kegiatannya melakukan produksi dan distribusi guna untuk memenuhi kebutuhan ekonomis manusia. Kegiatan produksi dan distribusi dilakukan dengan menggabungkan berbagai macam faktor produksi, yaitu: manusia, alam dan modal. Kegiatan tersebut pada umumnya dilakukan untuk memperoleh laba (Keuntungan). Namun ada juga kegiatan produksi yang tujuannya bukan untuk mencari laba, Seperti yayasan sosial, keagamaan, dll. Hasil suatu produksi dapat berupa barang dan jasa.

Secara garis besar perusahaan dapat di golongkan menjadi 3, yaitu: 

1. Perusahaan Jasa (service firm) Yaitu perusahaan yang kegiatannya hanya  menjual jasa. Contoh: kantor akuntan, kantor pengacara, Salon dll.

2. Perusahaan Dagang (merchandising firm) Yaitu perusahaan yang kegiatannya membeli barang jadi dan menjualnya kembali tanpa melakukan pengolahan lagi terhadap barang tersebut. Contoh: dealer, Toserba, toko kelontong, dll.

3. Perusahaan Manufaktur / Pabrik / Industri (manufacturing firm) Yaitu perusahaan yang kegiatannya mengolah bahan baku menjadi barang jadi dan kemudian menjual kembali barang jadi tersebut. Contoh: pabrik sepatu, pabrik roti, dll.

   2.  Badan Usaha

Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan untuk mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha ini sering kali disamakan dengan perusahaan-perusahaan lainnya, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya pada Badan Usaha adalah lembaga sementara, perusahaan itu sendiri adalah tempat dimana Badan Usaha itu dapat mengelola faktor-faktor produksi.

3.  Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia  

      o   Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan dengan asas-asas kekeluargaan.

      o   BUMN

         Badan Usaha Milik Negara / BUMN ialah badan usaha yang bermodalankan   seluruhnya atau sebagian yang dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai atas badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero. 

o   Perjan

Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan ini, karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut yang sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) berganti menjadi PT. KAI

o   Perum

Perum adalah nama perjan yang sudah diubah. Tujuannya agar tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama halnya seperti Perjan, perum dapat dikelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, maka pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.

o   Persero

Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT (Perseroan Terbatas). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas dari negara.

ciri-ciri Persero :

  • Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
  • Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
  • Dipimpin oleh direksi
  • Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
  • Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
  • Tidak memperoleh fasilitas negara
Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:
  • PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
  • PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
  • PT Garuda Indonesia (Persero)
  • PT Angkasa Pura (Persero)
  • PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
  • PT Tambang Bukit Asam (Persero)
  • PT Aneka Tambang (Persero)
  • PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
  • PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
  • PT Pos Indonesia (Persero)
  • PT Kereta Api Indonesia (Persero)
  • PT Adhi Karya (Persero)
  • PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
  • PT Perusahaan Perumahan (Persero)
  • PT Waskitha Karya (Persero)
  • PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)
o   BUMS

Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta bertujuan untuk mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
A.   Perusahaan Persekutuan
B.   Firma
a.    Adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodalan atau lebih dan ada 3 bentuk perusahaan persekutuan.
b.    Adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bisa jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan melalui perbandingan sesuai akta pendirian.
Ciri-ciri Firma: 1) Para sekutu aktif di dalam mengelola perusahaan. 2) Tanggung jawab yang tidak terbatas atas segala resiko yang telah terjadi. 3) Akan berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.

      o   Persekutuan Komanditer

            Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal dengan 2 istilah yaitu :
§      Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang dari perusahaan.
§      Sekutu pasif/sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif saja dan tidak ikut campur dalam urusan pengoperasional perusahaan. Sekutu pasif pun bertanggung jawab atas risiko yang telah terjadi sampai batas modal yang ditanamkan.

o   Perseroan terbatas

Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham harus mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).

o   Yayasan

Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.

4. Badan usaha di dunia 

Ada 15 negara di dunia yng mempunyai badan usaha, yaitu:
1.    Asia                                6. Chili                            11. Jerman
2.    Amerika serikat             7. Denmark                    12. Prancis
3.    Belanda                          8. Eropa                         13. Rusia
4.    Belgia                             9. Indonesia                   14. Spanyol
5.    Cina                                10. Italia                        15. Swiss

5. Bentuk Usaha Tetap

Bentuk Usaha Tetap (BUT) (bahasa Inggris: permanent establishment) adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.
Suatu bentuk usaha tetap mengandung pengertian adanya suatu tempat usaha (place of business) yaitu fasilitas yang dapat berupa tanah dan gedung termasuk juga mesin-mesin dan peralatan.
Menurut Undang-Undang Perpajakan Indonesia, bentuk usaha yang dipergunakan oleh Subjek Pajak Luar Negeri untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, dapat dikatakan sebagai BUT yang dapat berupa:
1.    tempat kedudukan manajemen;
2.    cabang perusahaan;
3.    kantor perwakilan;
4.    gedung kantor;
5.    pabrik;
6.    bengkel;
7.    pertambangan dan penggalian sumber alam; wilayah kerja pengeboran yang digunakan untuk eksplorasi pertambangan;
8.    perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan;
9.    proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan;
10. pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau oleh orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan;
11.  orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas;
12. agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar