Rabu, 21 Mei 2014

Portofolio Reksadana (Kelompok)

Pengertian Reksadana
Reksa dana merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka. Reksa Dana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas. Selain itu Reksa Dana juga diharapkan dapat meningkatkan peran pemodal lokal untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia.  Umumnya, Reksa Dana diartikan sebagai Wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya di investasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.
Menurut Undang-undang Pasar Modal nomor 8 Tahun 1995 pasal 1, ayat (27): “Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat Pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.”
Dari kedua definisi di atas, terdapat tiga unsur penting dalam pengertian Reksadana yaitu:
  1. Reksadana merupakan kumpulan dana dan pemilik (investor).
  2. Diinvestasikan pada efek yang dikenal dengan instrumen investasi.
  3. Reksadana tersebut dikelola oleh manajer investasi.
  4. Reksadana tersebut merupakan instrumen jangka menengah dan pajang.
*       Sejarah Reksadana
Reksadana yang pertama kali bernama Massachusetts Investors Trust yang diterbitkan tanggal 21 Maret 1924, yang hanya dalam waktu setahun telah memiliki sebanyak 200 investor reksadana dengan total aset senilai US$ 392.000. Pada tahun 1929 sewaktu bursa saham jatuh maka pertumbuhan industri reksadana ini menjadi melambat. Menanggapi jatuhnya bursa maka Kongres Amerika mengeluarkan Undang-undang Surat Berharga 1933 (Securities Act of 1933) dan Undang-undang Bursa Saham 1934 (Securities Exchange Act of 1934). Berdasarkan peraturan tersebut maka reksadana wajib didaftarkan pada Securities and Exchange Commission atau biasa disebut SEC yaitu sebuah komisi di Amerika yang menangani perdagangan surat berharga dan pasar modal. Selain itu pula, penerbit reksadana wajib untuk menyediakan prospektus yang memuat informasi guna keterbukaan informasi reksadana, juga termasuk surat berharga yang menjadi objek kelolaan, informasi mengenai manajer investasi yang menerbitkan reksadana. SEC juga terlibat dalam perancangan Undang-undang Perusahaan Investasi tahun 1940 yang menjadi acuan bagi ketentuan-ketentuan yang wajib dipenuhi untuk setiap pendaftaran reksadana hingga hari ini. Dengan pulihnya kepercayaan pasar terhadap bursa saham, reksadana mulai tumbuh dan berkembang. Hingga akhir tahun 1960 diperkirakan telah ada sekitar 270 reksadana dengan dana kelolaan sebesar 48 triliun US Dollar. Reksadana indeks pertama kali diperkenalkan pada tahun 1976 oleh John Bogle dengan nama First Index Investment Trust, yang sekarang bernama Vanguard 500 Index Fund yang merupakan reksadana dengan dana kelolaan terbesar yang mencapai 100 triliun US Dollar Salah satu kontributor terbesar dari pertumbuhan reksadana di Amerika yaitu dengan adanya ketentuan mengenai rekening pensiun perorangan (individual retirement account - IRA) yang menambahkan ketentuan kedalam Internal Revenue Code( peraturan perpajakan di Amerika) yang mengizinkan perorangan (termasuk mereka yang sudah memiliki program pensiun perusahaan) untuk menyisihkan sebesar 4.000 US $ setahun.
*       Manfaat Reksadana
Reksa Dana memiliki beberapa manfaat yang menjadikannya sebagai salah satu alternatif investasi yang menarik antara lain:
q  Dikelola oleh manajemen profesional
Pengelolaan portofolio suatu Reksa Dana dilaksanakan oleh Manajer Investasi yang memang mengkhususkan keahliannya dalam hal pengelolaan dana. Peran Manajer Investasi sangat penting mengingat Pemodal individu pada umumnya mempunyai keterbatasan waktu, sehingga tidak dapat melakukan riset secara langsung dalam menganalisa harga efek serta mengakses informasi ke pasar modal.
q  Diversifikasi investasi
Diversifikasi atau penyebaran investasi yang terwujud dalam portofolio akan mengurangi risiko (tetapi tidak dapat menghilangkan), karena dana atau kekayaan Reksa Dana diinvestasikan pada berbagai jenis efek sehingga risikonya pun juga tersebar. Dengan kata lain, risikonya tidak sebesar risiko bila seorang membeli satu atau dua jenis saham atau efek secara individu.
q  Transparansi informasi
Reksa Dana wajib memberikan informasi atas perkembangan portofolionya dan biayanya secara kontinyu sehingga pemegang Unit Penyertaan dapat memantau keuntungannya, biaya, dan risiko setiap saat.Pengelola Reksa Dana wajib mengumumkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) nya setiap hari di surat kabar serta menerbitkan laporan keuangan tengah tahunan dan tahunan serta prospektus secara teratur sehingga Investor dapat memonitor perkembangan investasinya secara rutin.
q  Likuiditas yang tinggi
Agar investasi yang dilakukan berhasil, setiap instrumen investasi harus mempunyai tingkat likuiditas yang cukup tinggi. Dengan demikian, Pemodal dapat mencairkan kembali Unit Penyertaannya setiap saat sesuai ketetapan yang dibuat masing-masing Reksadana sehingga memudahkan investor mengelola kasnya. Reksadana terbuka wajib membeli kembali Unit Penyertaannya sehingga sifatnya sangat likuid.
q  Biaya Rendah
Karena reksadana merupakan kumpulan dana dari banyak pemodal dan kemudian dikelola secara profesional, maka sejalan dengan besarnya kemampuan untuk melakukan investasi tersebut akan menghasilkan pula efisiensi biaya transaksi. Biaya transaksi akan menjadi lebih rendah dibandingkan apabila Investor individu melakukan transaksi sendiri di bursa.
*       Jenis-jenis Reksadana
ü  Reksadana Saham.
Reksadana saham adalah reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari portofolio yang dikelolanya ke dalam efek bersifat ekuitas (saham). Efek saham umumnya memberikan potensi hasil yang lebih tinggi berupa capital gain melalui pertumbuhan harga-harga saham dan deviden. Reksadana saham memberikan potensi pertumbuhan nilai investasi yang paling besar demikian juga dengan risikonnya.
ü  Reksadana Campuran.
Reksadana campuran adalah reksadana yang melakukan investasi dalam efek ekuitas dan efek hutang yang perbandingannya tidak termasuk dalam kategori reksadana pendapatan tetap dan reksadana saham. Potensi hasil dan risiko reksadana campuran secara teoritis dapat lebih besar dari reksadana pendapatan tetap namun lebih kecil dari reksadana
ü  Reksadana Pendapatan Tetap.
Reksadana pendapatan tetap adalah reksadana yang malakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari portofolio yang dikelolanya ke dalam efek bersifat hutang. Risiko investasi yang lebih tinggi dari reksadana pasar uang membuat nilai return bagi reksadana jenis ini juga lebih tinggi tapi tetap lebih rendah daripada reksadana campuran atau saham.
ü  Reksadana Pasar Uang.
Reksadana pasar uang adalah reksadana yang melakukan investasi 100% pada efek pasar uang yaitu efek hutang yang berjangka kurang dari satu tahun. Reksadana pasar uang merupakan reksadana yang memiliki risiko terendah namun juga memberikan return yang terbatas.
ü  Reksa Dana Terproteksi
Kata “Terproteksi” menjadikan reksa dana ini menjadi salah satu jenis reksa dana yang paling diminati oleh investor. Kata ini memberikan rasa aman dan kesan seolah-olah dana pokok nasabah pasti akan terlindungi. Yang dimaksud dengan melindungi nilai pokok adalah ketika terjadi “hal yang tidak diinginkan” dana investor masih utuh, paling tidak modal pokoknya. Reksa Dana yang menempatkan sebagian besar dananya dalam instrumen obligasi sedemikian rupa dapat memberikan perlindungan atas nilai awal investasi pada saat jatuh temponya. Reksadana Terproteksi, bukan termasuk dalam kategori Reksadana Konvensional seperti halnya Reksadana Saham, Reksadana Campuran,  Reksadana Pendapatan Tetap dan Reksadana Pasar Uang. Bedanya reksadana terproteksi dengan reksadana yang lain adalah: dana yang ditempatkan sudah di lock, sehingga kita tidak bisa melakukan pencairan setiap waktu.  Sehingga bisa dipastikan bahwa hasil returnya kan menjadi lebih tinggi daripada kita hanya menyimpan uang kita dalam deposito. Terlebih lagi karena instrumen investasi ini masuk ke dalam kategori reksadana, maka tidak ada pemotongan tambahan dari pajak. Lain halnya dengan bunga deposito yang pada akhir masa jatuh tempo, kita akan dikenakan potongan pajak sebsar 15%-20%. Masa jatuh tempo dari reksadana terproteksi ini bervariasi antara 3-7 tahun. Dan kita juga akan diberikan semacam ‘surat kontrak’ yang menyatakan penyertaan kita sebagai pemilik reksadana ini. Meski dana awal/ pokok dari nasabah dilindungi, tapi tidak ada jaminan yang spesifik yang bisa menyatakan bahwa dana kita dijamin 100%.  Maksudnya di sini adalah, tetap ada resiko jika obligasi di dala portfolio reksadana ini tidak dapat membayar pelunansaanya pasa saat jatuh tempo, maka otomatis dana awal/pokok nasabah menjadi berkurang.
Kelebihan istimewa lain dari reksadana jenis ini adalah: beberapa reksadana ini membagikan keuntungan secara berkala 1, 3, atau 6 bulan, sehingga klien atau nasabah pemilik reksadana ini dapat menikmati returnnya atau keuntungannya, sebelum tanggal jatuh tempo. Beberapa keuntungan yang bisa dijadikan bahan pertimbangan untuk reksadana terproteksi adalah:
ž  1.Sesuai namanya, nilai awal/ modal awal dilindung sehingga pada saat jatuh tempo, modal minimum yang pernah disetorkan oleh nasabah-lah yang akan dikembalikan secara utuh.
ž  2. Kita sebagai nasabah  tidak perlu memperhatikan fluktuasi harga pada saat jatuh tempo. Ada return yang bisa diberikan sesuai perjanjian di setiap 1,3 atau 6 bulan berjalan.
ž  3. Kita akan memiliki dana yang sesuai dengan jangka waktu yang kita butuhkan, sesuai target kebutuhan investasi kita. Otomatis karena sudah terencana, maka terencana pulalah penggunaannya.
ž  4. Cocok bagi mereka yang masih ragu untuk berinvestasi di reksadana konvensional, karena memiliki return yang lebih besar dari deposito, lebih pasti, dan tidak memngalami pemotongan pajak seperti layaknya deposito.
Salah satu kelemahan utama dari reksadana ini adalah: reksadana ini tidak dapat dijual kembali setiap saat jika sebelum jatuh tempo, layaknya reksadana konvesional. Oleh sebab itu, penting bagi kita untuk memperhitungkan sejak awal kebutuhan dana kita sebelum membeli reksadana, agar kita terhindar dari kemungkinan tidak terpenuhinyalah kebutuhan kita.
*       Jenis-jenis Reksadana
1.       Reksadana Pasar Uang (Money Market Fund).
Pada reksadana pasar uang, dana investor oleh MI diinvestasikan pada instrumen ya ditanam pada efek bersifat hutang dengan jatuh tempo yang kurang dari satu tahun. Dalam prakteknya dana nasabah diinvestasikan dalam efek yang benar-benar sangat pendek seperti pinjaman antar bank (overnight) atau deposit on call. Reksadana yang masuk dalam jenis ini diantaranya adalah : 
       Bahana Dana likuid
       CIMB Principal Money Market
        Schroder Dana Likuid
       Danareksa Gebyar Dana Likuid
       Manulife Flexinvest Plus
       Si DanaKas Maxima
2. Reksadana Pendapatan Tetap (Fixed Income Fund)
Pada reksadana jenis ini, dana nasabah diinvestasikan dalam bentuk surat hutang dengan tenor yang panjang. Surat hutang dimaksud adalah obligasi baik yang diterbitkan negara atau perusahaan. Dari obligasi yang dibeli, MI akan mendapatkan kupon bunga yang selanjutnya ditambahkan dalam aset kelolaan. Reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari dana yang dikelola dalam bentuk bersifat utang. Besarnya posi ini dapat dilihat dalam setiap prospektus yang reksadana yang diterbitkan oleh MI. Reksadana yang masuk dalam jenis ini diantaranya adalah :
  Trim Dana Tetap
  BNI Dana Syariah
  Mandiri Investa Dana Utama
  Schroder Dana Mantap Plus
  Danareksa Melati Dollar
  Fortis Rupiah Plus
  Manulife Dana Tetap Pemerintah
  Mandiri Investa Optima
  Si Dana Batavia Obligasi Prima
3. Reksadana Saham (Equity Fund).
Pada reksadana ini dana kelolaan diinvestasikan kedalam saham-saham perusahaan dengan porsi sekurang-kurangnya 80% dari dana yang dikelolanya. Penentuan saham-saham jenis mana saja biasanya dapat diketahui dalam propspektusnya.Reksadana yang masuk dalam jenis ini diantaranya adalah : 
  Fortis Ekuitas
  Schroder Dana Prestasi Plus
  Danareksa Mawar
  Panin Dana Prima
  BIG Bhakti Equitas
  Mandiri Investasi Atraktif
  Si Dana Batavia Saham
Manulife Dana Saham
4.       Reksadana Campuran. (Balanced Fund).
Sesuai namanya reksadana jenis ini merupakan gabungan antara reksadana pendapan tetap dan reksadana saham. Porsi antara saham dan surat hutang bisanya sangat beragam, tetapi perkiraannya dapat dilihat dipropektusnya. MI akan selalu menyesuaikan porsinya terhadap kondisi pasar.Reksadana yang masuk dalam jenis ini diantaranya adalah : 
  Danareksa Anggrek Flesibel
  Panin Dana Prima
  Danawibawa Progresif
  First State MultiStrategy Fund
  Manulife Dana Stabil Berimbang
  Bahana Kombinasi Arjuna
  Schroder Dana Prestasi
5.       Reksadana Terproteksi (Protected Fund).
Reksadana ini tergolong baru di Indonesia dan lahir setelah longsornya nilai aset reksdana beberapa tahun lalu. Reksadana ini diinvestasikan pada instrument surat hutang, biasanya pada obligasi yang hampir jatuh tempo. Khusus pada reksadana ini usianya biasanya pendek sesuai dengan jatuh tempo surat hutang yang dibelinya. Reksadana yang masuk dalam jenis ini diantaranya adalah :  
  Luatandhana proteksi V
  Danareksa Proteksi Melati
  Fortis Kapital V
  Bahana Optima Prorected Fund 8
  Samuel Dana Obligasi Terproteksi
  Si Dana Proteksi Batavia
6.Extended Trade Fund (ETF).
Adalah sebuah reksadana yang merupakan suatu inovasi dalam dunia industri reksadana yang sifatnya mirip dengan suatu perusahaan terbuka dimana unit penyertaannya dapat diperdagangkan di bursa saham. ETF ini adalah merupakan kombinasi dari reksadana tertutup dan reksadana terbuka, dan ETF ini biasanya adalah merupakan reksadana yang mengacu kepada indeks saham.
Setelah mengenal jenis-jenis dan karakter reksadana untuk selanjutnya adalah menentukan pilihan reksadana. Banyak faktor yang memengaruhi jenis reksadana yang cocok untuk Anda. Faktor-faktor itu diantaranya :
  Kesesuaian risiko tiap-tiap jenis reksadana dengan risk profile Anda. Risiko masing-masing jenis reksdana akan dibahas di tulisan bagian 3.
  Horison investasi Anda, apakah pendek, sedang dan panjang. Horison investasi ini terkait dengan penggunaan dana dan hasil investasinya.
  Kondisi pasar masing-masing instrumen investasi.
*       Karakteristik Reksadana
Berdasarkan karakteristiknya maka reksadana dapat digolongkan sebagai berikut:
q  Reksadana Terbuka
adalah reksadana yang dapat dijual kembali kepada Perusahaan Manajemen Investasi yang menerbitkannya tanpa melalui mekanisme perdagangan di Bursa efek. Harga jualnya biasanya sama dengan Nilai Aktiva Bersihnya. Sebagian besar reksadana yang ada saat ini adalah merupakan reksadana terbuka.
q  Reksadana Tertutup
adalah reksadana yang tidak dapat dijual kembali kepada perusahaan manajemen investasi yang menerbitkannya. Unit penyertaan reksadana tertutup hanya dapat dijual kembali kepada investor lain melalui mekanisme perdagangan di Bursa Efek. Harga jualnya bisa diatas atau dibawah Nilai Aktiva Bersihnya.
*       Karakteristik dari jenis-jenis Reksadana
§  Reksadana Saham:
1.       Mempunyai potensi keuntungan paling tinggi, namun mempunyai risiko yang lebih tinggi dibanding reksa dana lainnya.
2.       Investasi jangka panjang.
§  Reksadana Campuran:
1.       Mempunyai potensi keuntungan yang cukup tinggi.
2.       Investasi jangka menengah sampai panjang.
§  Reksadana Pendapatan Tetap
1.       Mempunyai potensi keuntungan lebih tinggi dari reksa dana pasar uang.
2.       Investasi jangka menengah.
§  Reksadana Pasar Uang
1.       Relatif lebih aman dibandingkan jenis reksa dana lainnya.
2.       Bersifat likuid atau mudah dicairkan.
3.       Investasi jangka pendek
4.       Mempunyai potensi keuntungan sedikit lebih tinggi dari deposito.
§  Reksadana Terproteksi
1.       Perlindungan 100% pada nilai pokok investasi, jika dicairkan sesuai dengan jangka waktu  yang ditentukan.
2.       Mempunyai potensi keuntungan sebesar tingkat bunga portfolio obligasi.
*       Keuntungan Reksa Dana
Biaya relatif rendah. Cocok untuk pemodal pemula dan investor dengan kemampuan finansial yang tidak terlalu besar, serta tidak terlalu menguasai teknik–teknik portofolio. Dikelola oleh Manajer Investasi yang profesional.
*       KEUNTUNGAN dalam investasi reksadana
Manfaat yang diperoleh pemodal jika melakukan investasi dalam Reksa Dana, antara lain:
Pertama, pemodal walaupun tidak memiliki dana yang cukup besar dapat melakukan diversifikasi investasi dalam Efek, sehingga dapat memperkecil risiko. Sebagai contoh, seorang pemodal dengan dana terbatas dapat memiliki portfolio obligasi, yang tidak mungkin dilakukan jika tidak tidak memiliki dana besar. Dengan Reksa Dana, maka akan terkumpul dana dalam jumlah yang besar sehingga akan memudahkan diversifikasi baik untuk instrumen di pasar modal maupun pasar uang, artinya investasi dilakukan pada berbagai jenis instrumen seperti deposito, saham, obligasi.
Kedua, Reksa Dana mempermudah pemodal untuk melakukan investasi di pasar modal. Menentukan saham-saham yang baik untuk dibeli bukanlah pekerjaan yang mudah, namun memerlukan pengetahuan dan keahlian tersendiri, dimana tidak semua pemodal memiliki pengetahuan tersebut.
Ketiga, Efisiensi waktu. Dengan melakukan investasi pada Reksa Dana dimana dana tersebut dikelola oleh manajer investasi profesional, maka pemodal tidak perlu repot-repot untuk memantau kinerja investasinya karena hal tersebut telah dialihkan kepada manajer investasi tersebut.
*       2 hal Yang Perlu Diwaspadai dalam investasi reksadana
Yang pertama, adalah pajak. Ketika mengambil keputusan untuk memutar uang anda, manajer investasi tidak mempertimbangkan situasi pajak pribadi anda. Artinya, bisa saja keputusan yang dibuat oleh manajer investasi  ternyata merugikan kondisi keuangan anda di masa depan.
Yang kedua, adalah biaya. Di samping membuat hidup anda lebih mudah, reksadana juga bertujuan mencari keuntungan untuk perusahaan reksadana itu sendiri. Di balik jargon perusahaan reksadana, bila anda cermat, dan anda akan melihat banyaknya biaya yang harus anda keluarkan.
*       Bentuk Hukum Reksadana
Berdasarkan Undang-undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 pasal 18, ayat (1), bentuk hukum Reksadana di Indonesia ada dua, yakni Reksadana berbentuk Perseroan Terbatas (PT. Reksa Dana) dan Reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK).
Ò  Reksa Dana berbentuk Perseroan (PT. Reksa Dana)
Ò  suatu perusahaan (perseroan terbatas), yang dari sisi bentuk hukum tidak berbeda dengan perusahaan lainnya. Perbedaan terletak pada jenis usaha, yaitu jenis usaha pengelolaan portofolio investasi.
Ò  Kontrak Investasi Kolektif
kontrak yang dibuat antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang juga mengikat pemegang Unit Penyertaan sebagai Investor. Melalui kontrak ini Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio efek dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan dan administrasi investasi.
PT. Reksa Dana, adalah perusahaan trerbatas yang mempunyai bentuk hukum sama dengan perusahaan reksa dana lainnya yang menjadi pembeda adalah pada jenis usaha, yaitu jenis usaha pengelolaan portofolio investasi. Sampai dengan saat ini, Bapepam telah memberikan izin usaha Reksa Dana berbentuk Perseroan sebanyak 2, yaitu kepada:
- PT BDNI Reksadana (tertutup)
- PT Reksadana Perdana Tbk
*       Nilai Aktiva Bersih
NAB (Nilai Aktiva Bersih) merupakan salah satu tolak ukur dalam memantau hasil dari suatu Reksa Dana.NAB per saham/unit penyertaan adalah harga wajar dari portofolio suatu Reksadana setelah dikurangi biaya operasional kemudian dibagi jumlah saham/unit penyertaan yang telah beredar (dimiliki investor) pada saat tersebut.
*       Resiko Yang Umum Dalam Berinvestasi di Reksa Dana
Setiap investasi selalu disertai dengan unsur-unsur risiko. Oleh sebab itu, sebelum berinvestasi, calon investor harus mempertimbangkan faktor-faktor risiko sebagai berikut.
1.       Keuntungan Tidak Dijamin
Investor harus menyadari bahwa dengan berinvestasi dalam Reksa Dana, tidak ada jaminan untuk mendapatkan pembagian dividen, keuntungan, ataupun kenaikan modal investasi.
2.       Risiko Umum Pasar Modal
Setiap pembelian efek akan melibatkan beberapa unsur risiko pasar. Oleh karena itu, Reksa Dana mungkin rentan terhadap perubahan kondisi pasar yang merupakan hasil dari:
        global, regional atau perkembangan ekonomi nasional;
        kebijakan pemerintah atau kondisi politik;
        development in regulatory framework, law and legal issues
        pergerakan suku bunga secara umum;
        sentimen investor yang luas, dan
        guncangan eksternal (misalnya: bencana alam , perang dan lain-lain).
3.       Risiko Efek
Ada banyak risiko efek yang dapat terjadi pada setiap efek. beberapa contohnya adalah Kemungkinan default perusahaan penerbit pada pembayaran kupon dan/atau pokok obligasi, dan implikasi dari peringkat kredit perusahaan yang di downgrade.
4.       Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas dapat didefinisikan sebagai seberapa mudah sebuah efek dapat dijual pada atau mendekati nilai wajarnya tergantung pada volume yang diperdagangkan di bursa.
5.       Risiko Inflasi
Risiko tingkat inflasi adalah risiko potensi kerugian daya beli investasi Anda karena terjadinya kenaikan rata-rata harga konsumsi.
6.       Risiko Pembiayaan Pinjaman
Jika dana pembelian unit Reksa Dana didapat dari pinjaman, maka investor perlu memahami bahwa:
É  Pinjaman meningkatkan kemungkinan baik untuk untung maupun rugi;
É  Jika nilai investasi turun dibawah tingkat tertentu, investor mungkin diminta oleh lembaga keuangan untuk menambah agunan, atau mengurangi jumlah pinjaman ke level yang disyaratkan;
É  Biaya pinjaman dapat bervariasi dari waktu ke waktu tergantung pada fluktuasi suku bunga;
É  Risiko menggunakan pinjaman harus di pertimbangkan secara berhati-hati karena mengandung risiko.
7.       Risiko Ketidakpatuhan
Hal ini mengacu pada risiko terhadap Reksa Dana dan keuntungan investor yang dapat timbul karena  ketidak-sesuaian terhadap hukum, aturan, peraturan, etika dan Policy and Procedure internal dari Manajer Investasi.
8.       Risiko Manajer Investasi
Kinerja setiap Reksa Dana sangat bergantung antara lain pada, pengalaman, pengetahuan, keahlian, dan teknik / proses investasi yang diterapkan oleh Manajer Investasi, dan setiap kekurangan dari syarat tersebut akan berdampak buruk pada kinerja Reksa Dana sehingga akan merugikan investor.
*       Risiko Investasi Reksa Dana
Untuk melakukan investasi Reksa Dana, Investor harus mengenal jenis risiko yang berpotensi timbul apabila membeli Reksadana:
v  Risiko menurunnya NAB (Nilai Aktiva Bersih) Unit Penyertaan
Penurunan ini disebabkan oleh harga pasar dari instrumen investasi yang dimasukkan dalam portofolio Reksadana tersebut mengalami penurunan dibandingkan dari harga pembelian awal. Penyebab penurunan harga pasar portofolio investasi Reksadana bisa disebabkan oleh banyak hal, di antaranya akibat kinerja bursa saham yang memburuk, terjadinya kinerja emiten yang memburuk, situasi politik dan ekonomi yang tidak menentu, dan masih banyak penyebab fundamental lainnya. 
v  Risiko Likuiditas
Potensi risiko likuiditas ini bisa saja terjadi apabila pemegang Unit Penyertaan reksadana pada salah satu Manajer Investasi tertentu ternyata melakukan penarikkan dana dalam jumlah yang besar pada hari dan waktu yang sama. Istilahnya, Manajer Investasi tersebut mengalami rush (penarikan dana secara besar-besaran) atas Unit Penyertaan reksadana. Hal ini dapat terjadi apabila ada faktor negatif yang luar biasa sehingga memengaruhi investor reksadana untuk melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan reksadana tersebut. Faktor luar biasa tersebut di antaranya berupa situasi politik dan ekonomi yang memburuk, terjadinya penutupan atau kebangkrutan beberapa emiten publik yang saham atau obligasinya menjadi portofolio Reksadana tersebut, serta dilikuidasinya perusahaan Manajer Investasi sebagai pengelola Reksadana tersebut.
  Risiko Pasar
Risiko Pasar adalah situasi ketika harga instrumen investasi mengalami penurunan yang disebabkan oleh menurunnya kinerja pasar saham atau pasar obligasi secara drastis. Istilah lainnya adalah pasar sedang mengalami kondisi bearish, yaitu harga-harga saham atau instrumen investasi lainnya mengalami penurunan harga yang sangat drastis. Risiko pasar yang terjadi secara tidak langsung akan mengakibatkan NAB (Nilai Aktiva Bersih) yang ada pada Unit Penyertaan Reksadana akan mengalami penurunan juga. Oleh karena itu, apabila ingin membeli jenis Reksadana tertentu, Investor harus bisa memperhatikan tren pasar dari instrumen portofolio Reksadana itu sendiri.
  Risiko Default
Risiko Default terjadi jika pihak Manajer Investasi tersebut membeli obligasi milik emiten yang mengalami kesulitan keuangan padahal sebelumnya kinerja keuangan perusahaan tersebut masih baik-baik saja sehingga pihak emiten tersebut terpaksa tidak membayar kewajibannya. Risiko ini hendaknya dihindari dengan cara memilih Manajer Investasi yang menerapkan strategi pembelian portofolio investasi secara ketat.
*       LANGKAH BERINVESTASI DI REKSA DANA
1.       Menelaah Prospektus
Prospektus adalah informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran  Umum yang bertujuan agar calon investor membeli Reksa Dana.Informasi yang dimuat dalam Prospektus adalah:
  Tujuan Investasi
  Kebijakan Investasi dan Manfaat Investasi
  Manajer Investasi
  Biaya-biaya
  Tata Cara Pembelian dan Penjualan Kembali
  Faktor-faktor Resiko Utama
2.       Memonitor Kinerja Reksa Dana
Total Hasil Investasi (Total Return) Adalah perbandingan antara nilai kenaikan NAB per unit penyertaan dalam satu periode dengan NAB per unit penyertaan pada awal penyertaan.
  Perkembangan NAB dan tata cara perhitungan besarnya NAB dimuat di media masa sehingga memudahkan masyarakat dalam membandingkan kinerja suatu Reksa Dana dengan Reksa Dana sejenis lainnya.
3.       Kunjungi mitra distribusi
  Tanyakan pada mitra distribusi tentang cara berinvestasi di reksa dana
  Tanyakan pada mitra distribusi tentang produk kami
4.       Pahami reksa dana dan profil risiko Anda
  Isi formulir profil risiko investor yang tersedia.
  Tanyakan profil risiko reksa dana yang Anda minati pada mitra distribusi kami
  Baca prospektus dengan seksama
  Pahami biaya-biaya dan risiko-risiko terkait
5.       Pembelian dan Penjualan Kembali
  Tanyakan mitra distribusi cara pembelian dan penjualan kembali reksa dana
  Lengkapi formulir pembukaan rekening dan atau formulir pembelian untuk pembelian reksa dana dan formulir penjualan kembali untuk penjualan kembali reksa dan.
*       Sebagai Contoh:
  Reksadana Online
Sebelumnya telah ada Reksadana Online, tetapi memasuki tahun 2014, Reksadana Online mulai marak. Untuk pertama kali pembukaan rekening, kini tetap harus tatap muka, tetapi selanjutnya pembelian maupun penjualan kembali reksadana dapat dilakukan secara online, dimana tidak diperlukan penyerahan dokumen apapun dan tentunya tidak perlu menemui Manajer Investasi ataupun Agen Penjualnya. Seperti halnya Agen Penjual, maka Reksadana Online tidak mengutip biaya apapun, tetapi Selling Fee (ketika membeli) dan Redemption Fee (ketika menjual) tetap harus dibayar (atau memotong jumlah Reksadana atau Uang kita). Cut-off time pembelian dan penjualan Reksadana Online adalah sama dengan reksadana biasa, yaitu Pukul 13.00 dan jika kurang dari itu berarti onlinenya belum sempurna dan harus dihindari. Reksadana Online jauh lebih aman daripada Internet Banking, karena seperti halnya Internet Banking yang menggunakan Username dan Password, mungkin juga dilengkapi dengan Token dan semuanya berhubungan langsung dengan Rekening Kita dan tak ada hubungannya dengan Rekening Orang lain.
*       Belajar Reksadana Untuk Pemula - Pengertian dan Jenis RD
Apa itu reksa dana? pengertian reksa dana berdasarkan arti kata sebenarnya sangat simpel yakni'; kata “reksa” berarti memelihara “dana” berarti uang atau modal. Jadi berdasarkan katanya maka reksa dana berarti memelihara uang, karena dia berkaitan erat di bidang investasi maka “memelihara uang untuk diinvestasikan”. Secara praktek reksa dana ini mirip denagn “arisan” dimana sekumpulan orang mengumpulkan uang dan dikelola dalam jangka waktu tertentu, hanya saja dalam reksadana uang yang dikumpulkan tersebut dikelola dalam jangka waktu tertentu dalam banyak bentuk bisnis investasi seperti, saham, obligasi, deposito dan investasi langsung dan lain-lain. Dana yang diinvestasikan melalui reksadana akan dikelola jenis investasinya oleh seorang manager (investment manager) yang ditunjuk oleh perusahaan penyedia produk dana reksa. Jadi tidak usah khawatir dengan uang yang anda investasikan sebab ditangani oleh seorang ahli di bidang investasi. Berdasarkan jenisnya reksa dana yang berkembang di Indonesia ada beberapa macam diantaranya yaitu:
ž  Reksa dana pendapatan tetap
ž  Reksa dana pasar uang (bukan forex)
ž  Reksa dana saham, dan
ž  Reksa dana campuran
       Bagaimana memulai investasi reksa dana? Sebelum anda pergi ke perusahaan yang penyedia dana reksa sebaiknya terlebih dahulu anda menetapkan tujuan anda berinvestasi. Terus berapa lama anda akan menanamkan uang anda pada reksa dana. Setelah itu pergilah ke kantor manager investasi yang ada di kota anda, jangan lupa periksa apakah manager investasi tersebut telah terdaftar di BAPEPAM atau belum. Jika belum sebaiknya jangan memilih manager investasi ini untuk investasi reksa dana anda. Kecuali anda memang sangat percaya pada orang tersebut seperti Investasinya “Ustadz Yusuf Mansur”. Setelah sampai di sana anda tanyakan jenis reksa dana yang dikelola manager investasi tersebut, jika dia memiliki semua jenis reksa dana maka silahkan pilih reksa dana sesuai keinginan anda. Agar anda lebih mudah dalam memilih berikut ini urutan urutan jenis reksadana berdasarkan resiko tertinggi; yang paling berisoko tinggi adalah reksa dana saham, karena nilai saham naik turun dalam waktu yang sangat cepat, setelah itu reksa dana campuran, berikutnya reksa dana pendapatan tetap dan yang paling kecil resikonya adalah reksadana pasar uang. Jika anda ingin investasi jangka pendek yang aman maka pilihlah produk reksa dana yang paling kecil resikonya. Ingatlah prinsip investasi, bahawa semakin besar resiko suatu investasi maka keuntungan yang bisa diperoleh juga akan lebih besar dan sebaliknya, hal ini juga berlaku untuk reksa dana. Jadi sesuaikan saja jenis reksa dana yang anda pilih dengan tujuan anda dalam berinvestasi. 
*       Tips Dunia berinvestasi di Reksadana bagi Pemula
Reksa dana merupakan instrumen investasi yang dalam beberapa tahun terakhir semakin populer. Tentu saja, meskipun populer, seseorang tidak bisa sembarangan memasuki dunia investasi ini. Maka dari itu, Ryan Filbert, praktisi investasi sekaligus penulis buku Menjadi Kaya dan Terencana dengan Reksa dana, membagi tips memulai investasi reksa dana bagi masyarakat awam. Berikut ini tips tersebut:
                1. Kenali Diri dan Risk Profile Pribadi
“Umpamakan risk profile adalah jantung. Kalau kita tidak kuat dengan risiko alias jantung gampang deg deg an hindari reksadana yang risikonya tinggi seperti saham. Risk profile disediakan setiap kali mau buka account, jadi isi dengan jujur,” ujarnya kepada Bisnis, 
 2. Disiplin
Pastikan berinvestasi pada reksadana secara berkala dengan disiplin. “jangan kadang beli kadang tidak beli, terutama buat yg memiliki risiko tinggi seperti reksadana saham dan untuk awam justru beli saja secara teratur misalnya tiap bulan,” jelas Ryan.
3. Tetapkan Tujuan Investasi
Ketika memutuskan berinvestasi reksa dana, sebaiknya sudah tahu dari awal untuk apa investasi tersebut. Di samping membuat lebih disiplin, kita juga bisa memperkirakan berapa besaran dana yang ideal untuk bisa sampai pada tujuan yang kita harapkan. “Penting sekali memiliki reksadana yang sesuai dengan Investment horizon. Artinya bila kita berinvestasi reksadana untuk jangka 1 atau 2 tahun tanpa pengetahuan dunia finansial lalu membeli reksadana saham akan memiliki Resiko besar,” kata Ryan. Idealnya reksadana saham untuk investasi diatas 5 tahun, Reksa Dana campuran 3-5 tahun, Pendapatan tetap 1-3 tahun, sementara pasar uang bisa kurang dari 1 tahun.
4. Jangan Takut Fluktuasi Pasar
Pada saat pasar berfluktuasi jangan berhenti berinvestasi, tapi justru harus lebih berani menambah investasi kita yang seharusnya sebulan x rupiah mungkin bisa jadi 2x rupiah.
*       Struktur Reksadana secara umum
  Konstitusi dan terminology
Skema reksa dana secara umum dapat dibentuk dibawah hukum perusahaan, kepercayaan hukum dan undang-undang. Skema reksa dana umumnya berhubungan dengan sifat hukum konstitusi suatu Negara dan aturan pajak terhadap suatu struktur reksa dana dalam suatu yuridiksi yang berlaku. Secara umum yang terdapat dalam reksa dana adalah :
  Manjer investasi, adalah orang yang mengatur keputusan investasi
  Administrasi pendanaan, adalah kegiatan yang dilakukan untuk mendukung kegiatan reksa dana termasuk mengatur kegiatan penjualan, rekonsiliasi dan juga penilaian juga harga satuan
  Dewan director atau trustees adalah orang yang melindungi asset dan memastikan kepatuhan terhadap hukum
  Shareholder atau unitholders, yaitu adalah investor yang mempunyai hak dalam asset dan keuntungan dari reksa dana.
  Nett assets value
Adalah nilai dari skema reksa dana yang akan dibeli ini bergantung kepada harga pasar dimana reksa dana tersebut dinvestasikan dan juga bergantung kepada jurisdiksi dan aturan yang berlaku. Nett assets value merupakan salah satu tolak ukur dalam memantau hasil dari suatu Reksa Dana.NAB per saham/unit penyertaan adalah harga wajar dari portofolio suatu Reksadana setelah dikurangi biaya operasional kemudian dibagi jumlah saham/unit penyertaan yang telah beredar (dimiliki investor) pada saat tersebut.
  Open ended fund
Adalah reksa dana yang dapat diterbitkan dan ditebus setiap saat, open ended fund terbagi secara merata dalam bentuk saham yang mempunyai harga bervariasi dalam proporsi langsung dengan variasi nilai aktiva bersih saham tersebut.
  Closed ended fund 
Adalah reksa dana yang mempunyai jumlah saham yang terbatas karena sekali saham tersebut diterbitkan jarang sekali dapat ditebus secara normal. Closed ended fund menggeluarkan sejumlah saham dalam penawaran umum perdana (IPO) atau private placement.
*       TIPS MEMILIH REKSA DANA YANG TEPAT
Saat ini terdapat banyak jenis investasi yang dapat dilakukan oleh calon investor. Baik di sektor riil maupun di sektor keuangan dan pasar modal. Salah satu alat investasi yang saat ini mulai populer adalah Reksa Dana. Permasalahannya adalah, saat ini terdapat banyak sekali jenis dan macam dari Reksa Dana itu sendiri. Nah berikut adalah cara yang bisa Anda gunakan untuk memilih sebuah perusahaan reksa dana, atau bahkan jenis reksa dana yang sebaiknya Anda pilih. Berdasarkan jenisnya, RD terbagi dalam beberapa macam, diantaranya:
  1. RD Saham
  2. RD Pendapatan Tetap
  3. RD Campuran
  4. RD Pasar Uang
Berdasarkan tingkat risikonya, maka dibawah ini adalah urut-urutan reksadana tersebut dari yang paling berisiko sampai yang risikonya paling rendah. Namun demikian perlu diketahui bahwa semakin besar risikonya, biasanya potensi keuntungan yang akan Anda dapatkan juga akan semakin besar. Yakni:
  1. RD Saham
  2. RD Campuran
  3. RD Pendapatan Tetap
  4. RD Pasar Uang
Nah, karena jangka waktu investasi Anda cukup panjang, maka tidak apa-apa Anda melakukan investasi ke dalam ReksaDana yang berisiko sekalipun. Ini karena Anda toh tidak akan memakai uang Anda selama jangka waktu 20 tahun itu kan? Jadi kalaupun nilai ReksaDana Anda turun pada tahun ke-7 misalnya, Anda toh tetap baru akan memakai uangnya pada tahun ke-20. Dan saham, walaupun nilainya turun naik, secara jangka panjang umumnya menunjukkan trend yang menaik. Sebaliknya, bila Anda berinvestasi untuk jangka pendek, katakan hanya selama 2 tahun saja, maka akan terlalu berisiko kalau Anda melakukan investasi ke dalam RD Saham. Anda mungkin bisa memilih RD yang risikonya lebih rendah, tetapi lebih pasti dalam memberikan keuntungan, walaupun potensi keuntungan itu biasanya tidak sebesar potensi keuntungan seperti dalam RD Saham. Jangka Waktu Investasi. Jenis Reksa Dana:
  Diatas 10 tahun sebaiknya pilih RD Saham
  Diatas 3 s/d 10 tahun sebaiknya pilih RD Campuran
  Diatas 1 s/d 3 tahun sebaiknya RD Pendapatan Tetap Sampai dengan 1 tahun sebaiknya RD Pasar Uang
Berapa potensi keuntungan yang bisa didapatkan masing-masing ReksaDana? Perlu diingat sekali lagi bahwa Reksa Dana adalah sebuah cara berinvestasi. Kalau Anda berinvestasi pada RD Saham misalnya, sama saja dengan kalau Anda membeli saham secara langsung. Bedanya, pada RD Saham pemilihan saham Anda dilakukan oleh Manajer Investasi Anda. Jadi disini, Reksa Dana adalah sebuah cara berinvestasi di mana ada potensi untung dan rugi. Namun demikian, saya percaya bahwa masing-masing RD tersebut bisa memberikan potensi keuntungannya masing-masing. Untuk RD Saham, saya percaya bahwa dalam jangka panjang (diatas 10 tahun), secara rata-rata RD Saham bisa memberikan hasil sebesar 30% per tahun. Dan untuk RD Pasar Uang adalah 15% per tahunUntuk RD Campuran adalah 25% per tahun. Sekali lagi angka tersebut BUKAN JAMINAN bahwa RD Anda pasti bisa memberikan hasil sebesar itu. Ini karenanya semuanya sangat bergantung pada pemilihan produk investasi yang dilakukan Manajer Investasi. Jadi, angka sebesar itu adalah kemungkinan keuntungan yang bisa Anda dapatkan. Reksa Dana sama seperti investasi lain yang juga memiliki kemungkinan rugi juga. Jadi ada kemungkinan Anda tidak akan mendapatkan hasil sebesar 30% per tahun (untuk RD Saham). Ada banyak faktor teknis yang sangat membingungkan kalau kita bicarakan itu disini. Tidak usah banyak- banyak. Mungkin sekitar Rp 100 ribu s/d 500 ribu saja dulu untuk masing-masing produk RD.
*       Hal-Hal Yang Perlu Diperhatikan
Reksa Dana bukan merupakan produk bank, sehingga tidak dijamin oleh bank, serta tidak termasuk dalam cakupan objek program penjaminan pemerintah atau penjaminan simpanan.
  Semakin tinggi potensi keuntungan yang dapat Anda raih, semakin besar pula risiko hilangnya nilai investasi Anda.
  Pastikan memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan.
  Pastikan memiliki hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaannya, kepada Manajer Investasi.
  Dapatkan laporan posisi Nilai Aktiva Bersih dari Unit Penyertaan dan laporan tahunan posisi penyertaan serta pembaharuan prospektus.
  Ketahui dan pahami rencana investasi portfolio yang akan ditanam dari produk Reksa Dana baik potensi hasil dan risiko dengan membaca prospektus secara cermat.
  Pahami tujuan rencana keuangan pribadi dan pemilihan produk sesuai dengan profil risiko.
  Tetap menyediakan dana yang cukup dan menabung secara teratur untuk mengantisipasi timbulnya risiko investasi.
  Pilih jangka waktu investasi yang sesuai dengan rencana keuangan Anda dan jangan mudah terpengaruh pendapat orang lain, serta berpikir dan bertindak realistis dalam berinvestasi.
Reksa dana memiliki dua bentuk yaitu berbentuk Perseroan dan berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Selanjutnya kami akan jelaskan satu persatu.
1.    Reksa Dana Perseroan
Reksa dana perseroan dapat berbentuk perseroan terbuka atau perseroan tertutup (Pasal 18 ayat [2] UUPM). Pengaturan reksa dana perseroan selanjutnya diatur dalam Peraturan IV.A.3 Keputusan Ketua Bapepam No.Kep-13/PM/2002 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan (“Peraturan IV.A.3”) serta dalam Peraturan IV.A.4 – Keputusan Ketua Bapepam No. 14/PM/2002 tentang Pedoman Kontrak Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan (“Peraturan IV.A.4”). Reksa dana perseroan biasanya berbentuk PT sehingga juga harus mengacu pada ketentuan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dana yang disetorkan oleh investor kepada reksa dana perseroan terbagi dalam saham-saham. Oleh karena berbentuk PT maka karakteristik utama reksa dana perseroan adalah berbentuk badan hukum. Oleh karena itu tanggung jawab hukum ada pada PT itu sendiri melalui Direksi. Apabila investor ingin menarik dananya pada reksa dana perseroan tertutup, maka dapat menjual kembali sahamnya kepada Reksa Dana. Sedangkan untuk reksa dana perseroan terbuka, saham dapat dijual kembali melalui Bank Kustodian atau agen penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (Peraturan IV.A.3. angka 17).
2.Reksa Dana Kontrak Investasi Kolektif
Pengertian Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dapat ditemukan dalam Penjelasan Pasal 18 ayat (1) huruf b UUPM. Kontrak investasi kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang Unit Penyertaan di mana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif. Reksa Dana berbentuk kontrak investasi kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada masyarakat pemodal dan selanjutnya dana tersebut diinvestasikan pada berbagai jenis Efek yang diperdagangkan di Pasar Modal dan di pasar uang. Reksa Dana KIK selanjutnya diatur dalam Peraturan No. IV.B.1 - Keputusan Bapepam-LK No. KEP-552/BL/2010 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“Peraturan IV.B.1”) serta dalam Peraturan No. IV.B.2 - Keputusan Bapepam-LK No. KEP-553/BL/2010 Tahun 2010 tentang Pedoman Kontrak Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“Peraturan IV.B.2”). Apabila investor ingin menarik dana investasinya, maka ia dapat menjual kembali unit penyertaan kepada Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh manajer investasi (Peraturan IV.B.1 angka 2). Karakteristik utama reksa dana KIK adalah bukan merupakan suatu badan tetapi merupakan suatu hubungan kontrak antara manajer investasi dan bank kustodian yang juga mengikat investor sebagai pemegang unit penyertaan. Oleh karena itu investor harus memiliki kepercayaan terhadap manajer investasi untuk mengelola dana.
*       Reksadana Syariah
Reksa Dana Syariah adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal sebagai pemilik harta ( shabib al-mal/rabb al-mal) untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal menurut ketentuan dan prinsip Syariah islam.
*       Jenis Reksadana Syariah
BNI DANA SYARIAH
v  Total unit penyertaan sebesar Rp.500 juta
v  Dana awal penerbitan sebesar Rp.12,5 milyar
v  Komposisi portofolio min.80% sd.max.98% di efek pendapatan tetap a.l; Obligasi Syariah SWBI, CD Mudharabah Muqayaddah, CD Mudharabah Mutlaqah, Sertifikat Investasi Mudharabah antar bank serta efek-efek lain yang bersifat syariah.
v  Minimum pembelian setiap kali Rp. 1 juta atau maksimum 2% dari total unit yang dijual.
v  Pembelian reksadana dapat dilakukan di outlet BNI Securities dan BNI Syariah
v  Biaya pembelian sebesar 0,75% dan biaya penjualan kembali 0%.
v  Pengalihan ke reksadana non syariah tidak dikenakan biaya
v  Fasilitas bebas pajak atas return yang diterima dari investor
v  Imbalan jasa MI pertahun max.1% berdasarkan NAB dihitung secara harian dan dibayar setiap bulan
v  Imbalan jasa kustodian pertahun max.0,25% dari NAB harian dan dibayar setiap bulan.
v  Pembayaran penjualan kembali selambat-lambatnya 7 hari kerja (t+7).
*       TUJUAN INVESTASI BNI DANA SYARIAH
Tujuan Investasi BNI Dana Syariah adalah memberikan tingkat pertumbuhan yang stabil dalam jangka panjang kepada para pemodal yang berpegang kepada Syariah Islam dengan hasil investasi yang bersih dari unsur riba' dan gharar.
BNI DANAPLUS SYARIAH
v  Total unit penyertaan sebesar Rp.500 juta
v  Dana awal penerbitan sebesar Rp.12,5 milyar
v  Komposisi portofolio min.48% sd. 98% di efek pendapatan tetap a.l; Obligasi Syariah, SWBI,CD Mudharabah Muqayaddah, CD Mudharabah Mutlaqah, Sertifikat Investasi Mudharabah antar bank serta efek-efek lain yang bersifat syariah dan max.50% pada efek yang bersifat ekuitas a.l. saham prinsip syariah (jii)
v  Minimum pembelian setiap kali Rp. 1 juta atau maksimum 2% dari total unit yang dijual.
v  Pembelian reksadana dapat dilakukan dioutlet bni securities dan bni syariah
v  Biaya pembelian sebesar 0,75% dan biaya penjualan kembali 0%.
v  Pengalihan ke reksadana non syariah tidak dikenakan biaya
v  Fasilitas bebas pajak atas return yang diterima dari investor
v  Imbalan jasa MI pertahun max.1% berdasarkan NAB dihitung secara harian dan dibayar setiap bulan.
v  Imbalan jasa kustodian pertahun max.0,25% dari NAB harian dan dibayar setiap bulan.
v  Pembayaran penjualan kembali selambat-lambatnya 7 hari kerja (t+7)
*       Tujuan Investasi BNI Plus Syariah
Tujuan Investasi BNI DanaPlus Syariah adalah memberikan tingkat pertumbuhan nilai investasi yang lebih baik dan optimal dalam jangka panjang kepada para pemodal yang berpegang kepada Syariah Islam dengan hasil investasi yang bersih dari unsur riba' dan gharar.
*       KEUNTUNGAN BERINVESTASI DI BNI REKSADANA SYARIAH
  • Terjangkau (minimum pembelian Rp.1.000.000,-
  • Likuiditas Terjamin (dapat dicairkan sewaktu-waktu)
  • Bebas Pajak (bukan objek pajak)
  • Transparan (investasi ditentukan didepan, audit 1x setahun)
  • Pengelolaan Portofolio yang profesional
  • Bebas biaya pencairan (tidak dikenakan pinalti)
  • Hasil yang optimal (dibanding deposito)
  • Mudah dijangkau dari segala penjuru (ATM,Phoneplus)
  • Return dihitung berdasarkan perubahan NAB
  • Minimum pencairan penjualan Rp.500.000,-
  • Waktu pencairan penjualan setiap saat
  • Penalti tidak ada
  • Biaya pembelian 0,75% dari investasi
  • Penjualan kembali atau pengalihan tanpa biaya
  • Proyeksi pencairan penjualan T +1 (maksimum T+7)/bursa
*     Contoh perusahaan Reksadana (PT. CIMB-GK Securitas)
Salah satu contoh perusahaan reksadana adalah PT. CIMB-GKSecuritas.Perusahaan ini meluncurkan Reksa Dana CIMB-IEGS, yang merupakan lanjutan dari seri reksa dana syariah dari perusahaan. CIMB IEGS merupakan reksa dana syariah berbasis saham pertama yang memiliki exposure ke beberapa negara di Asia Pasifik seperti Hongkong, Singapura, Malaysia, Thailand dan Filipina. Melalui produk ini investor mendapatkan keleluasaan untuk mendiversifikasi portofolio mereka pada saham-saham dari beberapa sektor unggulan, sebagai contoh sektor infrastruktur, bahan bangunan, pertambangan, utilities serta konstruksi.
*       Kegiatan Perusahaan
Semua investor, baik Muslim maupun non-Muslim, kini dapat memiliki akses investasi yang berpotensi di negeri ini dengan berinvestasi melalui distributor-distributor PT. CIMB-GK, yaitu Permata Bank, Permata Syariah, Standard Chartered Bank dan juga Bank Niaga (grup CIMB). CIMB IEGS bertujuan memaksimalkan tingkat pengembalian (return) dalam jangka panjang, dengan mengalokasikan aset pada instrumen investasi yang terdiri dari saham dan pasar uang yang sesuai dengan prinsip syariah. Reksa Dana CIMB IEGS bertujuan untuk memperoleh kenaikan hasil investasi dan tingkat pengembalian dalam jangka panjang melalui investasi di indonesia maupun investasi di luar negeri, yang sesuai dengan prinsip syariah. Secara umum,Reksa Dana ini akan melakukan investasi dengan komposisi/alokasi aset yang terdiri dari 90% saham dan 10% pasar uang. Reksa Dana ini dapat melakukan investasi sampai 15% di luar negeri. PT CIMB-GK Securities Indonesia secara berkala akan melakukan review terhadap alokasi aset Reksa Dana tersebut dan melakukan perubahan secara bertahap atas instrumen investasi yang dianggap akan memberikan peluang untuk mencapai tujuan investasi.
                Investasi secara Syariah telah terbukti mendapatkan dukungan dari berbagai kalangan investor. Kinerja Jakarta Islamic Index(JII), selama lebih dari 5 tahun terakhir, terbukti telah melampaui kinerja Jakarta Composite Index(IHSG) sebesar 48%, mampu memberikan tingkat pengembalian(return) sebesar 540.28%. Biaya pembelian minimum yang dikenakan adalah 0,5%. CIMB IEGS diluncurkan dengan maksimum fund size 200 juta unit. Imbalan jasa agen penjual dan imbalan jasa managemen investasi maksimum yang dapat dikenakan adalah masing-masing sebesar maksimum 1,5% pertahun. Untuk mendapatkan biaya 0% pada saat pencairan, disarankan nasabah untuk berinvestasi lebih dari satu.
1.       Reksa Dana Mandiri Investa Syariah Berimbang (MISB)
Produk Reksa Dana Syariah yang dikeluarkan oleh PT Mandiri Manajemen Investasi (MMI), jenis Reksa Dana Campuran (balanced fund) yaitu wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal (investor) untuk selanjutnya diinvestasikan oleh Manajer Investasi dalam portofolio Efek Saham Syariah, Efek Pasar Uang Syariah dan Obligasi Syariah. Manfaat:
  Memberikan alternatif investasi bagi nasabah
  Memberikan tingkat pertumbuhan investasi jangka menengah yang menarik melalui investasi pada Efek Saham Syariah, Efek Pasar Uang Syariah dan Obligasi Syariah.
2.       Reksa Dana Mandiri Investa Atraktif Syariah (MITRA Syariah)
Produk Reksa Dana Syariah yang dikeluarkan oleh PT Mandiri Manajemen Investasi (MMI), jenis Reksa Dana Saham (equity fund) yaitu wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal (investor) untuk selanjutnya diinvestasikan oleh Manajer Investasi minimal 80% dalam portofolio Efek Saham Syariah. Manfaat:
  Memberikan alternatif investasi bagi nasabah
  Memberikan tingkat pertumbuhan investasi jangka panjang yang menarik melalui investasi pada efek syariah bersifat ekuitas.
3.       Reksa Dana Syariah BNP Paribas Pesona Syariah (BNPP PS)
Produk Reksa Dana Syariah yang dikeluarkan oleh PT BNP Paribas Investment Partners, jenis Reksa Dana Saham (equityfund) yaitu wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal (investor) untuk selanjutnya diinvestasikan oleh Manajer Investasi minimal 80% dalam portofolio Efek Saham Syariah. Manfaat:
  Memberikan alternatif investasi bagi nasabah
  Memberikan tingkat pertumbuhan investasi jangka panjang yang menarik melalui investasi pada efek syariah bersifat ekuitas.
Reksa dana bukan merupakan produk yang dikeluarkan oleh Bank Mandiri. Reksadana merupakan produk jaminan yang dikelola oleh MI. Reksadana memiliki risiko investasi. Kinerja masa lalu bukan merupakan kinerja di masa yang akan datang.
*       CIRI - CIRI REKSA DANA
Reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Ciri-ciri dari reksadana ini adalah;
   pertama, mempunyai bentuk hukum Kontrak Investasi Kolektif;
  kedua, pengelolaan reksadana dilakukan oleh Manajer Investasi (MI);
   ketiga, penyimpanan kekayaan dilakukan oleh Bank Kustodian, bersifat terbuka;
   keempat, MI dapat menjual dan membeli kembali Unit Penyertaan (UP) secara terus-menerus sampai dengan jumlah UP yang ditetapkan dalam Kontrak Investasi Kolektif.
Berdasarkan sifatnya reksadana dibedakan menjadi Reksadana Terbuka dan Reksadana Tertutup. Reksadana Terbuka mempunyai ciri-ciri:
·         menawarkan dan membeli kembali saham/UP dari pemodal;pemegang saham/UP dapat menjual kembali (redemption) setiap saat; Manajer Investasi melalui Bank Kustodian wajib membelinya sesuai dengan NAB (Nilai Aktiva Bersih) persaham/UP pada saat tersebut; Pembayaran redemption dilakukan maksimal 7 hari bursa.
Di sisi lain Reksadana Tertutup mempunyai ciri-ciri:
·         tidak dapat membeli kembali saham yang telah dijual; Jual beli saham melalui Bursa Efek;Harga saham berdasarkan NAB dan berdasarkan nilai pasar.
*       Exchange Traded Fund
Exchange traded fund (ETF)  adalah sebuah reksadana yang merupakan suatu inovasi dalam dunia industri reksadana yang sifatnya mirip dengan suatu perusahaan terbuka dimana unit penyertaannya dapat diperdagangkan di bursa.
ETF ini adalah merupakan kombinasi dari reksadana tertutup dan reksadana terbuka, dan ETF ini biasanya adalah merupakan reksadana yang mengacu kepada indeks saham.
ETF ini lebih efisien daripada reksadana konvensional seperti yang kita kenal saat ini, dimana reksadana senantiasa menerbitkan unit penyertaan baru setiap harinya dan membeli kembali yang dijual oleh pemegang unit (manajer investasi harus menjual surat berharga yang merupakan aset reksadana tersebut untuk memenuhi kewajibannya membeli unit penyertaan yang dijual, sedangkan unit penyertaan ETF diperdagangkan langsung di bursa setiap hari (menyerupai reksadana tertutup, dimana tidak ada dapat dijual kembali kepada manajer investasi)
  Di Indonesia, ETF ini disebut "Reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa efek"
*       Keunggulan ETF
  Unit Penyertaan (UP) diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) (lebih likuid)
  Subscription dan Redemption hanya diperbolehkan untuk Dealer Partisipan dan Sponsor
  Gangguan Redemption yang dapat memengaruhi nilai aktiva bersih (NAB) jauh lebih kecil
  Portfolio dalam saham lebih transparan (saham LQ45)
  Trend kenaikan NAB mengikuti trend kenaikan indeks LQ45
  Minimum jumlah investasi nasabah jauh lebih kecil (1 lot saham = sekitar Rp 500 ribu)
*       Kelemahan ETF
  ETF tetap rawan terhadap fluktuasi harga saham, karena faktor ekonomi makro seperti suku bunga dan nilai tukar
  ETF juga dipengaruhi juga stabilitas politik
  Investor tidak dapat memilih saham bisa dikoleksi dalam ETF, tapi hanya yang berada dalam indeks ETF
  Investor tidak dapat menentukan pada harga yang diinginkan
*       Reksa Dana Saham.
Reksadana Saham adalah reksadana yang portfolio investasinya pada instrumen berbentuk saham (equity) dengan jumlah sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) dari total aset investasinya. Ini adalah produk Reksa Dana di mana manajer investasi kebanyakan menginvestasikan uang nasabahnya ke dalam saham. Dari segi potensi keuntungan, Reksa Dana Saham dianggap bisa memberikan potensi keuntungan paling besar. Ini karena sifat saham yang nilainya bisa naik dan bisa juga turun, di mana kenaikannya bisa besar sekali, tapi penurunannya juga bisa besar sekali. Karena itulah, Reksa Dana Saham paling berisiko dibanding ketiga produk Reksa Dana yang lain.
*       Memahami Investasi Reksadana Syariah
Segala investasi dan bidang usaha berbasis syariah mulai bermunculan seperti:
  Mulai dari Daftar Efek Syariah yang diterbitkan secara berkala
  Adanya ORI versi Syariah yaitu Sukuk Negara Ritel yang sudah mencapai seri ke 4
  Semakin banyaknya versi reksa dana berbasis Syariah yang diterbitkan
  Adanya Online Trading versi Syariah yang membatasi transaksi margin dan daftar saham yang ditawarkan
  Pemberian / Pemeringkatan Reksa Dana yang terdiri dari 2 versi yaitu Reksa Dana Konvensional dan Reksa Dana Syariah
  Bank, Asuransi, Multifinance bahkan Pegadaian Syariah bermunculan
Hal ini menunjukkan bahwa model bisnis berbasis Syariah sesuai dengan perkembangan perekonomian dunia saat ini dan memiliki potensi untuk berkembang pesat di Indonesia.
*       Reksa Dana Syariah dan Reksa Dana Konvensional
  Reksa Dana Syariah adalah Reksa Dana yang dalam pengelolaan portofolio investasinya harus mengambil efek-efek yang terdapat dalam Daftar Efek Syariah. Kedua, apabila dalam kondisi tertentu, dalam pengelolaan portofolio reksa dana syariah terdapat unsur keuntungan yang tidak sesuai dengan ketentuan syariah, maka keuntungan tersebut harus dikeluarkan dan diamalkan. Proses tersebut disebut dengan Cleansing. Untuk mengawasi hal tersebut, maka selain Bank Kustodian dan Manajer Investasi terdapat pula satu pihak yang disebut dengan Dewan Pengawas Syariah. Mereka adalah pihak yang dianggap berkompeten di Bidang Syariah dan berfungsi untuk membantu dalam hal pengelolaan portofolio telah memenuhi ketentuan syariah atau tidak.
  Ketiga hal itulah yang secara umum membedakan Reksa Dana Syariah dengan Reksa Dana Konvensional. Sebelumnya, ada investor yang kurang memahami produk ini dan mengira bahwa Reksa Dana Syariah hanya dikhususkan untuk kaum Muslim. Kenyataannya, Tidak ada pasal atau peraturan BAPEPAM-LK ataupun Prospektus bahwa umat yang Non Muslim tidak boleh berinvestasi pada Reksa Dana Syariah.
Jika Manajer Investasi menjalankan tugasnya dengan baik dengan menghindari efek yang non syariah, maka perbedaan utama antara Reksa Dana Syariah dan Reksa Dana Konvensional dalam hal faktor yang dapat mempengaruhi kinerja reksa dana (khususnya saham) adalah strategi yang dijalankan. Reksa Dana Syariah, jelas sudah tidak bisa berinvestasi pada sektor keuangan dan asuransi, yang pada kenyataannya merupakan sektor utama yang mendominasi kapitalisasi pasar saham di Indonesia. Dengan demikian, jika anda membeli reksa dana konvensional dan reksa dana syariah, secara tidak langsung anda juga melakukan diversifikasi. Meski demikian, tidak tertutup kemungkinan ada reksa dana konvensional memiliki portofolio saham yang sama dengan reksa dana syariah apabila reksa dana konvensional tersebut berfokus pada bidang Energi, Perkebunan dan Pertambangan.
*       Bagaimana Dengan Kinerjanya?
Untuk mengetahui kinerja, dapat dilakukan dengan membandingkan reksa dana syariah dengan indeks pembanding seperti indeks reksa dana terkait ataupun dengan IHSG secara umum. Untuk mempermudah, saya menggunakan indeks yang dalam pandangan saya mencerminkan kinerja reksa dana syariah di Indonesia. Untuk Reksa Dana berbasis Saham, saya menggunakan JII (Jakarta Islamic Index – 30 saham yang memenuhi ketentuan Daftar Efek Syariah, Likuiditas dan Kapitalisasi Pasar), ISSI (Indeks Saham Syariah Indonesia – Saham yang memenuhi ketentuan dalam Daftar Efek Syariah saja tanpa ada penilaian terhadap likuiditas dan kapitalisasi pasarnya), IHSG dan Indeks Reksa Dana Saham. Periode yang dipergunakan adalah kinerja selama 5 tahun terakhir.
*       Keuntungan Berinvestasi di Reksadana panin
v  Diversifikasi Investasi
Dengan dukungan dana yang cukup besar, Reksa Dana Panin menjanjikan diversifikasi portofolio investasi yang sehat, aman, dan likuid sehingga akan memperkecil resiko yang timbul.
v  Pengelolaan yang professional
Reksa Dana Panin dikelola dan dimonitor setiap saat oleh para manajer professional yang berpengalaman dibidang manajemen investasi di Indonesia, sehingga pemodal tidak perlu lagi melakukan riset, analisis pasar dan berbagai pekerjaan administrasi yang berhubungan dengan pengambilan keputusan investasi.
v  Unit Penyertaan mudah dijual kembali
Setiap penjualan oleh Pemegang Unit Penyertaan wajib dibeli kembali oleh Manajer Investasi.
v  Dalam pengelolaan Reksa Dana Panin, Manajemen PT. Panin Sekuritas Tbk. berpegang pada prinsip kehati-hatian, disiplin yang tinggi dan pemahaman atas nilai yang sesungguhnya dari suatu investasi.
v  Komitmen kuat dari manajemen untuk terus memberikan yang terbaik bagi nasabah.
v  Dana keikutsertaan yang relatif terjangkau.
v  Pertumbuhan Investasi yang mudah dipantau oleh investor.
*       Investasi Reksadana yang Mudah dan Murah
1. Punya rekening Niaga
  Efisien bila akan investasi di produk dari Manajer Investasi TRIM, Prospera, Jisawi, BNI Sekuritas dimana bank kustodian produk RD tsb diatas adalah bank Niaga. Sehingga bisa transfer via ATM (biaya = 0, krn antar rekening Niaga) dan diterima real time, sehingga keinginan market timing bisa diakomodasi.
  Biaya transfer saat redeemption juga = 0
  Terutama untuk TRIM dan BNI Sekuritas, dimana mempunyai kantor-kantor cabang di banyak kota maka biaya fax juga bisa 0. Caranya struk bukti transfer ATM tsb diserahkan ke cabang ybs dan proses selanjutnya (fax ke kantor pusat) akan dikerjakan oleh kantor cabang tsb.
  Untuk Jisawi dan Prospera terpaksa harus mengeluarkan biaya fax.
  Khusus produk TRIM Syariah dan Kombinasi 2, karena mempunyai bank kustodian bank asing maka bisa diakali dengan buka 2 rekening: TRIM Kas 2 dan TRIM Syariah/Kombinasi 2. Transfer pertama ke rekening TRIM Kas 2 (dimana bank kustodian Niaga shg biaya = 0) kemudian dialihkan ke TRIM Syariah/Kombinasi 2. Tetapi kerugiannya adalah market timing tidak bisa dipastikan karena pengalihan dari TRIM Kas 2 ke TRIM Syariah/Kombinasi 2 membutuhkan waktu H+3.
2. Punya rekening BCA
Efisien bila investasi di produk dari MAMI, karena meskipun bank kustodian-nya asing namun punya rekening sekunder BCA. Transfer via ATM akan diterima secara real time sehingga keperluan market timing bisa diakomodir. Kantor Asuransi Manulife juga relatif banyak dibuka di berbagai kota sehingga biaya fax bisa diakali.
ž  Kendalanya: harus tahan malu (berkeras bahwa minimum pembelian produk MAMI adalah 100 rb) dan tahan godaan dari agen penjual, karena biasanya condong menawarkan produk asuransi.
ž  Kekurangan: ada biaya administrasi penutupan, jd kalo kita menutup redeemption all unit maka akan dipotong 20 rb.
3. Punya rekening Mandiri
Bank ini menjadi agen penjual dari 9 MI yaitu Danareksa, Manulife, Nikko (non RDS), Mandiri Investasi, Batavia Prosperindo, ABN Amro, Schroder dan Bahana (non RDS). Efisien karena bebas biaya transfer, cukup mengisi aplikasi pembelian dan market timing dijamin. Artinya, aplikasi diajukan sebelum pk. 13.00 WIB maka akan mendapatkan NAB hari itu.
Dengan alternatif 3 cara tsb, maka beban biaya yang ditanggung adalah administrasi rekening tabungan tiap bulan yaitu 7500 rb s/d 12500 rb. Ada alternatif lain yang menarik, yaitu mempunyai rekening Commonwealth Bank dengan keuntungan sbb:
  Supermarket reksadana termasuk dari MI asing ( Fortis, First State, Schroder) dengan minimal pembelian terjangkau tergantung dengan jenis reksadana yang dipilih.
  Biaya bulanan cuma 6 rb
  Bisa transaksi online
  Tapi ada beberapa hal yg perlu dicermati yaitu:
  Kantor cabang di kota besar saja, sehingga agak menyulitkan saat buka rekening.
Bila kota domisili tidak ada kantor cabang akan lebih mahal karena harus buka rekening bank lain (termudah adalah BCA). Sehingga biaya makin bengkak, yaitu biaya bulanan dan transfer saat mengisi rekening CommBank.
*       Reksa Dana Terbaik 2014
  penghargaan yang diperoleh PT Sinarmas Asset Management dalam acara tersebut :
   Reksa Dana Danamas Dollar Best Fixed Income USD Denominated Fund
  Reksa Dana Simas Danamas Mantap Plus Best Fixed Income Fund – Kategori Reksa Dana Pendapatan Tetap dengan Aset 60 M < AUM <= 200 M
  Reksa Dana Danamas Stabil Best Fixed Income Fund – Kategori Reksa Dana Pendapatan Tetap dengan Aset AUM > 200 M
  Reksa Dana Danamas Fleksi Best Mixed Allocation Fund – Kategori Reksa Dana Campuran dengan Aset AUM > 150 M
*       2 Penghargaan Reksadana pada Bank Panin
Pada kelompok reksa dana saham, produk Panin Asset Management menyabet empat penghargaan, yaitu reksa dana saham periode satu tahun dengan aset di atas Rp 1 triliun, reksa dana saham periode tiga tahun dengan aset di atas Rp 1 triliun, reksa dana saham periode 5 tahun dengan aset di atas Rp 1 triliun, dan reksa dana saham periode 7 tahun dengan aset di atas triliun.

Dua penghargaan Panin diperoleh dari kategori reksa dana Campuran B (alokasi saham lebih besar dari 50 persen) periode satu tahun dan tiga tahun. Bila memperhatikan jenis reksa dana yang dijagokan kedua manajer investasi (MI) itu, terlihat bahwa masing-masing manajer investasi memiliki kepiawaian berbeda.

Bila Panin berjaya pada kategori reksa dana saham, Sinarmas Sekuritas justru unggul pada reksa dana pendapatan tetap.

Saat ini, ada 82 MI yang tercatat di Biro Pengelolaan Investasi Bapepam-LK. Di luar Panin dan Sinarmas, MI yang berhasil mengegolkan produknya menjadi reksa dana terbaik adalah Trimegah Asset Management, Milllenium Danatama Indonesia, Batavia Prosperindo Aset Manajemen, First State Investments Indonesia, Mandiri Manajemen Indonesia, dan MNC Asset Management.

Bila mengacu pada hasil pemeringkatan reksa dana tahun lalu, kemunculan produk dari Panin sebagai reksa dana terbaik sebenarnya tidaklah terlalu mengejutkan. Karena, tahun lalu pun, Panin sudah mengukir prestasi cukup spektakuler. Dalam pemeringkatan ketika itu, Panin merebut enam penghargaan dari 10 penghargaan untuk reksa dana saham.
*       Perbedaan Reksadana
Bagi pemodal, salah satu yang menjadi pertimbangan untuk berinvestasi di reksa dana adalah imbal hasil atau return. Reksa dana yang memberi imbal hasil tinggi tentu sangat menarik buat investor. Namun, mengingat sifat investasi reksa dana yang juga memiliki risiko, maka penilaian terhadap kinerja reksa dana perlu mempertimbangkan risiko yang melekat pada produk reksa dana itu.
Berbeda dengan reksa dana lain, reksa dana campuran dibagi menjadi dua kategori, yaitu agresif atau kelompok campuran A (alokasi saham lebih dari 50 persen), dan moderat atau campuran B (alokasi saham lebih besar dari 50 persen).
Dalam pemeringkatan ini diberlakukan klasifikasi berdasar kekuatan aset. Pertimbangannya, agar reksa dana yang memiliki total dana kelolaan (asset under management/AUM) kecil tidak harus beradu dengan reksa dana yang memiliki AUM besar.

Tugas Softskill Kelompok
NAMA ANGGOTA:
  MASITOH RAHMI WINDARTI                      (25213334)
  M. FEMI  DARMAWAN                                   (25213928)
  M. WILDAN HAKIM                                        (26213176)
  NABILA FAUZIYAH                                         (26213259)
  NILA PUSPITA SARI                                         (26213438)
  NOVITA PEGRI P                                                (26213560)
  NURUL AZIZAH                                                (26213713)
  PITHER HEIN LUMANTHOW                         (26213870)
  PUSPITA AYU NOVIANTI                               (26213966)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar